Tim Relawan Andi Muhali Kembali Mendesak Bawaslu untuk Memeriksa hasil Verifikasi bacaleg Juandy Tandean

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 04:16 WIB

40569 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sulawesi Selatan – Nasionaldetik.com POLITIK TIN-TIM Pemenangan Andi Muhali Kembali Mendesak Bawaslu Bulukumba Memeriksa hasil Verifikasi bacaleg Juandy Tandean terkait penggantian dirinya di ganti secara sepihak sebagai calon legislatif DPRD Bulukumba dapil satu yang dilakukan oleh partai Golkar DPD I Satu Sulawesi Selatan Secara sepihak

Menurutnya, hal itu melanggar konstitusi karena asal mengganti caleg tampa di kordinasikan oleh Ketua DPD II Golkar Bulukumba yang bersangkutan juga tidak mengatahui dirinya di ganti dengan tanpa alasan yang jelas. Ungkap Tim Andi Muhali ( 18/08/23 )

“Tindakan yang lakukan oleh DPD I Partai Golkar Sul Sel Sangat menzalimi caleg Andi Muhali yang sudah memenuhi persyaratan secara tiba tiba di hilangkan namanya di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) tanpa ada kejelasan dari pihak DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan.

Andi Muhali bersama Tim pemenangannya melakukan penyuratan kepada Bawaslu dan KPU Bulukumba dan meminta penjelasan klarifikasi terkait Penetapan DCS karna dirinya tidak ada dalam daftar berita acara pengajuan bacaleg partai golkar dan merasa dirugikan karena di keluarkan secara sepihak tampa ada kordinasi dari pihak partai politik

Adapun pertanyataan sikap dalam isi surat TIM RELAWAN PENDUKUNG H ANDI MUHALI, merasa dirugikan dengan adanya bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat pada silon KPU, maka dari itu dengan ini kami menyampaikan beberapa poin kesimpulan tuntutan.

1. Mendesak BAWASLU untuk memeriksa dokumen hasil verifikasi Bacaleg yang dinyatakan MS (memenuhi syarat) sebelum pengumuman hasil DCS oleh KPU Kab Bulukumba.
2. Diduga adanya pelanggaran administrasi dimana hasil verifikasi bacaleg yang tidak sesuai dengan keputusan komisi pemilihan umum nomor 352 tahun 2023 tentang pedoman teknis pengajuan bakal calon anggota dewan.
3. Tidak adanya dokumen pendukung pada SILON prihal penggantian bacaleg yang ditanda tangani oleh DPD II Golkar bulukumba.
4. Adanya perbedaan Alamat pada dokumen surat Kesehatan narkoba dengan Alamat di KTP
5. Adanya perbedaan Alamat pada dokumen surat Kesehatan jasmani dengan Alamat di KTP
6. Adanya perbedaan Alamat pada dokumen surat Kesehatan Rohani dengan Alamat di KTP
7. Adanya perbedaan tahun kelahiran pada SILON dengan KTP.
8. Status Alamat pada silon berbeda dengan KTP (PEDOMAN TEKNIS NO 352 TAHUN 2023 POIN 12,STATUS ALAMAT : menyatakan bahwa :diisi dengan pilihan Alamat tempat tinggal bakal calon yang tersedia yaitu sesuai KTP-el.
9. Dokumen surat pernyataan bakal calon tidak di bubuhi tanda tangan.
10. Mendesak KPU bersikap netral sebagai penyelenggara pemilu.

Relawan Pendukung H Andi Muhali menyampaikan bahwa hasil Kesepakatan dalam rapat kordinasi tim relawan pendukung tidak ditindak lanjuti dan apa bila dalam persuratan kami dari penjelasan beberapa poin dan pihak bawaslu tidak melakukan pemeriksaan maka kami dari tim relawan akan melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk keterbukaan informasi yang dapat diperhatikan guna sebagai kepedulian pencalongan legislatif yang bersih dari money politik.
Pada saat di kompirmasi oleh Media Target Investigasi Nusantara( 18/08/23)

Nur Kennan Tarigan

Baca Juga :  Direktur RSUD Majid batoe muara Bulian meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Berita Terkait

Dorong Partisipasi Publik, Kanwil Kemenkum Sumut Resmikan Layanan Dumas Prokumda
Jalan Benda Raya Tangerang Rusak Parah dan Gelap Gulita, Warga Keluhkan Lambatnya Respons Pemerintah
Tongkat Estafet Kepemimpinan Lapas Sibolga Resmi Berganti, Tri Purnomo Dilantik Jadi Kalapas Baru
Pemdes Pasir Utama Klarifikasi Isu Hoax, Tegaskan Pengelolaan TKD Transparan
Kementerian HAM Sumut merespon peristiwa di wilayah Sihaporas, Kabupaten Simalungun
Dari Bengkulu ke Sibolga, Tri Purnomo Emban Amanah Baru Sebagai Kalapas Kelas IIA
Perkuat Perlindungan Produk Lokal, Kemenkum Sumut Serahkan Sertifikat KI ke Plaza Medan Fair
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Pastikan Layanan Posbankum Berjalan Optimal di Kabupaten Asahan

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 19:48 WIB

Pelantikan PPDI, Polres Nganjuk Tekankan Peran Strategis Tiga Pilar

Selasa, 30 September 2025 - 15:44 WIB

Pendampingan Penanganan ODGJ di Prambon, Polres Nganjuk Tekankan Dampak Sosial dan Kamtibmas

Selasa, 30 September 2025 - 07:45 WIB

Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025

Senin, 29 September 2025 - 17:19 WIB

Polres Nganjuk Siagakan Personel Amankan Aksi Damai RT/RW di DPRD

Senin, 29 September 2025 - 14:26 WIB

Kapolres Nganjuk Hadiri Apel Akbar KNC 2025, Ribuan Pelajar Nganjuk Terima Beasiswa

Sabtu, 27 September 2025 - 10:29 WIB

“Tragis! Tanah Petani Mojowuku Disulap Jadi Sporadik Atas Nama Makelar, Hati-Hati Pengembang Nakal”

Jumat, 26 September 2025 - 22:05 WIB

Warung Makan Cinta Jaya,Kelezatan Nasi Tiwul Ikan Tuna Khas Pacitan

Kamis, 25 September 2025 - 16:00 WIB

Naas Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Pacitan,Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan

Berita Terbaru

Banten

Pemkab Serang dan Uni Emirat Arab Jajaki Peluang Kerjasama

Selasa, 30 Sep 2025 - 20:40 WIB

Lampung barat

SMA Negeri 1 Sekincau Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 30 Sep 2025 - 20:15 WIB