SPBU 14.221.248 Lau Gendek Berastagi di Duga Tidak Tahu Aturan, Kapolda Diminta Turun Tangan

Nasional Detik.com

- Redaksi

Selasa, 22 Agustus 2023 - 08:17 WIB

40472 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – nasionaldetik.com |  Terkait pemberitaan tim media dalam beberapa hari terakhir ini prihal dugaan penjualan minyak bio solar subsidi kepada mobil tangki pengangkut CPO oleh pihak SPBU jalan Jamin Ginting, Lau Gendek Kecamatan Brastagi Kabupaten Karo, diminta agar pihak Polda Sumatera Utara agar menyelidiki dugaan kecurangan SPBU tersebut.

Dugaan tentang apa yang dilakukan pihak SPBU ini, Kapolda Irjen Agung Setya Imam Effendi diminta turun tangan menindak tegas SPBU yang beralamat di Jalan Jamin Ginting nomor 14.221.248 yang menjual minyak bio solar subsidi kepada mobil truck tangki CPO, Pasalnya meski mereka punya barcode namun jelas Kepres nomor 191 tahun 2014 sudah mengatur tentang perundang undangan penjualan minyak subsidi dan non subsidi.

Baca Juga :  Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Kapolda Ijen Agung Setya Imam Effendi dikonfirmasi via WhatsAap Senin (21/08/2023), terkait SPBU ini kesannya telah menjual minyak bio solar subsidi kepada mobil tengki CPO, hingga berta ini dikirim kemeja redaksi belum menjawab terlihat masih cekles dua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya meski sudah jelas surat edaran tertuang dalam Kepres Nomor 191Tahun 2014 pengalihan pendistribusian minyak tertentu jenis bio solar berkeadilan dan tepat sasaran.

Hasil investigasi tim waratawan minggu(20/08) dini hari tadi dikakakangi oleh pihak SPBU nomor 14.221.248 yang beralamat di Jalan Jamin Ginting desa Lau Gendek kecamatan berastagi, Karo Sumut.

Baca Juga :  Sat Samapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Stasioner Antisipasi 3C dan Kejahatan Lainnya

Bang, mobil truck tengki CPO bukan baru malam ini mengisi minyak bio solar subsidi. Malam sebelumnya saya sudah melihat, tapi oprator dan supir seperti sudah biasa dan terkesan tidak menyalahi aturan kok bang. Padahal jelas aturan sudah melarang mobil hasil perkebunan, hutan dan tambang tidak boleh menggunakan minyak subsidi. Mungkin mereka kebal hukum bang. Ujar narasumber kepada wartawan.

Pihak SPBU desa Lau Gendek yang bermarga tarigan Minggu, pukul. 13,30 ketika dikonfirmasi wartawan via WhatsApp menanyakan terkait dengan adanya melayani pengisian jenis bio solar kepada sopir truck CPO. Sampai brita ini dikirim kemeja redaksi tidak ada balasan meski cekles dua berawarna biru.

(Ardiansyah Ginting)

Berita Terkait

Sipropam Polres Tanah Karo Laksanakan Gaktiblin Personel
Polres Tanah Karo Bersinergi Dengan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Jaga Stabilitas Harga Beras
Polsek Berastagi Gelar Pangan Murah Beras Bulog Dukung Program SPHP
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Agama, Ajak Jadi Mitra Kamtibmas
Satresnarkoba Polres Tanah Karo Amankan Pria Diduga Edarkan Sabu di Berastagi
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo Ajak Masyarakat Jaga Kebersamaan di Era 5.0
Sipropam Polres Tanah Karo Laksanakan Gaktiblin Personel
Bhabinkamtibmas Polsek Tigapanah Bagikan Bendera Merah Putih, Ajak Warga Jaga Keamanan Desa

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 23:55 WIB

Tim Gabungan Sisir Perairan Singkil Utara Cari Nelayan Lansia yang Hilang

Kamis, 14 Agustus 2025 - 23:47 WIB

Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon Klarifikasi Polemik Pengadaan Mobil dan Gadget Mewah

Senin, 15 Juli 2024 - 15:11 WIB

Muhammad Study Terancam Masuk Jeruji Besi: Kisah Pilu Seorang Pejuang Kebenaran

Selasa, 11 Juni 2024 - 12:12 WIB

BERBAGI KEPADA SESAMA MELALUI DONOR DARAH

Rabu, 29 Mei 2024 - 19:07 WIB

Jawaban Pj Bupati Aceh Singkil :  Ternyata Hanya Diskusi dan Adu Argumentasi, Isu Pj Bupati Aceh Singkil Ajak Duel Warganya Terlalu Dibesar-besarkan

Selasa, 24 Oktober 2023 - 13:03 WIB

Diduga Lemahnya Pengawasan P2K Dalam Pilkampong Situban Makmur Kendidat No Urut 1 Dan 4 Ajukan Keberatanya

Selasa, 12 September 2023 - 15:40 WIB

Syafriadi SH : Yang Digugat Yulihardin Surat Pemecatan, Surat PAW Tetap Harus Jalan

Minggu, 27 Agustus 2023 - 06:35 WIB

KEJAR MIMPI LHOKSEUMAWE BY CIMB NIAGA Mengadakan Pengabdian BATANDANG TO PULAU BANYAK

Berita Terbaru