LBH JMM Edukasi Bahaya Judi Online

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Sabtu, 14 Desember 2024 - 11:59 WIB

40128 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Brebes//nasionaldetik.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jalan Menuju Matahari (JMM) Tegal memberikan penyuluhan hukum kepada tahanan tentang bahaya judi online di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes, Jumat (13/12/2024). Penyuluhan dikandung maksud untuk memberikan pemahaman tentang dampak negatif dari kegemaran berjudi online karena akan merugikan diri sendiri dan juga orang lain.

Dalam penyuluhan yang diikuti 42 tahanan Lapas Brebes, yakni 40 laki-laki dan 2 perempuan itu dibuka Kepala Lapas Brebes Isnawan. Dia mengapresiasi kegiatan penyuluhan karena bentuk sinergi yang harus terus dibangun dengan LBH JMM.

“Terima kasih telah memberikan bantuan hukum gratis, baik dalam hal penyuluhan hukum, pemberdayaan hukum, konsultasi hukum, dan pendampingan dalam menghadapi proses hukum,” ucapnya.

Sementara itu, Kasi Bimbingan Narapidana Anak Didik dan Kegiatan Kerja Ibnu Sina berharap kepada para tahanan agar menyimak dengan baik apa yang disampaikan narasumber dari LBH JMM. Apalagi materinya sangat menarik yakni tentang bahaya judi online yang sedang marak dibicarakan masyarakat.

“Semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan,” harap Ibnu Sina.

Pemateri dari LBH JMM Catur, mengatakan penyuluhan ini sebagai upaya untuk memberi pemahaman kepada masyarakat khususnya mereka yang sedang menjalani proses hukum di Lapas Brebes. Pihaknya juga membuka ruang pada tahanan yang membutuhkan pendampingan bantuan hukum.

Baca Juga :  Kodim 0713 Brebes Laksanakan Sosialisasi P4GN

“Apa yang kami lakukan ini diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya yang sementara menjalani proses hukum tahap persidangan. Kami tidak memungut biaya dalam memberikan bantuan hukum atau pendampingan alias gratis,” tegasnya.

Catur menambahkan jika masyarakat ingin memperoleh bantuan, cukup menyediakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah setempat. Karena secara administrasi, harus ada SKTM agar bisa dibantu secara gratis. ( ** )

Berita Terkait

Fakultas Syariah UIN Syekh Nurjati Cirebon Gelar Penyuluhan Hukum
Perkuat Sinergi Legislatif-Kepolisian, MKD DPR RI Kunker ke Polres Brebes
Brebes Raih Kategori Agung SEAMEO RECFON Award
Oktober 51 ASN Brebes Pensiun 
Bagikan Wardoyo, Bupati Brebes Pesan Jangan Selalu Bergantung Bantuan Pemerintah
Tiga Bulan Lamanya ,Proses Pembikinan Kandang Ayam Petelor sudah Jadi
Nongkrong di Kafe, Pengedar Narkoba di Brebes Ditangkap dengan Ribuan Obat Terlarang dan Sabu
Suara Lantang Prabowo Soal Palestina dan Insiden Microfon di Forum PBB

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 10:27 WIB

Peningkatan Dana Hibah Partai Politik Aceh: Kebijakan Kontroversial di Tengah Isu Kemiskinan

Rabu, 10 September 2025 - 16:26 WIB

Kritik Mualem, SAPA: Tidak Wajar CSR Perusahaan Daerah Disalurkan ke Luar Aceh

Sabtu, 6 September 2025 - 08:44 WIB

CSR untuk Luar Aceh Dinilai Salah Kaprah, SAPA Minta Pemerintah Tegur PT PEMA

Rabu, 27 Agustus 2025 - 09:06 WIB

FGD Bidang Kesehatan, 33 Kampus di Aceh Bahas Mutu Lulusan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 07:22 WIB

Semarakkan HUT RI ke-80, KPD Gelar Turnamen Internal Badminton

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:44 WIB

Galian C Suak Makmue Nagan Raya Hari Ini Tidak Lagi Beropeasi

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:10 WIB

Dugaan Skandal HGU PT. Delima Makmur di Aceh Singkil: Bobroknya Birokrasi, Rakyat Jadi Tumbal!

Sabtu, 12 Juli 2025 - 15:37 WIB

Liga – Men KPD Cop 2025 , Kali Ini Juara Pertama 0xygen FC 

Berita Terbaru

Lampung barat

SMA Negeri 1 Sekincau Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 30 Sep 2025 - 20:15 WIB