Tanah Karo, Sumut Nasionaldetik.com
Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu(8/1/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, di Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, tepatnya di pinggir jalan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria bernama insial AK alias Ableh(33), wiraswasta, warga Jalan Bunga Pancur, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni Dua paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 9,2 gram, Satu pipet plastik berbentuk runcing, Satu plastik klip kosong, Satu lembar tisu warna kuning, dan Satu kotak plastik bertuliskan “Happydent”.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh oleh personel Opsnal Satresnarkoba. Tersangka ditangkap di pinggir jalan Desa Kandibata. Saat dilakukan penggeledahan pada badan dan area sekitar, petugas menemukan barang bukti tersebut di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang dikenakan tersangka.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” ujar Kapolres.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia tentang Narkotika.
Polres Tanah Karo berencana mengembangkan jaringan kasus ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat. “Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo,” tegas AKBP Eko Yulianto.
Dengan langkah tegas ini, Polres Tanah Karo berharap dapat menekan angka peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kabupaten Karo.
#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro
(Nur Kennan Tarigan)