Kurang Dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Majalengka Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan di Area Persawahan Kertajati

edisupriadi

- Redaksi

Jumat, 17 Januari 2025 - 07:19 WIB

4088 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Majalengka – Satuan Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap pelaku pembunuhan mayat pria di area persawahan Desa Pakubeureum Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka. Inisial pelaku pembunuhan yakni, W (22). Pelaku dan korban sama-sama warga Indramayu.

“Kurang dari 24 Jam Pelaku berhasil di amankan,” kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular saat Konferensi Pers, Jumat (17/01/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan Barang bukti yang diamankan Satu unit Sepeda motor Honda Beat POP warna hitam Nopol E 6173 PAB, satu unit motor Yamaha Vega R warna hitam E 5486 SO, Satu buah Helm fullface warna Hitam merk KYT, satu buah Sarung Sajam jenis Kudjang, satu buah gagang celurit, Sepasang sandal Jepit merk Swalow, sepasang sendal merek Carvil warna hitam dan satu setel pakaian pelaku.

Baca Juga :  KONI Loteng Pecat Ketua Harian, Polres Selidiki Dugaan Pemalsuan Stempel

Untuk Motif cemburu menjadi alasan pelaku membunuh korban. Sebelum dieksekusi, korban diajak ketemuan oleh pelaku di Majalengka. Korban dengan palaku tidak ada hubungan. Motifnya pelaku sakit hati mantan istrinya pacaran dengan pelaku,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto.

Kapolres menjelaskan bahwa Kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025, Pelaku mengajak ketemuan korban dengan menggunakan akun wanita lain atas nama Yana sekitar pukul 18.00 WIB. di desa Cambai Kelurahan Pakuberem Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka.

Pelaku menunggu korban di TKP, kemudian setelah korban datang pelaku menabrak motor korban sampai jatuh, pelaku mengejar korban lalu membacok korban menggunakan celurit kurang lebih tiga kali sampai terjatuh disawah lalu menikam korban berkali-kali dibagian leher menggunakan badik sampai korban tidak bergerak, lalu pelaku mengambil HP korban kemudian dibuang ke aliran sungai tidak jauh dari TKP. Jelas Kapolres.

Baca Juga :  Antisipasi Guantibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Cikijing Sambangi Warga Binaan

Berdasarkan keterangan dari Saksi- Saksi, Pelaku merupakan mantan suami dari pacar korban dan tinggal di desa Sukagumiwang Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu, Penyidik dan Team Resmob Polres Majalengka mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku. Terangnya.

Atas kejadian tersebut pelaku telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan juga pencurian dengan kekerasan terhadap Korban sehingga korban meninggal dunia, pelaku diancam dengan Pasal 340 atau 338 KUHPidana Jo Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman tentang pembunuhan berencana. “Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau Pidana penjara minimal 20 tahun,” tegas Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto.

Penulis : Humas Polres Majalengka

Pimred : Edi uban

Berita Terkait

Diori Wartawan Korban Pengeroyokan di Tambun Selatan Lapor ke Polda Metro Jaya
Sat Samapta Polres Majalengka Laksanakan Piket Penjagaan Mako Demi Keamanan dan Ketertiban
Sigap dan Tanggap! Polsek Rajagaluh Bersama Instansi Terkait Sigap Tangani Kebakaran Rumah di Desa Cisetu
Kapolsek Maja Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III di Kecamatan Maja
Polsek Jatiwangi Panen Raya Jagung Kuartal III Tahun 2025 Dalam Rangka Mendukung Swasembada Pangan
Sambangi Warga Binaan, Bripka Dede Hidayat, S.H. Sampaikan Imbauan Kamtibmas
Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya menghadiri acara Pisah Sambut Kemenag
Kegiatan penyuluhan di Desa Sodonghilir, Kecamatan Sodonghilir

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 20:37 WIB

Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!

Minggu, 28 September 2025 - 07:14 WIB

Setelah Gubernur, Siapa Lagi? MAUNG “Tantang” KPK Bongkar Semua Kasus Korupsi di Kalbar!

Sabtu, 27 September 2025 - 17:56 WIB

Klarifikasi Tegas Wartawan FS: Tuduhan ‘Cemari Marwah Jurnalis’ di Banggai Laut Dinilai Tidak Berdasar

Sabtu, 27 September 2025 - 10:24 WIB

LPK-RI Klarifikasi ke Bank Mandiri Region IX Banjarmasin Terkait Agunan 1.565 SHM Plasma Milik Koperasi Sipatuo Sejahtera

Jumat, 26 September 2025 - 22:05 WIB

Warung Makan Cinta Jaya,Kelezatan Nasi Tiwul Ikan Tuna Khas Pacitan

Jumat, 26 September 2025 - 20:59 WIB

Ketua JPKP Konkep Bongkar Dugaan Pelanggaran: Kontraktor Pembangunan Masjid Raya konkep, Langgar Aturan Hukum

Jumat, 26 September 2025 - 20:39 WIB

SKANDAL LELANG LAHAN CACAT HUKUM DI SINTANG: GPN 08 MENDESAK PRESIDEN PRABOWO  SUBIANTO TURUN TANGAN, USUT DUGAAN PERSEKONGKOLAN OKNUM PN, KEJAKSAAN, BRI, DAN BPN

Kamis, 25 September 2025 - 18:40 WIB

The Bridge Academy Mendukung PLN Icon Plus Dalam Meningkatkan Layanan Prima yang Berkualitas

Berita Terbaru