LBH Medan Nilai Kejatisu Kurang Transparan Berikan Sanksi Kepada Jaksa Nakal

Redaksi Medan

- Redaksi

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 10:19 WIB

40204 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Direktur Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Medan Irvan Sahputra, SH menilai Kejaksaan Tinggi Sumut( Kejatisu) belum transparan dalam memberikan sanksi kepada Jaksa nakal dan cenderung menutup-nutupi.

Hal itu dikemukakan Irvan Sahputra, Sabtu (19/8/2023) menanggapi pemberian sanksi pencopotan jaksa EKT yang diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, pengumuman pemberian sanksi kepada Jaksa EKT yang selama ini bertugas di Kejari Batubara itu terkesan tidak transparan.

Pasalnya, setelah viral di Medsos baru dilakukan pemeriksaan di Kejatisu dan akhirnya butuh waktu yang cukup lama baru diumumkan hasil pemeriksaannya.

Menurut Irvan, pemeriksaan terhadap aparatur nakal itu berbeda di institusi Kepolisian.Seperti perkara AKBP Achiruddin Hasibuan yang didakwa membiarkan membiarkan anaknya melakukan penganiayaan.

Setelah kasus itu viral, Poldasu langsung bertindak cepat mengusut tuntas kasus itu mulai dari pelanggaran kode etik hingga pidananya.

Berbeda di Kejatisu, sudah viral pun kasus oknum Jaksa EKT tersebut, pemeriksaannya masih sulit diakses media.

Baca Juga :  Akrab dan Kompak, Tim Wasev Bersama Warga Selat Beting Kerja Dilokasi TMMD 120

” Saya rasa media pun merasakan sulitnya meliput pemeriksaan Jaksa EKT dan itu dibuktikan minimnya berita- berita tentang oknum EKT tersebut,” ujar orang pertama di LBH Medan itu.

Kurang serius
Sebelumnya LBH Medan menyayangkan sanksi yang diberikan kepada oknum Jaksa EKT yang hanya berupa pencopotannya sebagai Jaksa, tetapi tidak diikuti pemecatan dirinya sebagai ASN dan pemidanaan pemerasan yang dilakukannya

Menurut Irvan, sesuai pasal 7 PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN, tindakan oknum Jaksa EKT yang melakukan dugaan pemerasan terhadap keluarga terdakwa sudah diklasifikasikan pelanggaran berat.Jadi sanksinya tidak hanya pencopotan dirinya sebagai Jaksa, tetapi harus diikuti sanksi pemecatan EKT sebagaimana ASN dan dilanjutkan pemidanaan pemerasan sesuai pasal 368 KUHP

Irvan menilai, pemberian sanksi pencopotan terhadap Jaksa nakal itu tidak akan memberi efek jera bagi Jaksa yang lain.Tindakan buruk EKT akan terkontaminasi dengan Jaksa yang lain.Padahal Jaksa sesuai UU No 16/2004 itu harus profesional dan mentaati aturan hukum yang berlaku

Baca Juga :  Tutup 2023 dengan Giat Pemusnahan Barang Bukti Warga Binaan Pemasyarakatan

” Kita menilai Kejaksaan Tinggi Sumut setengah hati dan tidak sungguh-sungguh memberikan sanksi kepada Jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran berat,” ujar orang pertama di LBH Medan itu.
Irvan menilai, tindakan oknum EKT itu telah mencoreng citra kejaksaan, tapi sanksi yang diberikan hanya berupa pencopotan EKT sebagai Jaksa saja.

” Kita khawatir akan muncul EKT lainnya, karena adanya sanksi tegas terhadap Jaksa nakal itu,” ujar alumnus Fakultas Hukum UMSU itu Kasi Penkum Kejatisu Yos Tarigan belum menanggapi sikap LBH Medan tersebut.

Diketahui oknum Jaksa EKT yang saat itu bertugas di Kejari Batubara diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga terdakwa narkoba untuk meringankan hukuman (opung)

Photo:

Direktur LBH Medan Irvan Sahputra ( ist)

Berita Terkait

Pengungkapan 1,4 Ton Sabu Oleh Ditresnarkoba Poldasu Jadi Alarm Pencegahan
“Selamat dan Sukses” Bapak Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak,S.I.K MH .
Pengungkapan Besar-besaran Ditresnarkoba Polda Sumut Diapresiasi Tokoh Masyarakat
Yusti Al Savigny Puji Langkah Pemko Medan, Sebut Program Tebus Ijazah Bukti Kepedulian Nyata ke Rakyat
Kejari Langkat Dinilai Lamban, PERMAK Minta Kejati Sumut Ambil Alih Kasus Smartboard
Deteksi Dini, Tim Pengamanan Rutan Kelas I Medan Laksanakan Pemeliharaan dan Rolling Gembok
Kombes Calvjin: 5 Kecamatan di Deliserdang dan Medan Rawan Narkoba
*Sejarah! Ditresnarkoba Poldasu Sita 1,4 Ton Sabu, 6.004 orang Tersangka*

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 15:08 WIB

Koordinator LSM Mapak Desak Presiden Prabowo Subianto Segera Menahan Sudewo di Kasus Suap DJKA

Senin, 29 September 2025 - 23:48 WIB

PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi

Senin, 29 September 2025 - 11:07 WIB

Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa

Minggu, 28 September 2025 - 12:08 WIB

KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU

Minggu, 28 September 2025 - 07:04 WIB

KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!

Sabtu, 27 September 2025 - 01:25 WIB

Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade

Berita Terbaru

Jawa timur

Danrem Untoro: TNI Siap Hadir dan Jadi Solusi bagi Masyarakat

Selasa, 30 Sep 2025 - 23:03 WIB