RAPAT PARIPURNA KE-2 DPRD KABUPATEN SUKABUMI Masa Jabatan 2024-2029 Palabuhanratu, 14 Januari 2025

edisupriadi

- Redaksi

Senin, 20 Januari 2025 - 07:02 WIB

4098 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna yang Ke-2 (Dua) pada Tahun Sidang 2025, dengan Agenda.

Penyampaian Pendapat Bupati atas Nota Penjelasan DPRD terhadap 3 (Tiga) Raperda Prakarsa DPRD, yaitu :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Raperda tentang Pengetahuan Tradisional Dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air.

2. Raperda tentang Jasa Lingkungan.

3. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.I.P. didampingi Wakil Ketua II DPRD H. Usep. Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusup, SM. Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM. Serta Unsur Forkopimda dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, Rapat tersebut bertempat diruang Sidang Utama gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa, (14/01/2025).

Dalam sambutannya, Bupati mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas inisiasi Raperda tentang jasa lingkungan hidup.

Bupati Sukabumi berharap Raperda tentang jasa lingkungan hidup ini menjadi payung hukum dan menjadi dasar bagi Pemkab Sukabumi dalam mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan yang berwawasan lingkungan hidup melalui potensi pemanfaatan jasa lingkungan hidup secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.

Baca Juga :  Kapolres Majalengka Sambut Hangat Kunjungan Silaturahmi HMI Cabang Majalengka

Terkait Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi,Bupati menjelaskan investasi merupakan salah satu indikator penting yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

Selanjutnya, berkenaan Raperda perlindungan hak masyarakat hukum adat khususnya perlindungan hak ulayat atas sumber air, Bupati menyampaikan Bahwa Pemkab Sukabumi sudah memiliki peraturan daerah Kab. Sukabumi nomor 7 tahun 2024 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,namun demikian Pemkab Sukabumi menyambut baik atas inisiasi raperda tentang pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air.

“Kami mengharapkan bahwa materi dalam rancangan peraturan daerah tersebut tidak menjadi tumpang tindih dengan Perda nomor 7 tahun 2024 tentang pengakuan dan pelindungan masyarakat hukum adat dan dalam penetapan kawasan perlindungan mata air hendaknya memperhatikan kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”

Baca Juga :  Sinergitas TNI - Polri dan Unsur Pemerintahan di Jatiwangi untuk Harkamtibmas Jelang Pilkada 2024

Lebih lanjut ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menginformasikan berdasarkan jadwal kegiatan DPRD untuk Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Tanggapan/Jawaban masing-masing Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Pendapat Bupati mengenai 3 (tiga) Raperda Prakarsa DPRD, akan disampaikan pada hari Rabu, tanggal 15 Januari 2025.

Pimpinan DPRD mengucapkan terima kasih kepada yang terhormat Pimpinan dan Anggota DPRD, Bapak Bupati, Unsur Forkompimda serta para hadirin undangan yang telah mengikuti dengan seksama jalannya Rapat Paripurna DPRD pada hari ini. Semoga kita semua senantiasa diberikan petunjuk, hidayah dan kekuatan oleh Allah Subhanahuwata’ala untuk melaksanakan tugas dan amanah yang kita emban dengan sebaik-baiknya sehingga dapat membawa manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dan daerah Kabupaten Sukabumi di masa yang akan datang, Aamiin Yaa Robal’alamin.

Penulis : Satya / DPRD

Pimred : Edi uban

Berita Terkait

Diori Wartawan Korban Pengeroyokan di Tambun Selatan Lapor ke Polda Metro Jaya
Sat Samapta Polres Majalengka Laksanakan Piket Penjagaan Mako Demi Keamanan dan Ketertiban
Sigap dan Tanggap! Polsek Rajagaluh Bersama Instansi Terkait Sigap Tangani Kebakaran Rumah di Desa Cisetu
Kapolsek Maja Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III di Kecamatan Maja
Polsek Jatiwangi Panen Raya Jagung Kuartal III Tahun 2025 Dalam Rangka Mendukung Swasembada Pangan
Sambangi Warga Binaan, Bripka Dede Hidayat, S.H. Sampaikan Imbauan Kamtibmas
Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya menghadiri acara Pisah Sambut Kemenag
Kegiatan penyuluhan di Desa Sodonghilir, Kecamatan Sodonghilir

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 16:40 WIB

SAMPAH DI BIARKAN BERSERAKAN DI PINGGIR JALAN MUARA BULIAN 

Minggu, 28 September 2025 - 18:37 WIB

SMK Al Ihya Ulumaddin Luncurkan PKL Berbasis Pesantren, Dukung Pendidikan Lingkungan dan Pertanian

Minggu, 28 September 2025 - 12:36 WIB

WARGA KELUHKAN TARIF PARKIR ,DI RSUD HAMBA MUARA BULIAN

Sabtu, 27 September 2025 - 12:29 WIB

“Jabatan Ganda Kadis Merangin: Spekulasi Proyek Rp 12 Miliar Memicu Sorotan Publik”

Sabtu, 27 September 2025 - 10:16 WIB

Pertama di Jambi! Pupuk Realstrong Bio-Kimia Diklaim Mampu Dongkrak Panen 40 Persen

Jumat, 26 September 2025 - 12:27 WIB

PREDARAN ROKOK ILEGAL ,MENGALAMI PENINGKATAN 

Jumat, 26 September 2025 - 10:13 WIB

“Perang Sakti” Perebutkan Kursi Kadisdikbud Merangin: Misrinadi vs. Juhendri, Adu Politik dan Dukungan Geografis

Kamis, 25 September 2025 - 12:09 WIB

Kabid GTK Panggil Kepala SDN 183 Renah Kemumu dan Dua Guru Terkait Laporan Masyarakat

Berita Terbaru