Gawat!!! Pembangunan Jalan TOL diduga Kuat Gunakan Tanah Urug Illegal, Aparat diminta Bertindak

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Selasa, 7 Januari 2025 - 09:22 WIB

40178 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PEKANBARU || Proyek jalan tol ruas Rengat-Pekanbaru, diduga menggunakan tanah uruk ilegal. Dari mana asalnya?

Ketua Organisasi Sinergi Pemuda Riau (SPR) Randi Syaputra dalam investigasi lapangannya menemukan adanya dugaan penggunaan tanah urug ilegal untuk proyek jalan tol seksi lingkar pekanbaru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim investigasi SPR menyaksikan langsung aktivitas penambangan tanah urug tersebut, dan kami juga mengikuti mobil truck yang mengangkutnya, untuk mengetahui akan dibawa kemana, dan siapa penampungnya,” ujar Randi, dalam keterangan persnya, selasa (7/1/2025).

Randi menjelaskan, SPR sudah menyiapkan sejumlah Video, bukti aktivitas kegiatan penambangan ilegal galian C yang berada di Jl. Yos Sudarso, Km 8, Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, tepatnya di sekitar SPBU Muara Fajar tersebut.

Baca Juga :  HUT Ke-66 Korem 031/Wira Bima,Gelar Donor Darah, Pengobatan Gratis, dan Pembagian Sembako kepada Masyarakat

“Kita sudah lengkap dokumentasinya, foto maupun video, hingga ke lokasi penampungan di jalan tol seksi lingkar pekanbaru,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, penambangan tanah timbun illegal ini sudah pernah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, 6 September 2024 yang lalu. Pengaduan tersebut ditanggapi Polresta Pekanbaru dengan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) Laporan Nomor : B/2468/IX/RES.7.4/2024/Reskrim Tanggal 26 September 2024.

Sementara itu suhermanto, SH., sebagai pemerhati tambang yang pernah mengikuti program diskusi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait Perizinan Tambang yang dilaksanakan di Gedung Gubernuran Riau pada 11 Juli 2024 lalu, menjelaskan bahwa di dalam UU No. 03 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 dan 161 sangat tegas mengatur Pelaku dan Pemanfaat dari tambang illegal dikenakan sanksi Pidana Kurungan dan denda.

Baca Juga :  Brigjen TNI Sugiyono Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Dengan BKKBN Dan Baznas Provinsi Riau

“Menurut saya, sudah baik sekali masih ada masyarakat yang peduli dengan membuat pengaduan, demi menjaga lingkungan dan mengurangi potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor ini, tinggal menunggu pihak kepolisian saja lagi untuk bertindak,” tegasnya.

Suhermanto sangat menyayangkan jika benar Vendor dari PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI)

sebagai pemanfaat tanah timbun hasil penambangan dugaan illegal, digunakan untuk Pembangunan Jalan Tol maka ini adalah hal yang sangat buruk sekali.

“Kok Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh BUMN menggunakan tanah illegal, inikan memberi contoh yang tidak benar dan aparat diminta bertindak untuk menghentikan ini,” tutupnya.(*Red)

Berita Terkait

SMAN 9 Pekanbaru Dituding Ada Kekerasan Siswa, Kepsek: Kami Komit Lawan Bullying
HUT RI ke-80 di Pekanbaru, Polda Riau Hadirkan Lomba Puisi Sebagai Simbol Perpaduan Seni dan Cinta Tanah Air
Gubri Tepis Dugaan Adanya Gerakan Riau Merdeka, Plt Wakil Ketua PPM Riau: Jangan Rusak Persatuan di Bumi Lancang Kuning
Gelar Talkshow, DPP SPKN Hadirkan Narasumber Praktisi Hukum
Pria yang Diduga Bakar Lahan Gambut Akhirnya Ditangkap Setelah Api Meluas
Sinergi Polri dan Masyarakat dalam Green Policing Diapresiasi Kementerian Pertanian RI
Manajer PT PSN Tegaskan Sri Wahyuni Tidak Dipecat Sepihak, Tapi Diberhentikan Karena Langgar Etika dan Minta Uang Sopir
SPMB Riau 2025 Sarat Masalah, Empat Organisasi Pers Siap Ungkap Kejanggalan ke Publik

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 15:08 WIB

Koordinator LSM Mapak Desak Presiden Prabowo Subianto Segera Menahan Sudewo di Kasus Suap DJKA

Senin, 29 September 2025 - 23:48 WIB

PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi

Senin, 29 September 2025 - 11:07 WIB

Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa

Minggu, 28 September 2025 - 12:08 WIB

KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU

Minggu, 28 September 2025 - 07:04 WIB

KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!

Sabtu, 27 September 2025 - 01:25 WIB

Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade

Berita Terbaru

Jawa timur

Danrem Untoro: TNI Siap Hadir dan Jadi Solusi bagi Masyarakat

Selasa, 30 Sep 2025 - 23:03 WIB