Nasionaldetik.com , Tanah Karo – Telah terjadi suatu hal atau suatu Perbuatan yang bertentangan dengan NKRI yakni suatu perbuatan melawan hukum tentang Narkotika di Tanah Karo Sumatera Utara.
Maksudnya, saat ini Minggu 12 Januari 2024, kawan kawan petugas redaksi media online menerima informasi dari petugas wartawan lapangan kami, bahwa diduga sedang beroperasi bisnis peredaran narkoba jenis ekstasi di Tanah Karo wilayah hukum Polres Tanah Karo yang diduga dibandari oleh Jaman Sembiring alias bang gondrong di Desanya sendiri Kecamatan Mardingding-Tanah Karo.
Kemudian Informasi yang diterima, bahwa diduga Jaman Sembiring mengedarkan Pil Ekstasi lewat pengedarnya berinisial Rindu untuk mendapatkan keuntungan yang besar dari hancurnya masyarakat di sekitarnya.
Info yang diterima lagi diduga Peredaran pil Exstasy ini di edarkan oleh keluarga dekat atas nama Kurnia G di Cafe remang-remang.
Infonya, Pernah juga 2 kali di grebak Polres Tanah Karo lokasi cafe nya,
Dan sekarang sudah bebas.
Ironisnya untuk kegiatan penindakan tidak ada di lakukan Polres Tanah Karo.
Informasi yang didapat saingan nya Diduga Jaman ini inisial BG, main siluman soalnya diduga si Jaman ini sabu, tapi yang jelas di umum dia diduga pengedar obat / ekstasi di kafe nya sendiri.
Kemudian Didugaan Peredaran narkoba jenis heroin terjadi di Kabanjahe-Karo tepatnya diperjualbelikan di Cafe Amakot, diduga bandarnya Sejahtera Ginting dan diduga pengedarnya adiknya sendiri bernama Iman Ginting, informasi diterima juga bahwa Diskotik Amakot ini diduga diback up oleh Kasat Pol PP Karo, Gelora Fajar Purba.
Demikian informasi yang kami sampaikan soal dugaan peredaran narkoba jenis ekstasi tersebut melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Diminta kewajiban Polres Tanah Karo melalui Sat Narkoba Polres Tanah Karo membersihkan adanya dugaan peredaran Narkotika jenis ekstasi dan heroin tersebut.
Dikutip : Media online.
Gusnar Hutapea.
Persada Sembiring.
Bonni Manullang.
Tim : Tim Redaksi