MA Proses Surat Konfirmasi dan Klarifikasi dari PWO Dwipa ke Tuaka Pengawasan

Edi Supriadi

- Redaksi

Kamis, 23 Januari 2025 - 06:11 WIB

40156 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Jakarta, – Mahkamah Agung meneruskan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi dari Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWO Dwipa) tentang gugatan ulang Hak Kekayaan Intelektual Merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) per tanggal 16 Januari 2025. Hal ini disampaikan Ketua Umum PWO Dwipa Feri Rusdiono di Kantor PWO Dwipa Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Sebelumnya, merek PITI digugat kembali oleh penggugat (Sdr. Serian) dan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan sepihak dengan No. 82/Pdt.Sus-Merel/2024/PN.Jkt.Pst. Hal tersebut sangat disayangkan oleh Ketua Umum PITI Dr. Ipong Wijaya Kusuma atau Dr. Ipong Hembing Putra. Sebab, adanya ketidakadilan di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.

“Kasus ini perlu kita awasi hingga tuntas. Jika MA mengawasi, juga harus tuntas kasih penjelasan ke publik. PN Jakarta Pusat juga gitu. Sebaiknya dijelaskan juga,” kata Feri.

Lebih lanjut, Feri juga menjelaskan bahwa tugas PWO Dwipa di sini membantu para wartawan anggota PWO Dwipa dalam mengkonfirmasi beritanya terkait HKI Merek PITI ini.

“Kita, kan, kumpulan wartawan, ya, jadi ikut andil dalam kontrol pemerintah, bukan penyerang. Tujuan kita meminta konfirmasi dan klarifikasi ini agar terhindar dari kesalahpahaman dalam pemberitaan wartawan anggota organisasi kami,” ujar Feri.

Baca Juga :  Pemerintah dan Masyarakat Perlu Bersatu Menolak Fitnah terhadap Menkop Budi Arie dan Dukung Pemberantasan Judol

Feri sendiri juga sangat menyayangkan terbitkan putusan No. 82/Pdt.Sus-Merek/2024/PN.Jkt.Pst. tersebut. Sebab, putusan tersebut muncul tanpa kehadiran tergugat, yaitu Ketua Umum PITI Dr. Ipong Wijaya Kusuma atau Dr. Ipong Hembing Putra. Ia pun kaget dengan putusan tersebut.

“Ya, saya kaget. Ini sudah selesai masih digugat. Kita melakukan konfirmasi ini demi keadilan hukum di Indonesia. Kalau MA dan PN Jakpus menjelaskan dan mengusutnya, saya kira kepercayaan publik akan meningkat terhadap hukum Indonesia,” kata Dr. Ipong.

Reporter: ir . Es
Editor: Edi uban

Berita Terkait

Kapolri Jadi Wasit di Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2025
Membangun Kalimantan dengan bijak: Transnigrasi yang berkeadilan dan berkelanjutan
Toko Obat Keras Milik Jamali Merajalela di Jaktim Kebal Hukum, Ada Apa Dengan Polsek Pulo Gadung ?
Green Impact Festival 2025, BEM PTNU: Mahasiswa NU Harus Terlibat dalam Isu Energi dan AI
Pria 51 Tahun Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Benyamin Sueb Kemayoran
Kasad: Memimpin Adalah Melayani
BEM PTNU soroti Krisis Multisektor di Indonesia: Dari Ekonomi hingga Keamanan Nasional
Jelang Sidang Hasto, Polisi dan PN Jakarta Pusat Matangkan Pengamanan

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:32 WIB

Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Berita Terbaru