Nasionaldetik.com ,Bekasi – Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu hasil pengungkapan Satresnarkoba serta Polsek jajaran Polres Metro Bekasi digelar di halaman Mapolrestro Bekasi, Jalan Ki Hajar Dewantara No. 1, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Senin (30/12/2024).
Pemusnahan barang bukti tersebut di gelar
oleh Kapolres Metro Bekasi Kombespol Twedi Aditya Bennyahdi, S.Sos, S.I.K, MH, dengan di hadiri oleh Kasdim 0509/Kabupaten Bekasi Mayor Inf Sukoco, Pasintel Kodim 0509 Kabupaten Bekasi Kapten Inf Sobirin, Wadanramil 07 Cikarang Kapten Inf Dickson Ablisom
serta sejumlah pejabat lainnya, termasuk perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Pengadilan Negeri Cikarang, dan BNK Kabupaten Bekasi.
Acara diawali dengan pembacaan doa dan laporan kegiatan yang disampaikan oleh Kompol Yulianto Timang, S.I.K, M.H, Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi. Dalam laporannya, disebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus dari September hingga Desember 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
Ganja Sebanyak 6.417,27 gram, dan Sabu sebanyak 4.465,91 gram
Barang bukti ini disita dari dua lokasi, yakni:
Di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, pada 10 September 2024, Serta
Di Dusun Cibeber, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, pada 2 Oktober 2024.
Kapolres Metro Bekasi Kombespol Twedi Aditya Bennyahdi dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk nyata dari komitmen Polres Metro Bekasi dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami terus menggencarkan upaya pemberantasan narkotika dengan menjalin kerja sama antara Satresnarkoba, BNK, tokoh masyarakat, dan organisasi penggiat antinarkotika di Kabupaten Bekasi. Semoga langkah ini dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba,” tegasnya Kapolres
Beliau juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk membuka akses komunikasi dengan masyarakat guna mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika.” tandasnya Kapolres
Sebelum dimusnahkan, barang bukti telah melalui uji lab oleh Tim Puslabfor Mabes POLRI, disaksikan oleh tersangka, penasihat hukum, dan perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kapolres Metro Bekasi, didampingi Kasdim 0509/Kabupaten Bekasi Mayor Inf Sukoco dan pejabat lainnya.
Kasdim Mayor Inf Sukoco menyampaikan apresiasinya terhadap sinergi yang terjalin antara Polres Metro Bekasi dan instansi lainnya dalam memberantas peredaran narkotika. “Kami dari Kodim 0509/Kabupaten Bekasi siap mendukung segala bentuk upaya penegakan hukum demi menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari ancaman narkotika,” Ujarnya Kasdim
Dengan kegiatan pemusnahan ini, Polres Metro Bekasi berharap dapat memberikan pesan tegas kepada para pelaku kejahatan narkotika serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan bersih dari peredaran barang terlarang.
Penulis : Pendiam 0509 Kabupaten Bekasi
Pimred : Edi uban