Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Gas Subsidi di Tulungagung: Tersangka Raup Keuntungan hingga Rp 15 Juta

edisupriadi

- Redaksi

Senin, 30 Desember 2024 - 08:41 WIB

40136 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULUNGAGUNG, Nasionaldetik.com – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas subsidi di Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Seorang pria berinisial AT (51), warga Desa Jiwut, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, ditangkap atas tindakan ilegalnya menyuntikkan gas LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non-subsidi.

Modus operandi yang dilakukan AT cukup cerdik. Ia membeli gas LPG 3 kg subsidi seharga Rp 15.000 per tabung dari pangkalan, kemudian menggunakan alat suntik rakitan sendiri untuk memindahkan gas tersebut ke tabung LPG 12 kg. Dalam operasinya, untuk mengisi satu tabung LPG 12 kg, dibutuhkan empat tabung LPG 3 kg. Gas yang telah dipindahkan ini dijual dengan harga Rp 160.000 per tabung, menghasilkan keuntungan sekitar Rp 100.000 per tabung.

Kegiatan ilegal ini telah dilakukan sejak Juni 2024, dengan keuntungan yang diraup mencapai Rp 15 juta sebelum akhirnya terungkap. Penangkapan AT dilakukan oleh Tim Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Tulungagung, dipimpin oleh Ipda Fatahillah Aslam F., S.Tr.K, M.Si. Pada Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menemukan AT sedang melakukan suntikan gas LPG di rumahnya.

Dalam operasi penangkapan, petugas menyita berbagai barang bukti, termasuk 25 alat suntik, 5 plastik tutup LPG 12 kg, 19 pack segel warna biru, satu karung berisi bekas segel tabung LPG 3 kg, lima tabung gas LPG 12 kg, 110 tabung gas kosong LPG 3 kg, 30 tabung gas kosong LPG 12 kg, 35 tabung gas LPG 3 kg, satu timbangan, dua lemari es, dua sarung tangan, uang tunai Rp 8.419.000, serta satu unit mobil pick-up yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

Baca Juga :  Calon Anggota P2RPTI Malang Memaknai Bulan Ramadhan Dengan Bhakti Sosial Menggalang Dana Bagi Anak Yatim Piatu

AT dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Kepala Polres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., MTCP, mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan gas subsidi. “Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk mencegah tindak kejahatan yang merugikan banyak pihak,” ujar Kapolres Tulungagung.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa dan mendorong distribusi gas subsidi yang lebih tepat sasaran. Upaya pengawasan akan terus ditingkatkan demi menjaga keadilan dan kesejahteraan masyarakat.” Tutup Kapolres

Berita Terkait

Danrem Untoro: TNI Siap Hadir dan Jadi Solusi bagi Masyarakat
Kapolres Nganjuk Ngopi Santai Bersama Palmera, Teguhkan Komitmen Jaga Kondusifitas 
RAPAT RT BUKAN FORUM PERSIDANGAN, LBHAM: MENDORONG KIAI MIM MEMPROSES HUKUM RT YANG DIDUGA MELANGGAR HAM.
Pelantikan PPDI, Polres Nganjuk Tekankan Peran Strategis Tiga Pilar
Pendampingan Penanganan ODGJ di Prambon, Polres Nganjuk Tekankan Dampak Sosial dan Kamtibmas
Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025
Polres Nganjuk Siagakan Personel Amankan Aksi Damai RT/RW di DPRD
Kapolres Nganjuk Hadiri Apel Akbar KNC 2025, Ribuan Pelajar Nganjuk Terima Beasiswa

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 15:08 WIB

Koordinator LSM Mapak Desak Presiden Prabowo Subianto Segera Menahan Sudewo di Kasus Suap DJKA

Senin, 29 September 2025 - 23:48 WIB

PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi

Senin, 29 September 2025 - 11:07 WIB

Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa

Minggu, 28 September 2025 - 12:08 WIB

KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU

Minggu, 28 September 2025 - 07:04 WIB

KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!

Sabtu, 27 September 2025 - 01:25 WIB

Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade

Berita Terbaru

Jawa timur

Danrem Untoro: TNI Siap Hadir dan Jadi Solusi bagi Masyarakat

Selasa, 30 Sep 2025 - 23:03 WIB