Kasus Kekerasan di Ponpes Negrisakti: FBN Lampung Dorong Penegakan Hukum Tegas

- Redaksi

Jumat, 10 Januari 2025 - 05:50 WIB

4043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,Pesawaran Lampung, — Forum Bela Negara Republik Indonesia (FBN RI) DPW Provinsi Lampung melalui Departemen Advokasi Hukum dan HAM menyampaikan perkembangan penting terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Jum’at, (10/01/2025).

Dugaan kekerasan ini dilakukan oleh pimpinan salah pondok pesantren Modern Pesona Al-Quran yang beralamat di Desa Negrisakti, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Perjalanan Kasus

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada 6 Januari 2025, Fabian Boby, S.H., M.H., CLA, tim kuasa hukum korban Rava (13 tahun), telah menemui Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Devrat Aolia Arfan, S.TrK., S.ik. Dalam pertemuan tersebut, FBN RI menyampaikan beberapa poin utama yakni:

Meminta agar pelaku segera diamankan.

Mendorong pemberatan pasal kepada pelaku karena tindakan yang dilakukan sangat kejam.

Menurut informasi yang diterima, Fabian Boby menjelaskan, Saat ini, Polres Pesawaran mengenakan Pasal 80 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

Namun, kuasa hukum korban meminta agar pelaku juga dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun, karena penganiayaan dilakukan dengan menggunakan senjata tajam (sajam).

Baca Juga :  Survey Jalinbar, Polres Pesawaran Berkomitmen Amankan Jalur WSL

Berdasarkan keterangan saksi, penganiayaan tidak hanya dilakukan dengan tangan kosong, tetapi juga menggunakan sajam yang dipanaskan. Tindakan ini mengakibatkan luka bakar serius pada tubuh korban.

Luka-luka tersebut ditemukan di beberapa bagian tubuh, yaitu, Dada (3 luka bakar),  Punggung (4 luka bakar), Tangan (1 luka bakar),  Kaki (1 luka bakar) Serta beberapa luka memar dibagian wajah.

Pelaku berulang kali memanaskan sajam dan menempelkannya ke tubuh korban sebagai bentuk intimidasi agar korban mengaku, meski tidak bersalah.

Setelah laporan disampaikan, Polres Pesawaran berhasil mengamankan pelaku. “Kami sangat mengapresiasi langkah cepat Polres Pesawaran dalam menangani kasus ini. Namun, kami juga mendorong pemberatan pasal mengingat tingkat kekejaman tindakan yang dilakukan,” ujar Fabian Boby, S.H., M.H., CLA, selaku kuasa hukum korban.

Menurut Fabian, tindakan pelaku mencerminkan pelanggaran moral dan hukum yang serius. “Ini bukan hanya soal keadilan bagi korban, tetapi juga menjaga integritas hukum serta memberikan efek jera kepada pelaku,” tambahnya.

FBN RI telah berkoordinasi dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) untuk menghadirkan ahli hukum pidana, Dr. Ahmad Irzal Fardiansyah, S.H., MH, yang akan memberikan keterangan terkait dasar hukum dan pasal apa saja yang bisa di masukkan. Saat ini, koordinasi dengan Polres Pesawaran terus berjalan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

Baca Juga :  Bupati Pesawaran Hadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024

FBN RI mengapresiasi kerja keras Kasat Reskrim beserta jajarannya dalam mengamankan pelaku. Fabian Boby, S.H., M.H., CLA, selaku kuasa hukum korban, menyampaikan, “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Polres Pesawaran atas respons cepat mereka dalam menangani kasus ini. Namun, kami juga mendorong pemberatan pasal kepada pelaku untuk memastikan keadilan yang seimbang dengan tingkat kekejaman yang dilakukan. Tindakan ini sangat penting sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap anak-anak, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku serta pelajaran bagi masyarakat luas.”

“Kami percaya bahwa Polres Pesawaran dapat menangani kasus ini dengan profesional dan tuntas. Semoga ini menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum dan memastikan tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan serupa,” tutup Fabian Boby.

 

red/Tim.

Berita Terkait

Dua Dalil Gugatan Nanda dan Antonius di MK Berpotensi Di Tolak
Helmi Sebut Kepsek SMA Negeri 1 Cukuh Balak Kuat Diduga Perkaya Diri Dari Dana BOS, Ini Penjelasannya!
Diduga Ada Pungutan Liar ( Pungli ) di SMAN Cukuh Balak, Coreng Nama Baik Dinas Pendidikan
Jaga Ketertiban, Babinsa Kemlayan Sambangi Pengelola Juru Parkir Pasar Modern Matahari Singosaren
Presidium Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Cukuh Bandakh Lima Menggelar Rapat Teknis Kerja
FBN RI Propinsi Lampung Kecam Keras Dugaan Tindak Kekerasan Terhadap Anak di Salah Satu Pondok Pesantren
Aliansi Masyarakat Pesawaran Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan DD 2023 Di 4 Desa  Kecamatan Padang Cermin
Kolaborasi Bhabinkamtibmas Polres Tanggamus dan Babinsa Amankan Jalur Pemasangan Dinding Penahan Jalan di Ulu Belu

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 04:57 WIB

Rotasi di Korem 081/DSJ, Kasrem Ingatkan Tantangan Tugas yang Tidaklah Mudah.

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:03 WIB

Karya Bhakti Koramil Cipayung Bersama PPSU Bersihkan Saluran Air

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:30 WIB

Polsek Bagor Gerebek Lokasi Perjudian Sabung Ayam di Sugihwaras.

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:24 WIB

Ungkap Kasus Okerbaya, Polres Nganjuk Amankan 9.971 Pil Dobel L.

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:16 WIB

Samakan Persepsi, Kasdim Tulungagung Hadiri Rapat Koordinasi TMMD ke-123 Tahun 2025.

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:58 WIB

Kolonel Inf Rama Pratama Terkesan dengan Sinergitas di Madiun Raya.

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:19 WIB

Polres Nganjuk Peringati HUT Satpam ke-44 dengan Upacara dan Tasyakuran.

Rabu, 8 Januari 2025 - 05:28 WIB

Kodam Brawijaya Dukung Program Kementan Tingkatkan LTT di Jawa Timur.

Berita Terbaru