Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Gas Subsidi di Tulungagung: Tersangka Raup Keuntungan hingga Rp 15 Juta

Edi Supriadi

- Redaksi

Senin, 30 Desember 2024 - 08:41 WIB

40122 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULUNGAGUNG, Nasionaldetik.com – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas subsidi di Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Seorang pria berinisial AT (51), warga Desa Jiwut, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, ditangkap atas tindakan ilegalnya menyuntikkan gas LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non-subsidi.

Modus operandi yang dilakukan AT cukup cerdik. Ia membeli gas LPG 3 kg subsidi seharga Rp 15.000 per tabung dari pangkalan, kemudian menggunakan alat suntik rakitan sendiri untuk memindahkan gas tersebut ke tabung LPG 12 kg. Dalam operasinya, untuk mengisi satu tabung LPG 12 kg, dibutuhkan empat tabung LPG 3 kg. Gas yang telah dipindahkan ini dijual dengan harga Rp 160.000 per tabung, menghasilkan keuntungan sekitar Rp 100.000 per tabung.

Kegiatan ilegal ini telah dilakukan sejak Juni 2024, dengan keuntungan yang diraup mencapai Rp 15 juta sebelum akhirnya terungkap. Penangkapan AT dilakukan oleh Tim Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Tulungagung, dipimpin oleh Ipda Fatahillah Aslam F., S.Tr.K, M.Si. Pada Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menemukan AT sedang melakukan suntikan gas LPG di rumahnya.

Dalam operasi penangkapan, petugas menyita berbagai barang bukti, termasuk 25 alat suntik, 5 plastik tutup LPG 12 kg, 19 pack segel warna biru, satu karung berisi bekas segel tabung LPG 3 kg, lima tabung gas LPG 12 kg, 110 tabung gas kosong LPG 3 kg, 30 tabung gas kosong LPG 12 kg, 35 tabung gas LPG 3 kg, satu timbangan, dua lemari es, dua sarung tangan, uang tunai Rp 8.419.000, serta satu unit mobil pick-up yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

Baca Juga :  Polres Nganjuk Gelar Patroli SREG dan Program Sokoguru Jelang Pengesahan Warga Baru PSHT

AT dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Kepala Polres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., MTCP, mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan gas subsidi. “Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk mencegah tindak kejahatan yang merugikan banyak pihak,” ujar Kapolres Tulungagung.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa dan mendorong distribusi gas subsidi yang lebih tepat sasaran. Upaya pengawasan akan terus ditingkatkan demi menjaga keadilan dan kesejahteraan masyarakat.” Tutup Kapolres

Berita Terkait

PNIB : Buntut Ricuh Pemalang, Bahar Smith dan Rizieq Shihab Tidak Hanya Melawan PWI LS, Tapi Warga Pribumi
Spanduk Protes Muncul di Depan Kecamatan Tulakan,Ada apa?
Polres Jombang Gelar Operasi Patuh Semeru 2025, Pelanggaran dan Laka Lantas Menurun Signifikan
Bentuk Apresiasi, Kapolres Jombang Berikan Penghargaan kepada 10 Anggota Berprestasi
Jaga Tradisi, Jaga Negeri: TNI Kawal Pawai Budaya Bendorejo Jelang HUT RI ke-80
Kesenian Wayang Kulit: Simbol Menjaga Warisan dan Jati Diri Bangsa
Daerah Kecil di Jawa Timur Ini Justru Masuk Jajaran Kota Terkaya se-Indonesia, Kok Bisa?
Terjadi…!!! Sekdes di Jombang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Rp 61 Juta Dana Pengurusan Sertifikat

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 16:21 WIB

Spanduk Protes Muncul di Depan Kecamatan Tulakan,Ada apa?

Senin, 28 Juli 2025 - 13:13 WIB

Polres Jombang Gelar Operasi Patuh Semeru 2025, Pelanggaran dan Laka Lantas Menurun Signifikan

Senin, 28 Juli 2025 - 13:09 WIB

Bentuk Apresiasi, Kapolres Jombang Berikan Penghargaan kepada 10 Anggota Berprestasi

Senin, 28 Juli 2025 - 11:55 WIB

Jaga Tradisi, Jaga Negeri: TNI Kawal Pawai Budaya Bendorejo Jelang HUT RI ke-80

Senin, 28 Juli 2025 - 11:47 WIB

Kesenian Wayang Kulit: Simbol Menjaga Warisan dan Jati Diri Bangsa

Senin, 28 Juli 2025 - 10:13 WIB

Daerah Kecil di Jawa Timur Ini Justru Masuk Jajaran Kota Terkaya se-Indonesia, Kok Bisa?

Minggu, 27 Juli 2025 - 22:40 WIB

Terjadi…!!! Sekdes di Jombang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Rp 61 Juta Dana Pengurusan Sertifikat

Minggu, 27 Juli 2025 - 22:01 WIB

Desa Sentul Mengadakan Pelatihan Kepemimpinan Bagi Karang Taruna Bhakti

Berita Terbaru

Jawa barat

Dandim 0607/ Kota Sukabumi tinjau lokasi Karya Bakti TNI.

Senin, 28 Jul 2025 - 22:04 WIB