Tokoh Masyarakat Tanjung Kemala Bantah Kaitan Dengan Eksekusi PTPN

- Redaksi

Kamis, 2 Januari 2025 - 06:43 WIB

40285 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,Pesawaran Lampung – Pemberitaan mengenai eksekusi lahan seluas 150 hektare oleh PTPN I Regional 7 di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada Selasa (31/12/2024), dinilai menyesatkan dan memicu keresahan. Punyimbang  Adat dan masyarakat yang memperjuangkan Tanah Tanjung Kemala di Desa Tamansari, Kabupaten Pesawaran, Mereka menegaskan bahwa tanah mereka tidak memiliki kaitan apapun dengan kasus tersebut.

Fakta atas pemberitaan kejadian tersebut disampaikan oleh Ketua Aliansi Masyarakat Menggugat dan Punyimbang Adat Pitu Ngetiyuh Marga Way Semah :

1. Tanah Tanjung Kemala di Desa Tamansari Tidak ber HGU

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbeda dengan lahan di Desa Sidosari yang dieksekusi berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) No. 16 Tahun 1997, tanah di Tanjung Kemala tidak memiliki dokumen HGU. Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, disebutkan bahwa perusahaan yang menggunakan tanah untuk usaha perkebunan wajib memiliki HGU yang diterbitkan sesuai peraturan perundang-undangan. Fakta ini menegaskan bahwa tanah di Tanjung Kemala tidak berada dalam penguasaan PTPN 1 Regional 7 Unit Usaha Way Berulu, intinya saya Tegaskan antara yang terjadi di Tanjung Kemala sangat jauh berbeda kasus nya dengan yang ada di Rejosari, Kata Saprudin Tanjung.

Baca Juga :  Demi Meraih Ke Untungan, Proyek Rehabilitasi Gedung Kantor Induk Museum Terindikasi di Mark'up

2. Foto Pemberitaan yang Tidak Relevan

Hal yang seharusnya tidak terjadi sebagai media masa adalah penggunaan foto dalam pemberitaan yang tidak mencerminkan lokasi eksekusi, yang diberitakan oleh media heloindonesia.com, Foto tersebut justru memberi kesan seolah-olah kejadian itu berlangsung di Tanjung Kemala Desa Tamansari Kec. Gedung Tataan. Hal ini bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur bahwa pers wajib menyampaikan berita yang akurat, berimbang, dan tidak menyesatkan. “Ini jelas upaya menggiring opini publik secara keliru dan merugikan masyarakat, terutama masyarakat adat yang ada,” Kata Saprudin Tanjung.

3. Masyarakat Tantang PTPN untuk Tunjukkan Bukti HGU

Masyarakat yang memperjuangkan Tanah Tanjung Kemala, menantang pihak PTPN untuk menunjukkan dokumen HGU terkait lahan di Tanjung Kemala maupun Way Lima. Kami menantang PTPN 7, khususnya Sasmika Dwi Suryanto selaku Manajer Unit Usaha Way Lima, untuk menunjukkan dokumen resmi HGU atas tanah di Tanjung Kemala maupun Way Lima, Selain itu, masyarakat adat Way Lima juga mempertanyakan status tanah ulayat adat mereka yang selama ini dikelola oleh PTPN 7 unit usaha Way Lima. Masyarakat Adat Way Lima saat ini juga berencana mengambil langkah konkret untuk memperjuangkan hak ulayat tersebut dalam waktu dekat. “Kami mempertanyakan legalitas penguasaan tanah ulayat adat yang selama ini dikelola PTPN 7 Way Lima. Masyarakat adat berkomitmen dan sudah berbincang banyak dengan kami, bahwa mereka akan memperjuangkan hak mereka,” Tegas Saprudin Tanjung.

Baca Juga :  Tumbuhkan Semangat Nasionalisme,Polres Pesawaran Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke -116

Punyimbang Adat mendesak media untuk berhati-hati dalam mempublikasikan informasi sensitif. “Pemberitaan yang tidak akurat ini bukan hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal. Kami mengharapkan media menyampaikan fakta yang terverifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjaga kepercayaan publik dan kondusivitas masyarakat, dan jangan asal menyertakan foto dengan keterangan menyangkut adat, saya minta hargai lah adat sebagai mana amanah Undang-Undang untuk menghormati adat istiadat” ujarnya M. Yusuf Indra (Paksi Pemimpin).

Dengan pemberitaan ini, masyarakat adat Buay Nyurang Marga Way Semah dan para Ahli waris Tanah Tanjung Kemala di Desa Tamansari berharap klarifikasi ini dapat mengakhiri kesalahpahaman yang berkembang akibat pemberitaan yang sangat menyesatkan dan terkesan pembodohan karna tanpa data dan konfirmasi hingga menyebabkan berita yang tidak relevan terhadap hal tersebut.

 

Red/tim.

Berita Terkait

Jaga Ketertiban, Babinsa Kemlayan Sambangi Pengelola Juru Parkir Pasar Modern Matahari Singosaren
Presidium Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Cukuh Bandakh Lima Menggelar Rapat Teknis Kerja
FBN RI Propinsi Lampung Kecam Keras Dugaan Tindak Kekerasan Terhadap Anak di Salah Satu Pondok Pesantren
Aliansi Masyarakat Pesawaran Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan DD 2023 Di 4 Desa  Kecamatan Padang Cermin
Kolaborasi Bhabinkamtibmas Polres Tanggamus dan Babinsa Amankan Jalur Pemasangan Dinding Penahan Jalan di Ulu Belu
Presiden Prabowo Subianto Diminta Usut Tuntas Perobohan Rumah Warga oleh PTPN I Regional 7 di Desa Natar, Lampung Selatan
Miris Rava Bocah 13 Tahun di Tubuhnya Penuh luka Bakar di Duga akibat kekerasan di Salah Satu Pondok Pesantren, Keluarga Korban Tempuh Jalur Hukum
Unik, Kapolres Pesawaran Gandeng Sinterklas Sapa Anak-Anak Dan Berbagi Jajanan Di Wisata Pantai Pesawaran

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 17:17 WIB

Polsek Tanah Jawa Ungkap Kasus Pencurian Speaker di Gereja HKBP Dolok Jetun

Selasa, 7 Januari 2025 - 17:12 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Bosar Maligas Turut Berduka, Tunjukkan Kepedulian di Tengah Masyarakat

Selasa, 7 Januari 2025 - 17:07 WIB

Kodam I/BB Dukung Generasi Sehat melalui Program Makan Sehat Bergizi di Medan Barat

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:16 WIB

Fokus Tingkatkan Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Pematangsiantar Rutin Kontrol Lahan Pertanian Jagung

Selasa, 7 Januari 2025 - 14:57 WIB

Kodam I/BB Dukung Prestasi Siswa SD di Tuntungan Melalui Program Makan Sehat Bergizi

Selasa, 7 Januari 2025 - 14:37 WIB

Awal Tahun 2025 Kapolres Simalungun Pimpin Rakor Penentuan Lahan Tumpang Sari Jagung untuk Ketahanan Pangan

Selasa, 7 Januari 2025 - 14:30 WIB

Awal Tahun 2025 Kapolres Simalungun Pimpin Rakor Penentuan Lahan Tumpang Sari Jagung Untuk Ketahanan Pangan

Selasa, 7 Januari 2025 - 14:21 WIB

Babinsa Koramil 09/NL Komsos Bersama Pj Kades dan Para Kadus Meningkatkan Kerja Sama Dalam Mewujudkan Desa Yang Lebih Baik

Berita Terbaru