Medan
Direktur Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Medan Irvan Sahputra, SH menilai Kejaksaan Tinggi Sumut( Kejatisu) belum transparan dalam memberikan sanksi kepada Jaksa nakal dan cenderung menutup-nutupi.
Hal itu dikemukakan Irvan Sahputra, Sabtu (19/8/2023) menanggapi pemberian sanksi pencopotan jaksa EKT yang diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga terdakwa.
Menurut dia, pengumuman pemberian sanksi kepada Jaksa EKT yang selama ini bertugas di Kejari Batubara itu terkesan tidak transparan.
Pasalnya, setelah viral di Medsos baru dilakukan pemeriksaan di Kejatisu dan akhirnya butuh waktu yang cukup lama baru diumumkan hasil pemeriksaannya.
Menurut Irvan, pemeriksaan terhadap aparatur nakal itu berbeda di institusi Kepolisian.Seperti perkara AKBP Achiruddin Hasibuan yang didakwa membiarkan membiarkan anaknya melakukan penganiayaan.
Setelah kasus itu viral, Poldasu langsung bertindak cepat mengusut tuntas kasus itu mulai dari pelanggaran kode etik hingga pidananya.
Berbeda di Kejatisu, sudah viral pun kasus oknum Jaksa EKT tersebut, pemeriksaannya masih sulit diakses media.
” Saya rasa media pun merasakan sulitnya meliput pemeriksaan Jaksa EKT dan itu dibuktikan minimnya berita- berita tentang oknum EKT tersebut,” ujar orang pertama di LBH Medan itu.
Kurang serius
Sebelumnya LBH Medan menyayangkan sanksi yang diberikan kepada oknum Jaksa EKT yang hanya berupa pencopotannya sebagai Jaksa, tetapi tidak diikuti pemecatan dirinya sebagai ASN dan pemidanaan pemerasan yang dilakukannya
Menurut Irvan, sesuai pasal 7 PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN, tindakan oknum Jaksa EKT yang melakukan dugaan pemerasan terhadap keluarga terdakwa sudah diklasifikasikan pelanggaran berat.Jadi sanksinya tidak hanya pencopotan dirinya sebagai Jaksa, tetapi harus diikuti sanksi pemecatan EKT sebagaimana ASN dan dilanjutkan pemidanaan pemerasan sesuai pasal 368 KUHP
Irvan menilai, pemberian sanksi pencopotan terhadap Jaksa nakal itu tidak akan memberi efek jera bagi Jaksa yang lain.Tindakan buruk EKT akan terkontaminasi dengan Jaksa yang lain.Padahal Jaksa sesuai UU No 16/2004 itu harus profesional dan mentaati aturan hukum yang berlaku
” Kita menilai Kejaksaan Tinggi Sumut setengah hati dan tidak sungguh-sungguh memberikan sanksi kepada Jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran berat,” ujar orang pertama di LBH Medan itu.
Irvan menilai, tindakan oknum EKT itu telah mencoreng citra kejaksaan, tapi sanksi yang diberikan hanya berupa pencopotan EKT sebagai Jaksa saja.
” Kita khawatir akan muncul EKT lainnya, karena adanya sanksi tegas terhadap Jaksa nakal itu,” ujar alumnus Fakultas Hukum UMSU itu Kasi Penkum Kejatisu Yos Tarigan belum menanggapi sikap LBH Medan tersebut.
Diketahui oknum Jaksa EKT yang saat itu bertugas di Kejari Batubara diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga terdakwa narkoba untuk meringankan hukuman (opung)
Photo:
Direktur LBH Medan Irvan Sahputra ( ist)