Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Gas Subsidi di Tulungagung: Tersangka Raup Keuntungan hingga Rp 15 Juta

- Redaksi

Senin, 30 Desember 2024 - 08:41 WIB

4064 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULUNGAGUNG, Nasionaldetik.com – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas subsidi di Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Seorang pria berinisial AT (51), warga Desa Jiwut, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, ditangkap atas tindakan ilegalnya menyuntikkan gas LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non-subsidi.

Modus operandi yang dilakukan AT cukup cerdik. Ia membeli gas LPG 3 kg subsidi seharga Rp 15.000 per tabung dari pangkalan, kemudian menggunakan alat suntik rakitan sendiri untuk memindahkan gas tersebut ke tabung LPG 12 kg. Dalam operasinya, untuk mengisi satu tabung LPG 12 kg, dibutuhkan empat tabung LPG 3 kg. Gas yang telah dipindahkan ini dijual dengan harga Rp 160.000 per tabung, menghasilkan keuntungan sekitar Rp 100.000 per tabung.

Kegiatan ilegal ini telah dilakukan sejak Juni 2024, dengan keuntungan yang diraup mencapai Rp 15 juta sebelum akhirnya terungkap. Penangkapan AT dilakukan oleh Tim Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Tulungagung, dipimpin oleh Ipda Fatahillah Aslam F., S.Tr.K, M.Si. Pada Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menemukan AT sedang melakukan suntikan gas LPG di rumahnya.

Dalam operasi penangkapan, petugas menyita berbagai barang bukti, termasuk 25 alat suntik, 5 plastik tutup LPG 12 kg, 19 pack segel warna biru, satu karung berisi bekas segel tabung LPG 3 kg, lima tabung gas LPG 12 kg, 110 tabung gas kosong LPG 3 kg, 30 tabung gas kosong LPG 12 kg, 35 tabung gas LPG 3 kg, satu timbangan, dua lemari es, dua sarung tangan, uang tunai Rp 8.419.000, serta satu unit mobil pick-up yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

Baca Juga :  Apel Kesiapan Distribusi Logistik Pemilu 2024 di Kota Kediri: KPU Siapkan 14 Armada.

AT dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Kepala Polres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., MTCP, mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan gas subsidi. “Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk mencegah tindak kejahatan yang merugikan banyak pihak,” ujar Kapolres Tulungagung.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa dan mendorong distribusi gas subsidi yang lebih tepat sasaran. Upaya pengawasan akan terus ditingkatkan demi menjaga keadilan dan kesejahteraan masyarakat.” Tutup Kapolres

Berita Terkait

Reflexy Dan Proyeksi Masa Depan Demokrasi Jombang Pasca Pilkada 2024 ,Oleh FAIZUDDIN FM (LBHAM) Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia
Pesan Danrem Rama di Kodim 0807/Tulungagung : Jaga Kehormatan dan Nama Besar Satuan.
Jumat Bersih Polres Nganjuk Bersama TNI dan Warga Bersihkan Saluran Air
Bhabinkamtibmas Desa Klurahan dan Gepenta Evakuasi Warga ODGJ ke RS Menur Surabaya
Aditya Muhamad Bintang seorang pengusaha milenial muda kreatif dan inspiratif.
Polres Nganjuk Apresiasi Perayaan Malam Tahun Baru Aman dan Kondusif
Kapolres Nganjuk Puji Karya Bakti Polsek Rejoso dan Warga Bersihkan Sungai di Mojorembun
Polres Jombang Mengadakan Konferensi Pers, Berhasil Turunkan Angka Kriminalitas di Tahun 2024

Berita Terkait

Sabtu, 4 Januari 2025 - 16:37 WIB

Polres Simalungun Bersinergi Bersama Tiga Instansi Amankan Arus Penumpang di Stasiun Bandar Tinggi

Sabtu, 4 Januari 2025 - 16:31 WIB

Personel Polres Simalungun Siap Siaga Amankan Arus Balik Libur Tahun Baru di Pos Yan-II Pantai Bebas Parapat: Menjaga Keamanan dan Ketertiban di Tengah Keramaian

Sabtu, 4 Januari 2025 - 16:21 WIB

Babinsa Respon dan Cek Lokasi Jejak Kaki Binatang Buas Diduga Harimau di Panji Dabutar, Kecamatan Sitinjo

Sabtu, 4 Januari 2025 - 15:36 WIB

Babinsa Selalu Hadir untuk Rakyat, Serda Julianto Manik Bantu Jemur dan Rontok Pascapanen Jagung Warga Boangmanalu

Sabtu, 4 Januari 2025 - 11:51 WIB

Kado Tahun Baru Satgas Yonzipur 5/ABW, Wujud Perhatian dan Kebersamaan

Sabtu, 4 Januari 2025 - 08:57 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Sambut Tahun 2025 Dengan Semangat Baru

Sabtu, 4 Januari 2025 - 08:54 WIB

Menko Yusril: Pemerintah Hormati Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold

Sabtu, 4 Januari 2025 - 08:49 WIB

Menkum Supratman Andi Agtas Tinjau Progres Pembangunan Gedung Kanwil Hukum Sumut

Berita Terbaru