Ketum Pasu Larang Keras Kegiatan MUBESLUB Mengatas Namakan PB-PASU

- Redaksi

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:14 WIB

40184 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Eka Putra Zakran SH, MH, berharap kepada pihak penagak hukum untuk mengambil tindakan hukum jika ada suatu kelom orang yang melakukan kegiatan dalam bentuk apapun (MUBESLUB) dengan mengatas namakan Pengurus Besar Perkumpulan Advokad Sumatra Utara (PB-PASU).

Karena menurutnya itu adalah perbuatan melanggar undang-undang dasar organisasi menimbang adanya gejolak di tubuh PB-PASU saat ini.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

hal ini dikatakan Eka Putra Zakran SH, MH, dalam siaran persnya, Kamis (19/12/24), di kantor seketariat bersama PB-PASU, Jl. Sidodame, Komp. Pemda, Gunung Krakatau, Medan.

Selain itu dalam kesempatan ini Eka Putra Zakran SH, MH, yang akrab disapa Epza ini juga meminta kepada pihak atau sekelompok orang yang ingin melakukan MUBESLUB dengan mengatas namakan PB-PASU agar mengurungkan niatnya agar tidak menimbulkan perpecahan ditubuh PASU.

Baca Juga :  Buntut 19 Bulan Laporan Tak Berujung, Surya Ningsih Resmi Propamkan Penyidik Polres Tebing Tinggi

lanjut Epza, sebelumnya dirinya sudah membuat laporan polisi dan instasi terkait, atas keresahan yang diraskannya dengan adanya sekelompok orang yang membuat isu-isu yang dapat menimbulkan kerusakan dan perpecahan di PB-PASU itu sendiri. dan SK kepengurus PASU yang sebelumnya sudah di batalkan karena sudah dirubah dengan SK yang baru.

“Intinya pada saat ini saya selaku Ketua Umum PASU melarang keras dilaksanakannya kegiatan MUBESLUB yang akan dilakukan sekelompok orang yang juga masih anggota PASU, karena hal itu melanggar undang undang dasar organisasi PASU dan tidak patuh kepada pimpinan, seperti yang sedang beredar di media sosial saat ini,” ucap Epza.

Tidak hanya itu Epza juga mengingatkan kepada pihak yang menyebarkan isu-isu yang dapat menimbulkan perpecahan pada PASU agar menghentikan perbuatanya sebelum dijerat undang-undang IT. untuk saat ini Epza mengaku belum mau melaporkan terkait pelanggaran undang-undang IT itu karena masih ada pertimbangan-pertimbangan.

Baca Juga :  7 Tahun Pewarta.co, Chairum sang Pejuang Nasib Jurnlais : Ingin menjadi Pribadi Bermanfaat

“Sekali lagi saya tegaskan jangan ada pihak yang melakukan kegiatan MUBESLUB yang mengatas namakan PASU jika tidak ingin berurusan dengan hukum,” tutur Ketum PASU.

Mengahiri siaran persnya Epza dengan jiwa yang besar dan lapang dada menuturkan masih membuka pintu kembali menjadi kader PASU kepada timnya yang menyebabkan polemik di tubuh PASU saat ini dengan ketentuan dan persyaratan.

“Saya yang masih menjabat sebagai Ketua Umum PASU masih membuka karpet merah/pintu kepada anggota kita yang telah menyebabkan timbulnya polemik di tubuh PASU dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Epza. (sr)

Berita Terkait

Pj Bupati Dairi Sampaikan Terimakasih Pada Masyarakat, Pilkada Berjalan Baik, KPU Tetapkan Paslon Terpilih
Pangdam I/BB Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024 di Rindam I/BB
Polres Simalungun Jaga Ketat, Kunjungan Duta Besar India, Pabrik Sabun Veda-3 Resmi Beroperasi Dorong Perekonomian
Dikonfirmasi Soal Dugaan Malpraktek, Dirut Martha Friska Multatuli Bungkam
Personel Subdenpom I/5 Laksanakan Pos Pengaturan Lalu Lintas di Binjai dan Pangkalan Brandan
Personel Denpom I/5 Laksanakan Patroli Pengamanan Begal di Kota Medan
Pasien Keluhkan Pelayanan RS HAM: Perawat Tidak Tanggap, Security Arogan
Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Pensiunan TNI, Satu Anak Nurmalia Tewas

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:28 WIB

Urban Farming di Lapas Salemba Panen 60 Kilogram Sayurmayur

Kamis, 9 Januari 2025 - 09:47 WIB

Pastikan Keamanan, Polres PurbaIingga Jaga Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Bupati/Wakil Bupati Terpilih

Kamis, 9 Januari 2025 - 09:43 WIB

Polres PurbaIingga Jalin Kerja Sama dengan Perbankan, Koperasi dan Toko Emas

Kamis, 9 Januari 2025 - 07:05 WIB

Metode Ngopi Di Warung, Serma Yudhi dan Babinsa Serengan Jalin Erat Silaturahmi Warga Binaan

Kamis, 9 Januari 2025 - 07:02 WIB

Diminta Nasib 662 Peserta P3k Subulussalam Tahap 1 Ditangan Pemerintah;Jangan Tutup Mata

Kamis, 9 Januari 2025 - 05:59 WIB

Polsek Pageruyung Edukasi Siswa Tentang Rambu Lalu Lintas dan Bahaya Kenakalan Remaja

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:57 WIB

Cegah DBD Bhabinkamtibmas dampingi lakukan Fogging di Cicurug

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:51 WIB

Humas polres Majalengka, Menerima cendramata dari Ketua Prodi ilmu komunikasi FISIP Universitas Majalengka

Berita Terbaru

REGIONAL

Urban Farming di Lapas Salemba Panen 60 Kilogram Sayurmayur

Kamis, 9 Jan 2025 - 15:28 WIB