Setelah Menjalani Sidang Kode Etik Polri Ahirnya Briptu WR Di Kenakan Sangsi PTDH Oleh Kapolres Pemalang

- Redaksi

Jumat, 10 Januari 2025 - 01:15 WIB

4028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pemalang Jawa tengah – 10/1/2025 Briptu WR (32 tahun) polisi yang bertugas di Polres Pemalang, Jawa Tengah, disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) buntut kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penerimaan anggota Bintara Polri.

Keputusan itu diambil setelah Polres Pemalang menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Briptu WR di Aula Tribrata Polres Pemalang, Rabu (8/1). Sidang ini dipimpin oleh AKBP Pranata selaku Ketua Komisi, dan didampingi perangkat sidang lainnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sidang KKEP menjatuhkan putusan dan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu WR, yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.

Eko mengatakan institusinya tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang dilakukan oleh setiap anggotanya.

“Polres Pemalang menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri,” ujar Eko.

Baca Juga :  Cipta Kondisi Jelang Lebaran Idul Fitri 2024, Polisi Sita Puluhan Kilo Bahan Baku Petasan

Ia menegaskan, putusan PTDH terhadap Briptu WR harus menjadi pelajaran bagi anggota Polres Pemalang yang lain agar tidak melakukan pelanggaran.

Pada tahun 2020, Briptu WR menerima uang Rp 900 juta dari seorang warga Pemalang berinisial S (54) dengan janji bisa memasukkan dua anak S menjadi polisi.

Namun, ternyata kedua anak tersebut tidak ada yang diterima sebagai polisi. Uang itu didapat dari penjualan tanah warisan S.

WR juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

Kasus yang melibatkan Briptu WR menjadi sorotan, terutama karena pelanggaran yang dilakukan berkaitan langsung dengan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Modus penipuan dan penggelapan dengan janji penerimaan anggota Bintara Polri tidak hanya mencederai integritas Polri, tetapi juga memanfaatkan situasi masyarakat yang memiliki harapan tinggi terhadap masa depan anak-anak mereka.

Baca Juga :  Polsek Paguyangan Polres Brebes  Tingkatkan Pengamanan Objek Wisata Saat Libur Nataru 2024

Beberapa poin penting dari kasus ini:

1. Jumlah Uang yang Signifikan: Rp 900 juta, yang didapat dari penjualan tanah warisan, menunjukkan bahwa korban mengorbankan aset berharga untuk kepercayaan tersebut.

2. Penegakan Etika: Putusan PTDH oleh Polres Pemalang menunjukkan komitmen institusi untuk menjaga integritas, meskipun pelanggaran dilakukan oleh anggota sendiri.

3. Efek Jera: Kapolres Pemalang menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi anggota lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran.

4. Proses Hukum: Selain sanksi etik, Briptu WR juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan, sehingga proses hukum akan berlanjut.

Kasus ini menekankan pentingnya pengawasan internal Polri untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan serta perlunya edukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap penipuan yang melibatkan nji-janji tanpa dasar hukum yang jelas.

Berita Terkait

Berulah Lagi, Residivis Narkoba Ditangkap Polisi
Pastikan Keamanan, Polres PurbaIingga Jaga Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Bupati/Wakil Bupati Terpilih
Eks Kepala Desa Kedungbokor Ditangkap, Uang Korupsi Dana Desa Dipakai untuk Karaoke  
Guru Ngaji di Ciledug Diduga Lecehkan Muridnya , Ini Penjelasan Polisi
Polresta Magelang Gelar Wisuda Purna Bakti
Unit Reskrim Polsek Cikande Polres Serang Tangkap Pelaku Curanmor 
Kapolsek Cinangka Beserta 2 Anggotanya, Dimutasikan Kapolda Banten Dalam Rangka Pemeriksaan Bidpropam
Guna Tingkatkan Pelayanan, Kapolres Grobogan Launching Dua Mobil SPKT Dan Mobil Unit PPA

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:03 WIB

Karya Bhakti Koramil Cipayung Bersama PPSU Bersihkan Saluran Air

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:30 WIB

Polsek Bagor Gerebek Lokasi Perjudian Sabung Ayam di Sugihwaras.

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:24 WIB

Ungkap Kasus Okerbaya, Polres Nganjuk Amankan 9.971 Pil Dobel L.

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:16 WIB

Samakan Persepsi, Kasdim Tulungagung Hadiri Rapat Koordinasi TMMD ke-123 Tahun 2025.

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:58 WIB

Kolonel Inf Rama Pratama Terkesan dengan Sinergitas di Madiun Raya.

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:19 WIB

Polres Nganjuk Peringati HUT Satpam ke-44 dengan Upacara dan Tasyakuran.

Rabu, 8 Januari 2025 - 05:28 WIB

Kodam Brawijaya Dukung Program Kementan Tingkatkan LTT di Jawa Timur.

Rabu, 8 Januari 2025 - 03:31 WIB

Komandan KOREM 081/DSJ Menggapai Bintang di Tanah Mataraman

Berita Terbaru