Pelaku Kekerasan Santri di Prambon yang Masih Teman Sekamar Korban Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk

edisupriadi

- Redaksi

Jumat, 13 Desember 2024 - 09:33 WIB

4094 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK, Nasionaldetik – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan seorang anak berinisial SA (13), warga Dusun Plosorejo, Desa Sumberkepuh, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jumat(13/12/2024).

SA (13) diamankan petugas terkait dugaan kekerasan terhadap seorang santri di Pondok Pesantren Fathul Mubtadi’in, Dusun Grompol, Desa Tanjungtani, Kecamatan Prambon

“Kami berhasil mengamankan pelaku setelah melakukan penyelidikan intensif. Pelaku kini dititipkan di shelter Dinas Sosial Kabupaten Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa kejadian bermula pada 14 November 2024 sekitar pukul 04.30 WIB. Korban, MKM (12), warga Dusun Sumbertowo, Desa Sonorejo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, diduga dipukul lima kali oleh SA pada bagian lengan kanan akibat emosi.

Baca Juga :  Polres Nganjuk Gelar Donor Darah Jelang Hari Jadi Polwan ke-77, Wujud Nyata Peduli Sesama

“Pemukulan terjadi karena korban menendang pelaku saat dibangunkan untuk salat subuh,” jelas Kasat Reskrim.

Kekerasan tersebut menyebabkan korban mengalami pendarahan otak sebanyak 26 cc dan kelumpuhan sebagian tubuh. Korban sempat dirawat intensif di RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan Kediri sebelum akhirnya pulang pada 8 Desember 2024.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum korban yang menguatkan adanya tindak kekerasan. Beberapa saksi juga telah diperiksa, termasuk pihak pondok pesantren dan rekan sekamar korban.

Baca Juga :  BEM PTNU JAWA TIMUR MENGECAM KERAS UU TNI YANG TELAH DI SAHKAN

SA kini dititipkan di Shelter Dinas Sosial Kabupaten Nganjuk untuk penanganan lebih lanjut, mengingat statusnya sebagai anak di bawah umur. Pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Proses hukum akan terus kami lanjutkan, dengan memperhatikan hak-hak anak baik sebagai pelaku maupun korban,” pungkas AKP Julkifli.” (Humas/acha)

Berita Terkait

Polres Nganjuk Siagakan Personel Amankan Aksi Damai RT/RW di DPRD
Kapolres Nganjuk Hadiri Apel Akbar KNC 2025, Ribuan Pelajar Nganjuk Terima Beasiswa
“Tragis! Tanah Petani Mojowuku Disulap Jadi Sporadik Atas Nama Makelar, Hati-Hati Pengembang Nakal”
Warung Makan Cinta Jaya,Kelezatan Nasi Tiwul Ikan Tuna Khas Pacitan
Naas Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Pacitan,Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan
LPK RI DPC Gresik SIDAK Urukan Diduga Ilegal, Lahan Hijau Ketahanan Pangan Terancam Rusak
PNIB : Selamatkan Pelajar dari Keracunan Masal, Stop Sementara MBG Sebelum Berubah Menjadi Makan Beracun Gratis
Panitia Karnaval Kedungsalam Minta Maaf atas Kealpaan Penarikan Uang Parkir Pengunjung Pantai Ngliyep

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 18:37 WIB

SMK Al Ihya Ulumaddin Luncurkan PKL Berbasis Pesantren, Dukung Pendidikan Lingkungan dan Pertanian

Minggu, 28 September 2025 - 12:36 WIB

WARGA KELUHKAN TARIF PARKIR ,DI RSUD HAMBA MUARA BULIAN

Sabtu, 27 September 2025 - 12:29 WIB

“Jabatan Ganda Kadis Merangin: Spekulasi Proyek Rp 12 Miliar Memicu Sorotan Publik”

Sabtu, 27 September 2025 - 10:16 WIB

Pertama di Jambi! Pupuk Realstrong Bio-Kimia Diklaim Mampu Dongkrak Panen 40 Persen

Jumat, 26 September 2025 - 12:27 WIB

PREDARAN ROKOK ILEGAL ,MENGALAMI PENINGKATAN 

Jumat, 26 September 2025 - 10:13 WIB

“Perang Sakti” Perebutkan Kursi Kadisdikbud Merangin: Misrinadi vs. Juhendri, Adu Politik dan Dukungan Geografis

Kamis, 25 September 2025 - 12:09 WIB

Kabid GTK Panggil Kepala SDN 183 Renah Kemumu dan Dua Guru Terkait Laporan Masyarakat

Rabu, 24 September 2025 - 22:48 WIB

SMAN 1 Merangin Hadirkan Parkir Roda Dua Edukatif: Siswa Pagi Dapat, Telat Gigit Jari

Berita Terbaru