Rangkap Jabatan PJ Bupati Langkat dan Kadis Kesehatan Sumut ” Jangan Korbankan Masyarakat “

REDAKSI KABUPATEN LANGKAT

- Redaksi

Senin, 9 Desember 2024 - 14:42 WIB

40140 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekdaprov Sumut Arief S Trinugroho melantik Faisal Hasrimi menjadi Kadis Kesehatan Sumut, bersama tujuh pejabat fungsional lainnya di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Jumat (29/11/2024)

**nasionaldetik.com : Langkat,9 Desember 2024** – Publik tengah mempertanyakan legalitas dan etika rangkap jabatan yang dilakukan oleh Penjabat (PJ) Bupati Langkat, yang kini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadis) Provinsi Sumatera Utara. Situasi ini memicu diskusi hangat di kalangan masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum terkait kemungkinan adanya pelanggaran aturan dan dampak pada efektivitas tugasnya.

Dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seorang kepala daerah dilarang memegang jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu pelaksanaan tugas. Namun, jabatan sebagai Penjabat Bupati memiliki aturan berbeda karena bersifat sementara dan biasanya diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) yang telah memiliki jabatan tertentu.

Baca Juga :  Polres Majalengka & Polsek Kadipaten,gelar makan bergizi gratis untuk SDN II Liangjuang

Aktivis Kepemudaan Junaidi Mengatakan “Seorang PJ Bupati memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah. Jika ditambah dengan tugas sebagai Kadis Kesehatan provinsi, sangat mungkin ada konflik prioritas yang berdampak pada pelayanan publik,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PJ Gubernur Sumatera Utara Hassanudin melantik H. M. Faisal Hasrimy, AP., M.AP sebagai PJ Bupati Langkat dan Ketua TP PKK Sumatera Utara Dessy Hassanudin melantik Ny. Hj. Uke Retno Faisal Hasrimy Sebagai PJ Ketua TP. PKK Langkat berdasarkan Surat Keputusan TP PKK Sumatera Utara (Medan, Selasa (20/2/2024)

Junaidi Selalu Kader Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Langkat juga angkat bicara. Mereka khawatir rangkap jabatan ini akan semakin memperlambat penyelesaian sejumlah persoalan daerah yang hingga kini belum tuntas, seperti masalah infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan tata kelola pemerintahan yang dianggap kurang optimal.

Baca Juga :  Lattis menuntut Siswa Untuk Mampu Mengaplikasikan Ilmu Secara Nyata

“Bagaimana bisa fokus membangun Langkat kalau juga harus mengurus kesehatan di seluruh Sumatera Utara? Ini seperti menggadaikan kesejahteraan masyarakat demi ambisi jabatan” ujar junaidi

Namun, banyak yang mendesak agar pemerintah segera mengevaluasi situasi ini. Jika benar terjadi pelanggaran hukum atau hambatan dalam pelaksanaan tugas, langkah tegas perlu diambil untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal dan sesuai aturan.tegasnya..

 

Berita Terkait

SLTP Budi Dharma Tebing Tinggi Dukung Atlit Bulutangkis Menuju Prestasi Nasional
Komandan Denpom I/5 Medan, Letkol CPM Hanri Wira Kusuma Tinggalkan Pesan Inspiratif Penuh Semangat Kebangsaan
Seri Keempat P5HAM Prof. Yasonna: Turun ke Akar Rumput Delitua Barat, Tekankan HAM sebagai “Kompas Moral” dan Keseimbangan Hak-Kewajiban
Open Turnamen Berkuda Piala Panglima TNI Jadi Momentum Pembinaan Atlet Nasional
Lapas Siborongborong Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Warga Binaan Diajak Teladani Akhlak Rasulullah
Polres Tanah Karo Pastikan Pengamanan Ibadah Gereja Berjalan Lancar
Sinergi BNN RI dan Polda Sumut Ungkap 1,7 Ton Narkotika, Tegaskan Perang Melawan Narkoba
Dinas Pendidikan Serahkan Bantuan Sekolah ke Anak Binaan Lapas Lubuk Pakam

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 10:15 WIB

Kontroversi “Stroberi Asam” vs. “Gaji Rp80 Ribu”: Ada Apa Dengan Kadis Disnaker Kota Tangerang?

Jumat, 26 September 2025 - 21:19 WIB

Bupati Serang Ratu Zakiyah Ajak KNPI Edukasi Masyarakat terkait Penanganan Sampah

Jumat, 26 September 2025 - 15:57 WIB

Pengadilan Tinggi Banten Mengambil Sumpah 15 Advokat PERSADIN Angkatan XX

Jumat, 26 September 2025 - 15:51 WIB

Bupati Serang Ratu Zakiyah Tampung Aspirasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh

Kamis, 25 September 2025 - 19:54 WIB

Penanganan Kebersihan dan Retribusi. DLH Kota Serang Terjunkan Satgas TPS dan Sampah Liar

Minggu, 21 September 2025 - 20:28 WIB

Kunjungi Pulau Tunda, Bupati Ratu Zakiyah Percepat Delegasi Tiongkok Investasi di Kabupaten Serang

Jumat, 19 September 2025 - 18:02 WIB

Pengadilan Agama Kabupaten Serang ,Gelar Sidang Isbat Nikah di Kecamatan Cikesal.

Jumat, 19 September 2025 - 17:52 WIB

Sholawat Menggema, Bupati Serang Ratu Zakiyah Beri Motivasi Siswa MAN 1 Serang Kragilan

Berita Terbaru