Aniaya Bayi nya Hingga Meninggal Dunia, IRT di Lampung Timur Terancam 15 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 13 Januari 2025 - 06:24 WIB

4062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com, Lampung Timur – UD, pelaku pembunuhan terhadap anak kandungnya yang masih berusia enam bulan, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atas perbuatannya.

“Yang bersangkutan resmi menjadi tersangka hari ini dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Minggu (12/1/2025).

Namun, hingga saat ini, tersangka belum ditahan lantaran kondisinya masih lemah dan sedang dirawat di rumah sakit.

“Tersangka sudah sadar, namun kondisinya masih lemas. Ia dibantarkan di rumah sakit, sehingga belum dilakukan penahanan. Meski demikian, penjagaan ketat tetap dilakukan oleh anggota,” jelas Kombes Umi Fadillah.

*Motif Depresi Akibat Masalah Keluarga*

Berdasarkan keterangan awal polisi, motif sementara pembunuhan ini diduga karena Umi Dasifa mengalami depresi berat. Ia merawat anak-anaknya seorang diri karena sang suami yang bekerja sebagai sopir truk jarang pulang ke rumah. Kondisi semakin memuncak setelah suaminya mengungkapkan keinginan untuk menikah lagi.

Baca Juga :  AMP Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Dinas Kominfo ke Kejari Pesawaran

Tragedi tersebut terjadi pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun 3, Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.

Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh kakak korban yang kemudian melapor dan mengevakuasi jenazah ke rumah paman mereka. Setelah membunuh anaknya, tersangka mencoba mengakhiri hidup dengan menenggak racun semut dan menyayat pergelangan tangan kirinya. Namun, nyawanya berhasil diselamatkan oleh pihak medis.

 

Pewarta : P.Tambunan/red.

Sumber Berita : KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG

Kombes Pol Umi Fadilah Astuti S.Sos.s.I.k.M.Si.

Berita Terkait

Waspada Curanmor, Polda Lampung Ingatkan Pentingnya Keamanan Kendaraan
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pemuda yang Jasadnya Ditemukan Dipinggir Sungai Way Kanan
Polda Segera Tindak Tegas Mafia BBM Seakan Kebal Hukum dan Beri Sangsi Terhadap Oknum Mafia Solar Wilayah Lampung
Perkuwatan tebing sungai yang berada di pekon Sukarame tenumbang Tidak sesuai Speksifikasi
Polda Lampung upayakan Kondusifitas Kamtibmas
Pohon Tumbang Timpa Mobil, Polisi Ingatkan Tetap Waspada Ditengah Musim Penghujan
Ratusan Rumah di Pesisir Barat Terendam Banjir Imbas Sungai Way Laay Meluap
Komisi III DPRD Pesawaran Lakukan Kroscek ke Lokasi Ambruk nya Bangunan Aula Kantor Kecamatan

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 14:15 WIB

Kasus Penipuan Berjalan Lambat, Suplier Makanan Minta Keadilan

Minggu, 12 Januari 2025 - 23:24 WIB

Komandan Denpom I/5 Medan Letkol CPM Hanri Wira Kusuma, S.H., M.Han. Menyapa Masyarakat

Minggu, 12 Januari 2025 - 15:32 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Bosar Maligas Jalin Silaturahmi dan Berikan Himbauan Kamtibmas di Gereja GPdI Pasar Baru

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:15 WIB

Polres Pakpak Laksanakan Patroli Blue Light, Ciptakan Kamtibmas Di Masyarakat Yang Menikmati Malam Weekend

Minggu, 12 Januari 2025 - 12:34 WIB

Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun Gercep Tangani Kecelakaan Maut di Jalur Lintas Sumatera

Minggu, 12 Januari 2025 - 04:25 WIB

Ketulusan DPC GRIB Jaya Medan yang Mengubah Hidup Banyak Orang

Sabtu, 11 Januari 2025 - 18:08 WIB

*Kodim 0209/LB Laksanakan Pendampingan Pembongkaran Logistik Kitab Suci Al-Qur’an dari Badan Wakaf Sumatera Utara*

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:57 WIB

Yonif 126/KC Adakan Tradisi Korps Raport Untuk Sambut Prajurit Baru Sebagai Dukungan Personel Satuan Tugas

Berita Terbaru