Kasus Kekerasan di Ponpes Negrisakti: FBN Lampung Dorong Penegakan Hukum Tegas

edisupriadi

- Redaksi

Jumat, 10 Januari 2025 - 05:50 WIB

40142 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,Pesawaran Lampung, — Forum Bela Negara Republik Indonesia (FBN RI) DPW Provinsi Lampung melalui Departemen Advokasi Hukum dan HAM menyampaikan perkembangan penting terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Jum’at, (10/01/2025).

Dugaan kekerasan ini dilakukan oleh pimpinan salah pondok pesantren Modern Pesona Al-Quran yang beralamat di Desa Negrisakti, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Perjalanan Kasus

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada 6 Januari 2025, Fabian Boby, S.H., M.H., CLA, tim kuasa hukum korban Rava (13 tahun), telah menemui Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Devrat Aolia Arfan, S.TrK., S.ik. Dalam pertemuan tersebut, FBN RI menyampaikan beberapa poin utama yakni:

Meminta agar pelaku segera diamankan.

Mendorong pemberatan pasal kepada pelaku karena tindakan yang dilakukan sangat kejam.

Menurut informasi yang diterima, Fabian Boby menjelaskan, Saat ini, Polres Pesawaran mengenakan Pasal 80 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

Namun, kuasa hukum korban meminta agar pelaku juga dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun, karena penganiayaan dilakukan dengan menggunakan senjata tajam (sajam).

Baca Juga :  SD Negeri 10 krui pesisir barat Meriahkan Bulan Ramadhan 1446 H dengan kegiatan pesantren kilat

Berdasarkan keterangan saksi, penganiayaan tidak hanya dilakukan dengan tangan kosong, tetapi juga menggunakan sajam yang dipanaskan. Tindakan ini mengakibatkan luka bakar serius pada tubuh korban.

Luka-luka tersebut ditemukan di beberapa bagian tubuh, yaitu, Dada (3 luka bakar),  Punggung (4 luka bakar), Tangan (1 luka bakar),  Kaki (1 luka bakar) Serta beberapa luka memar dibagian wajah.

Pelaku berulang kali memanaskan sajam dan menempelkannya ke tubuh korban sebagai bentuk intimidasi agar korban mengaku, meski tidak bersalah.

Setelah laporan disampaikan, Polres Pesawaran berhasil mengamankan pelaku. “Kami sangat mengapresiasi langkah cepat Polres Pesawaran dalam menangani kasus ini. Namun, kami juga mendorong pemberatan pasal mengingat tingkat kekejaman tindakan yang dilakukan,” ujar Fabian Boby, S.H., M.H., CLA, selaku kuasa hukum korban.

Menurut Fabian, tindakan pelaku mencerminkan pelanggaran moral dan hukum yang serius. “Ini bukan hanya soal keadilan bagi korban, tetapi juga menjaga integritas hukum serta memberikan efek jera kepada pelaku,” tambahnya.

FBN RI telah berkoordinasi dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) untuk menghadirkan ahli hukum pidana, Dr. Ahmad Irzal Fardiansyah, S.H., MH, yang akan memberikan keterangan terkait dasar hukum dan pasal apa saja yang bisa di masukkan. Saat ini, koordinasi dengan Polres Pesawaran terus berjalan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

Baca Juga :  Kasus Perundungan Siswa SMP Pematang Sawah Ketua LPAI Lampung Angkat Bicara

FBN RI mengapresiasi kerja keras Kasat Reskrim beserta jajarannya dalam mengamankan pelaku. Fabian Boby, S.H., M.H., CLA, selaku kuasa hukum korban, menyampaikan, “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Polres Pesawaran atas respons cepat mereka dalam menangani kasus ini. Namun, kami juga mendorong pemberatan pasal kepada pelaku untuk memastikan keadilan yang seimbang dengan tingkat kekejaman yang dilakukan. Tindakan ini sangat penting sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap anak-anak, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku serta pelajaran bagi masyarakat luas.”

“Kami percaya bahwa Polres Pesawaran dapat menangani kasus ini dengan profesional dan tuntas. Semoga ini menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum dan memastikan tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan serupa,” tutup Fabian Boby.

 

red/Tim.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penipuan, Ahmad Ramadhan Kembali Dilaporkan ke Polda Lampung
Kasus PT. LEB Pertaruhkan Marwah Kejaksaan, Kejati Lampung Jangan Gugup, Segera Tetapkan Tersangka
Klarifikasi Kronologi Penangkapan, Ketum GEPAK Lampung Bantah Terima Uang Damai
14 Advokat Persadin Diambil Sumpahnya di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang
DPD IWOI Lampung Selatan Angkat Bicara Terkait Pencemaran Nama Organisasi Profesi Membuat Geram Seluruh Anggotanya
Ketua JWI DPW Lampung Meminta Pemda Pesawaran Segera Sentuh Pembangunan Jalan Ke Dusun Lubuk Tanoh Desa Kubu Batu Way Khilau
Inspektorat Pesawaran Periksa Dugaan Korupsi Dana Desa Durian
Ka Polres Pesawaran di Dampingi Jajaran nya Gelar Silaturahmi Harkamtibmas di Kantor AMP, Tampung Aspirasi Hingga Bahas Kondusifitas Daerah

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 20:11 WIB

RAPAT RT BUKAN FORUM PERSIDANGAN, LBHAM: MENDORONG KIAI MIM MEMPROSES HUKUM RT YANG DIDUGA MELANGGAR HAM.

Selasa, 30 September 2025 - 15:44 WIB

Pendampingan Penanganan ODGJ di Prambon, Polres Nganjuk Tekankan Dampak Sosial dan Kamtibmas

Selasa, 30 September 2025 - 07:45 WIB

Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025

Senin, 29 September 2025 - 17:19 WIB

Polres Nganjuk Siagakan Personel Amankan Aksi Damai RT/RW di DPRD

Senin, 29 September 2025 - 14:26 WIB

Kapolres Nganjuk Hadiri Apel Akbar KNC 2025, Ribuan Pelajar Nganjuk Terima Beasiswa

Sabtu, 27 September 2025 - 10:29 WIB

“Tragis! Tanah Petani Mojowuku Disulap Jadi Sporadik Atas Nama Makelar, Hati-Hati Pengembang Nakal”

Jumat, 26 September 2025 - 22:05 WIB

Warung Makan Cinta Jaya,Kelezatan Nasi Tiwul Ikan Tuna Khas Pacitan

Kamis, 25 September 2025 - 16:00 WIB

Naas Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Pacitan,Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan

Berita Terbaru

Banten

Pemkab Serang dan Uni Emirat Arab Jajaki Peluang Kerjasama

Selasa, 30 Sep 2025 - 20:40 WIB

Lampung barat

SMA Negeri 1 Sekincau Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 30 Sep 2025 - 20:15 WIB