LBH Medan Nilai Kejatisu Kurang Transparan Berikan Sanksi Kepada Jaksa Nakal

- Redaksi

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 10:19 WIB

40133 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Direktur Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Medan Irvan Sahputra, SH menilai Kejaksaan Tinggi Sumut( Kejatisu) belum transparan dalam memberikan sanksi kepada Jaksa nakal dan cenderung menutup-nutupi.

Hal itu dikemukakan Irvan Sahputra, Sabtu (19/8/2023) menanggapi pemberian sanksi pencopotan jaksa EKT yang diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga terdakwa.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, pengumuman pemberian sanksi kepada Jaksa EKT yang selama ini bertugas di Kejari Batubara itu terkesan tidak transparan.

Pasalnya, setelah viral di Medsos baru dilakukan pemeriksaan di Kejatisu dan akhirnya butuh waktu yang cukup lama baru diumumkan hasil pemeriksaannya.

Menurut Irvan, pemeriksaan terhadap aparatur nakal itu berbeda di institusi Kepolisian.Seperti perkara AKBP Achiruddin Hasibuan yang didakwa membiarkan membiarkan anaknya melakukan penganiayaan.

Setelah kasus itu viral, Poldasu langsung bertindak cepat mengusut tuntas kasus itu mulai dari pelanggaran kode etik hingga pidananya.

Berbeda di Kejatisu, sudah viral pun kasus oknum Jaksa EKT tersebut, pemeriksaannya masih sulit diakses media.

Baca Juga :  Kriminolog Sumut Dr Redyanto Sidi, SH,MH Sidi Minta Dalami Keterangan Masyarakat Yang Diminta Menjadi Saksi Godol

” Saya rasa media pun merasakan sulitnya meliput pemeriksaan Jaksa EKT dan itu dibuktikan minimnya berita- berita tentang oknum EKT tersebut,” ujar orang pertama di LBH Medan itu.

Kurang serius
Sebelumnya LBH Medan menyayangkan sanksi yang diberikan kepada oknum Jaksa EKT yang hanya berupa pencopotannya sebagai Jaksa, tetapi tidak diikuti pemecatan dirinya sebagai ASN dan pemidanaan pemerasan yang dilakukannya

Menurut Irvan, sesuai pasal 7 PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN, tindakan oknum Jaksa EKT yang melakukan dugaan pemerasan terhadap keluarga terdakwa sudah diklasifikasikan pelanggaran berat.Jadi sanksinya tidak hanya pencopotan dirinya sebagai Jaksa, tetapi harus diikuti sanksi pemecatan EKT sebagaimana ASN dan dilanjutkan pemidanaan pemerasan sesuai pasal 368 KUHP

Irvan menilai, pemberian sanksi pencopotan terhadap Jaksa nakal itu tidak akan memberi efek jera bagi Jaksa yang lain.Tindakan buruk EKT akan terkontaminasi dengan Jaksa yang lain.Padahal Jaksa sesuai UU No 16/2004 itu harus profesional dan mentaati aturan hukum yang berlaku

Baca Juga :  Polsek Perdagangan Resor Simalungun Laksanakan Patroli Dialogis untuk Jaga Keamanan Malam Hari

” Kita menilai Kejaksaan Tinggi Sumut setengah hati dan tidak sungguh-sungguh memberikan sanksi kepada Jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran berat,” ujar orang pertama di LBH Medan itu.
Irvan menilai, tindakan oknum EKT itu telah mencoreng citra kejaksaan, tapi sanksi yang diberikan hanya berupa pencopotan EKT sebagai Jaksa saja.

” Kita khawatir akan muncul EKT lainnya, karena adanya sanksi tegas terhadap Jaksa nakal itu,” ujar alumnus Fakultas Hukum UMSU itu Kasi Penkum Kejatisu Yos Tarigan belum menanggapi sikap LBH Medan tersebut.

Diketahui oknum Jaksa EKT yang saat itu bertugas di Kejari Batubara diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga terdakwa narkoba untuk meringankan hukuman (opung)

Photo:

Direktur LBH Medan Irvan Sahputra ( ist)

Berita Terkait

Pama Ajendam I/BB Letda Caj Irwansyah Raih Prestasi dan Kenangan Manis di Kodim 0201/Medan
Polres Simalungun Sigap Tangani Longsor di Perbukitan Purba Saribu Haranggaol
Ketua Persit Kodam I/BB Ikut Makan Sehat Bergizi Bersama Siswa SD Kartika I-4 Pematangsiantar
Dua Bandar Bersama 34,41 Gram Sabu Berhasil Diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun, Ladang Cabe Jadi Tempat Persembunyian
Kasi Propam Polres Simalungun Gelar Operasi Gaktiblin Mendadak, Pastikan Personel Bebas Judi Online
Terus Berupaya Tangani Over Kapasitas, Rutan Perempuan Medan Kembali Lakukan Pemindahan Narapidana
Ganda Putra Marbun BANTAH Pernyataan Yusril : Sistem Multi Bar Adalah Fakta Hukum yang Harus Diterima
Sinergi Tingkatkan Kemandirian Warga Binaan, Rutan Kelas I Medan Teken MoU dengan Hotel Grand Mercure

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 10:25 WIB

Pererat hubungan lembaga pendidikan, Babinsa Kratonan Sambangi sekolah SD Al-Islam 2 Jamsaren

Kamis, 12 Desember 2024 - 04:42 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Paguyangan Sambangi Kelompok Peternak Ikan

Rabu, 11 Desember 2024 - 23:29 WIB

Penanaman Pohon Sukun Upaya Koramil Karangmalang Mendukung Penghijauan

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:32 WIB

Pj.Bupati Langkat Dorong Digitalisasi Pendidikan, Tapi Dihantui Masalah Internal

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:36 WIB

Bati Bakti TNI Hadiri Pelantikan Pengukuhan Ranting dan Kader PPTI

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:33 WIB

Jelang Nataru, Bati Wanwil Pantau Harga Sembako di Lotte Mart

Rabu, 11 Desember 2024 - 08:56 WIB

Setelah Antar Barang di Swalayan,Mobil Box Terbakar

Rabu, 11 Desember 2024 - 00:40 WIB

Uji Coba Makan Sehat Bergizi, Pangdam I/BB Tanya Siswa SD : Enak Gak Makanannya ?

Berita Terbaru