Satuan Reskrim polres Majalengka, Berhasil ungkap dugaan pelaku penyebaran konten Asusila

edisupriadi

- Redaksi

Senin, 13 Januari 2025 - 13:55 WIB

4069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalengka,Nasionaldetik.com-

Satuan Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap Prlaku kasus atas dugaan penyebaran konten asusila pasangan Wanita diwilayah hukum Polres Majalengka.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto,S.I.K.,M.H.,M.S.I., CPHR didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular,S.E.,M.H mengungkapkan bahwa Pelaku berinisial Sdr JK telah melakukan dengan cara membuat rekaman video Asusila. Senin (13/1/2025).

 

Setelah menerima laporan pada hari Kamis, tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat Kecamatan Sindang Kabupaten Majalengka telah terjadi dugaan tindak pidana Asusila yang dilakukan oleh Pelaku dengan cara Tersangka membuat rekaman video saat Pelaku sedang berhubungan badan dengan korban menggunakan hanphone miliknya. Ungkap Kapolres AKBP Indra Novianto.

Baca Juga :  Selamat Hari Raya Idhul Adha, 1445 H

 

Hasil dari rekaman Video tersebut lalu disebarluaskan dengan cara dijual seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada orang lain hingga akhirnya video hubungan badan korban bersama Pelaku tersebar di group telegram. Jelas Kapolres.

 

Ada barang bukti yang kita amankan berupa 1 (satu) buah handphone merk Iphone 8 warna putih (milik Korban). 1 ( satu ) unit Handphone milik saya merek Iphone 11 warna hitam (Milik Pelaku).

Baca Juga :  Liferdi Lukman,Dampingi kunjungan Dadakan komisi IV DPR RI ke kebun Anggur Firizco

 

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto menegaskan bahwa mendapatkan Informasi bahwa orang tua Pelaku kerja di rumah dinas kapolres itu tidak benar, meskipun demikian informasi dari masyarakat, Pelaku akan tetap diproses sesuai dengan UU yang berlaku.

 

Pelaku dijerat Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan maksimal 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Musrenbangdes Karangturi, Tiga Pilar Desa Kompak Rancang Pembangunan 2026
Rudi Icuana Sembiring, Sosok Tegas yang Resmi Nahkodai Pengamanan Lapas Binjai
Dorong Partisipasi Publik, Kanwil Kemenkum Sumut Resmikan Layanan Dumas Prokumda
Jalan Benda Raya Tangerang Rusak Parah dan Gelap Gulita, Warga Keluhkan Lambatnya Respons Pemerintah
Tongkat Estafet Kepemimpinan Lapas Sibolga Resmi Berganti, Tri Purnomo Dilantik Jadi Kalapas Baru
Pemdes Pasir Utama Klarifikasi Isu Hoax, Tegaskan Pengelolaan TKD Transparan
Kementerian HAM Sumut merespon peristiwa di wilayah Sihaporas, Kabupaten Simalungun
Dari Bengkulu ke Sibolga, Tri Purnomo Emban Amanah Baru Sebagai Kalapas Kelas IIA

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 15:08 WIB

Koordinator LSM Mapak Desak Presiden Prabowo Subianto Segera Menahan Sudewo di Kasus Suap DJKA

Senin, 29 September 2025 - 23:48 WIB

PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi

Senin, 29 September 2025 - 11:07 WIB

Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa

Minggu, 28 September 2025 - 12:08 WIB

KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU

Minggu, 28 September 2025 - 07:04 WIB

KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!

Sabtu, 27 September 2025 - 01:25 WIB

Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade

Berita Terbaru

Jawa timur

Danrem Untoro: TNI Siap Hadir dan Jadi Solusi bagi Masyarakat

Selasa, 30 Sep 2025 - 23:03 WIB