Gayo Lues – Sejumlah Elemen Masyarakat Di Kabupaten Gayo Lues sangat meragukan Netralitas Kepala Desa dan bahkan Diduga melakukan pelanggaran Netralitas.
Kali ini, Kepala Desa Bukut, Kecamatan Terangun, dan bahkan Kepala Desa Bukut Kecamatan Terangun, diduga terlibat secara Aktif dalam mendukung salah satu pasangan calon.
Hal ini melanggar aturan Netralitas sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (1) dan Pasal 188 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dugaan ini mencuat setelah beredarnya surat perjanjian di Media sosial Facebook.
Surat tersebut menunjukkan keterlibatan Kepala Desa Bukut tersebut, sebagai bagian dari tim sukses dari pasangan calon 03 Ismail – Abeng dalam Pilkada Gayo Lues Tahun 2024.
Anehnya, dalam surat itu, disebutkan adanya kesepakatan antara H. Irmawan, bagian dari kandidat 02 Paslon Suhaidi-Maliki dengan Kepala Desa Bukut perwakilan dari kandidat 03 pasangan calon Ismail – Abeng.
Tidak hanya itu, surat tersebut juga mengungkapkan bahwa Abu Bakar ( Kepala Desa Bukut) telah menerima Dana Operasional untuk mendukung aktivitas tim Paslon 02 di lapangan.
Media Timelinesinews melakukan konfirmasi langsung kepada Abu Bakar melalui sambungan telepon. Dalam wawancara tersebut, Abu Bakar mengakui bahwa surat yang beredar itu benar adanya. Ia juga mengakui bahwa tanda tangan dalam dokumen tersebut adalah miliknya.
“Surat itu asli, saya yang menandatangani. Dana Operasional juga sudah diterima dan digunakan untuk kegiatan di lapangan,” Ujar Abu Bakar kepada Timelinesinews.
{Rekaman Terlampir}
Pengakuan ini menambah bobot tuduhan bahwa Abu Bakar melanggar aturan Netralitas yang diwajibkan bagi kepala Desa. Berdasarkan aturan, kepala Desa tidak diperbolehkan terlibat dalam Aktivitas Politik praktis, apalagi mendukung salah satu pasangan calon secara terbuka.
Aturan yang Dilanggar
Menurut Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, kepala Desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. Jika terbukti, pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 188, dengan ancaman hukuman penjara hingga Enam Bulan atau Denda maksimal Rp6 juta.
Kasus ini menuai reaksi keras dari masyarakat dan pengamat Pilkada di Gayo Lues. Mereka mendesak aparat penegak hukum, seperti Bawaslu dan kepolisian, untuk segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga tentang keadilan dalam demokrasi. Kepala desa seharusnya Netral, bukan malah menjadi Tim Sukses salah satu pasangan calon,” kata seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, pihak-pihak terkait juga menyerukan agar instansi Pemerintah, seperti Inspektorat dan Pemerintah Kabupaten, mengambil langkah tegas dengan mencopot Abu Bakar dari jabatannya jika terbukti bersalah.
Bukti-Bukti yang Dihimpun
Surat Perjanjian: Foto Dokumen yang beredar di Media sosial menjadi bukti awal adanya keterlibatan Abu Bakar sebagai Tim Sukses.
Pengakuan Abu Bakar juga telah mengakui keaslian surat tersebut, termasuk tanda tangan dan penerimaan dana operasional kepada Media Timelinesinews.
Rekaman Konfirmasi: Media yang melakukan investigasi telah memiliki rekaman wawancara yang memperkuat pengakuan Abu Bakar.
Kini, semua mata tertuju pada aparat penegak hukum dan Bawaslu untuk memastikan bahwa kasus ini diselesaikan secara adil dan transparan.
Jika tidak ada tindakan tegas, ini bisa menjadi Presiden buruk bagi Netralitas kepala Desa di wilayah lain.
Pilkada adalah proses demokrasi yang harus berjalan jujur dan adil. Tidak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan, apalagi oleh aparat pemerintah seperti kepala desa.
Dampak Dugaan Pelanggaran Ini
Kasus keterlibatan Abu Bakar sebagai Kepala Desa Bukut dalam politik praktis berpotensi menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap netralitas pejabat pemerintahan dalam Pilkada.
Sebagai figur pemimpin di desa, kepala desa memegang peran penting dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Namun, dengan adanya dugaan pelanggaran ini, kepercayaan masyarakat setempat terhadap integritas kepala desa bisa goyah. Bahkan, beberapa warga di kecamatan terangun yang ditemui oleh tim investigasi menyatakan kekecewaan mereka.
“Kepala desa itu panutan. Kalau dia terang-terangan memihak seperti ini, bagaimana masyarakat bisa yakin dengan proses Pilkada yang berlangsung?” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tuntutan Masyarakat
Kasus ini juga telah memicu desakan dari masyarakat agar tindakan tegas segera diambil. Beberapa kelompok masyarakat, termasuk organisasi pemantau pemilu di daerah, telah menyuarakan tuntutan agar:
1. Bawaslu segera memanggil Abu Bakar untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran tersebut.
2. Aparat penegak hukum mengusut aliran dana operasional yang diterima Abu Bakar. apakah dana tersebut sebagai sumbangan pihak ketiga sudah dilaporkan kedalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
3. Pemerintah Kabupaten Gayo Lues mengambil langkah administratif dengan memberhentikan sementara Abu Bakar sebagai kepala desa selama proses penyelidikan berlangsung.
Langkah-Langkah yang Harus Diambil Instansi Terkait
1. Bawaslu Gayo Lues:
Memeriksa semua bukti terkait, termasuk surat perjanjian yang beredar dan pengakuan Abu Bakar.
Mengundang saksi-saksi lain yang terlibat dalam perjanjian tersebut untuk dimintai keterangan.
2. Kepolisian:
Menyelidiki aliran dana yang digunakan Abu Bakar, termasuk sumber dana dan penggunaannya untuk operasional tim sukses.
Jika ditemukan unsur pelanggaran pidana, memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
3. Pemerintah Daerah:
Mengeluarkan surat pemberhentian sementara Abu Bakar sebagai kepala desa untuk mencegah konflik kepentingan selama penyelidikan berlangsung.
Mengedukasi kepala desa lain di wilayah Gayo Lues tentang pentingnya netralitas dalam Pilkada.
Pentingnya Penegakan Hukum
Jika aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak mengambil langkah tegas, kasus ini bisa menciptakan preseden buruk bagi demokrasi lokal. Kepala desa lain mungkin akan merasa bahwa pelanggaran seperti ini dapat dilakukan tanpa konsekuensi.
Selain itu, masyarakat akan semakin tidak percaya pada proses Pilkada jika dugaan pelanggaran seperti ini tidak diusut tuntas. Oleh karena itu, langkah hukum yang cepat dan transparan menjadi kebutuhan mendesak untuk menjaga kredibilitas Pilkada di Kabupaten Gayo Lues.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat dalam Pilkada, terutama terhadap pejabat pemerintah yang seharusnya bersikap netral. Jika terbukti bersalah, Abu Bakar harus menerima konsekuensi hukum dan administratif yang sesuai. Masyarakat pun berharap bahwa kejadian serupa tidak akan terulang, demi menjaga keadilan dan integritas demokrasi.
Pada saat berita ini di tayangkan, pihak Media belum melakukan konfirmasi terhadap H. Irmawan dan Paslon Ismail – Abeng selalu pihak 03. (Tim).