Berdiri Beberapa Rumah, Status Lahan Perumahan Mega Ababil di Duga Bermasalah

Edi Supriadi

- Redaksi

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:01 WIB

40502 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lamongan,Jatim,Nasionaldetik.com– Rencana pendirian perumahan “Mega Ababil” milik PT. Ababil Widjaya Lestari, di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan/ Kabupaten Lamongan diduga masih bermasalah.

Menurut informasi yang beredar, pihak penjual atau pemilik lahan masih enggan tandatangan untuk keabsahan peralihan hak milik kepada PT. Ababil Widjaya Lestari. Padahal, diatas lahan tersebut, sudah dibangun dan ditawarkan terpisah kepada masyarakat dengan sistem Kredit Perumahan Rakyat (KPR) subsidi.

Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp (WA) nya tentang kebenaran informasi tersebut, (10/12/2024), pihak PT. Ababil Widjaya Lestari, Ahmad Sandi, mengelak dan mengatakan jika proses pembelian dan pembayaran lahan tersebut sudah selesai.

“Untuk pengajuan pinjaman itu salah satu bentuk dukungan Bank dalam hal pembangunan. Tanah sudah terbayar mas, dan untuk PDAM pembangunan baru dimulai,” ungkap Sandi kepada awak media. Selasa (10/12/2024).

Sebelumnya di Media Sosial (medsos), sempat beredar surat dengan nomor : 878/SP2K/CBC.SBY/BS/XI/2024, tanggal 22 November 2024, tentang Persetujuan Pemberian KMK (Kredit Modal Kerja) Properti BTN atas nama PT. Ababil Widjaya Lestari Proper Mega Ababil, dengan nilai sebesar Rp. 26.600.000.000,-, dan diberikan keterangan untuk pembangunan 300 unit rumah pada proyek perumahan Mega Ababil yang berlokasi di Desa/ Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan/ Kabupaten Lamongan serta rinciannya.

Namun berdasarkan pantauan di lokasi, hanya terlihat beberapa bangunan rumah dan gapura yang belum selesai pengerjaannya. Sedangkan disisi timur, terdapat alat berat yang memadatkan tanah.

Sementara dari data yang dihimpun, lahan pertanian yang bakal dijadikan perumahan subsidi dijalan tembusan Made itu, memiliki total luas kurang lebih 3 hektar dan terbagi menjadi 5 (Sertifikat Hak Milik) SHM dengan nama berbeda, yang masing-masing seluas 10.357 m2, 11.690 m2, 5.130 m2, 6.203 m2 dan 354 m2.

Untuk diketahui, perusahaan developer Lamongan yang dikenal dengan Ababil Group, memiliki sejumlah perumahan, diantaranya di Lamongan dan Kabupaten Gresik. Salah satunya yakni “Wisma Ababil” yang terletak di Desa Padeg, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. (Red)

Baca Juga :  Kanwil Kemenkum Sumut Harmonisasi 2 Raperwali Kota Tebing Tinggi Medan – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah menggelar rapat harmonisasi, pembulatan, dan konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Walikota (Raperwali) Kota Tebing Tinggi. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Perwakilan dari Pemko Tebing Tinggi, Rabu (19/3/25). Rapat ini membahas dua Raperwali yang telah diajukan untuk dilakukan harmonisasi, yaitu; Rancangan Peraturan Walikota tentang pelayanan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan; Rancangan Peraturan Walikota tentang tata cara pemungutan pajak daerah selaian pjak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan bea perolahan hak atas tanah dan bangunan. Kakanwil Kemenkum Sumut, Ignatius menyampaikan pentingnya proses harmonisasi untuk memastikan Raperwali yang diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut menyampaikan hasil harmonisasi terhadap substansi, rumusan, dan teknik penyusunan peraturan. Hasilnya, Raperwali tersebut telah memenuhi kewenangan pembentukan serta materi muatannya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Ferry Ferdiansyah sebagai Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, dalam kesempatan tersebut menambahkan, “kami berharap kita terus bersinergi sebagai bentuk harmonisasi dan kolaborasi antara Kementerian/Lembaga dengan Pemerintah Daerah untuk membangun hukum yang lebih baik di Negara tercinta kita ini.” Hadir dalam rapat ini juga JFU Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara.

Berita Terkait

Tidak Ditemukan Narkoba, Rutan Humbahas Disir Blok Hunian Secara Menyeluruh
Massa FORMASI Unjuk Rasa di Kantor Dishub Sumut, Teriakkan Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Mantan Kadishub Medan
Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis di Wilayah Kabanjahe
Lapas Lubuk Pakam Gelar Porseni, Kobarkan Semangat Kemerdekaan
Semarak Sambut Hari Kemerdekaan, Rutan Perempuan Medan Gelar Porseni 2025
Dukung Asta Cita Presiden RI, Lapas Kelas IIB Siborongborong Bagikan Bansos Kepada Masyarakat Sekitar
DPP-SPKN Laporkan ke Polda Riau Dugaan Korupsi Kegiatan Sekretariat DPRD Riau Tahun 2024 Senilai Rp40 M dan Perjalanan Dinas Biasa  2025 Senilai Rp73 miliar
Rampal Bersiap Jadi Lautan Merah Putih! Korem 083/Baladhika Jaya Matangkan Persiapan HUT Ke-80 RI

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:04 WIB

Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Berhasil Mengamankan Pencuri Sepeda Motor 

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:41 WIB

Polsek Medan Tuntungan Gelar Ceramah Lintas Agama, Perkuat Sinergitas Polri dan Masyarakat.

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:36 WIB

Danramil 02/Kutalimbaru,Cek Kesiapan Dan Berikan Motivasi kepada Anggota Paskibraka

Kamis, 14 Agustus 2025 - 12:05 WIB

Gubsu Komit Berantas Narkoba, Walkot Siantar dan Bupati Batubara Bungkam

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:57 WIB

Pencurian Besar di Medan Tuntungan Mengungkap Dan Mengamankan, Pencuri dan Penadah.

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:27 WIB

Pembegal Pedagang Pasar Gambir Di Amankan Oleh Polrestabes Medan

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Tiga Pejabat di Lingkungan Kodam

Minggu, 10 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Di Warung Pak Kulit Semakin Marak Perjudian Tembak Ikan Ikan

Berita Terbaru