Subulussalam Detik Nasional com 6/01/2025
Sejumlah Pimpinan Ormas , LSM dan Penggiat UMKM kota Subulussalam mengecam keras pemungutan Parkir KENDERAAN di seluruh Wilayah pemko Subulussalam karena di anggab pengutipan Retribusi Parkir tersebut tidak sesuai dengan Qanun atau Perwal Kota Subulussalam ,
Dalam pertemuan sebulan yang lalu Beberapa pimpinan Ormas LSM dan penggiat UMKM kota Subulussalam bersama PJ,Walikota Azhari S.Ag ,MSI,Kepala Dinas Perhubungan ,Kasatpol PP,juga para Asisten di ruang rapat Sekdako Pemko Subulussalam ,telah menyampaikan Beberapa keluhan dari Masyarakat terutama penggiat UMKM ,terkait marak nya pelaku parkir kendaraan yang dianggap sangat meresahkan ,disaat ekonomi masyarakat pemko Subulussalam saat ini sedang sangat memprihatinkan .
Belum lagi para pelaku pengutipan parkir kendaraan tersebut sangat tidak sesuai dengan aturan yang berlaku karena setiap pengutipan uang tidak pernah memberikan KARCIS PARKIR ,sehingga dianggap pengutipan tersebut adalah ilegal.
Sesuai dengan keterangan yang kami terima dari pihak dinas Perhubungan saat rapat tersebut berlangsung bahwa target PAD yang harus diterima dari objek parkir Hanya Rp 60.000.000./tahun .bahkan setoran pada tahun 2024 belum semua di setorkan oleh pihak ketiga kepada Kas daerah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Hamdansyah SE,diruang rapat Sekdako kota Subulussalam ,
Menurut salah satu Penggiat Anti KORUPSI ketua Ormas Laskar Anti KORUPSI Indonesia (LAKI ) DPC Kota Subulussalam Ahmad Rambe bahwa pengutipan Retribusi parkir melalui masyarakat langsung sangat di sayangkan mengingat masih banyak objek yang lain di pemko Subulussalam untuk di jadikan objek PAD (Pendapatan Asli Daerah )dan bukan harus dari parkir kendaraan masyarakat dimana saat ini ekonomi kota Subulussalam sangat tidak baik baik saja.
Untuk itu kami dari beberapa pimpinan OKP , Ormas ,LSM dan Penggiat UMKM kota Subulussalam meminta kepada Dinas Perhubungan Kota Subulussalam tidak lagi melanjut kan kontrak PARKIR dengan pihak ketiga sekaligus kami minta kepada DPRK Subulussalam ,untuk tidak menyetujui PROGARAM PENGUTIPAN PARKIR KENDERAAN SECARA LANGSUNG dan juga kepada Kapolres Subulussalam untuk segera menindak pelaku parkir yang dianggap tidak sesuai dengan aturan yg berlaku ,sebelum masyarakat bertindak .
(*)