Waspada Peredaran Narkoba, Polisi Imbau Masyarakat Aktif Lindungi Generasi Muda

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:06 WIB

40253 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,BANDAR LAMPUNG – Peredaran narkoba terus menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.

Dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika, Polresta Bandar Lampung mengungkap kasus peredaran sabu di Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, dengan menangkap SB (43), warga Pekon Ampai, yang diduga menjadi pengedar.

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu plastik klip sedang berisi sabu dan 15 paket kecil sabu siap edar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/12/2024) di kediaman pelaku. Barang bukti ditemukan disembunyikan di balik pot bunga bersama timbangan digital.

Pelaku diketahui telah menjalankan aktivitas ilegal ini selama tiga bulan terakhir dengan sistem setoran, menjual paket sabu senilai Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.

Baca Juga :  Kapolda Lampung: Pilkada 2024 Aman dan Damai, Apresiasi Untuk Paslon dan Jajaran Kepolisian

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya narkoba, terutama bagi generasi muda.

“Narkoba tidak hanya merusak masa depan individu, tetapi juga menghancurkan keluarga dan masyarakat. Kami meminta masyarakat untuk aktif melapor jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas Kombes Umi, Rabu (4/12/2024).

Ia juga menyoroti peran lingkungan, keluarga, dan institusi pendidikan dalam melindungi anak-anak serta remaja dari bahaya narkoba.

“Pengawasan terhadap anak-anak dan remaja harus diperketat, terutama di lingkungan sekolah dan tempat mereka bergaul. Edukasi dan kolaborasi antar warga sangat diperlukan untuk memutus rantai peredaran narkoba,” jelasnya.

Saat ini, polisi juga tengah memburu pelaku berinisial IN yang diduga menjadi pemasok barang haram kepada SB.

Baca Juga :  Jadi Bandar Narkoba, Pemuda Asal Sumsel Ditangkap Saat Transaksi di Pemakaman

“Kami tidak akan berhenti sampai semua jaringan peredaran narkoba ini terungkap. Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama,” tambah Kombes Umi.

Pelaku SB dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kombes Umi mengajak masyarakat untuk menjadikan lingkungan bebas narkoba sebagai prioritas bersama.

“Mari kita jaga lingkungan kita. Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita lawan demi masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang,” tutupnya.

 

Pewarta : P.Tambunan/red.

Sumber Berita : KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG

Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos.S.I.k.M.Si.

Berita Terkait

Lapor Pak Gubernur Iyay Mirza Baru Selesai Dikerjakan, Proyek Bronjong Rp17 Miliar di Pardasuka Sudah Ambrol
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Gudang Bulog Lampung, Leher Korban Digorok
Dugaan Belanja Fiktif Kelebihan Bayar Mencuat di Puskesmas dan RSUD Tanggamus
ESA Dental Clinic yang menyediakan berbagai layanan kesehatan gigi akhirnya resmi diperkenalkan untuk masyarakat Lampung
Upacara Pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara Polri TA 2025 Polda Lampung
Marcelino Aditya Santoso.SH RESMI Laporkan 3 Desa di Kecamatan Bandar Negeri Suoh Kab.Lampung Barat ke Inspektorat dan Kejaksaan
Seminar Nasional BEM U KBM Unila : Kapolda Lampung Berpartisipasi Bahas Tata Niaga Singkong
Skandal Program Permakanan Disabilitas di Tanggamus:LKS Alamanda Terancam Di Laporkan

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:54 WIB

Boyolali Siaga! TNI, Polri, dan BPBD Gelar Apel Besar Hadapi Potensi Bencana

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:47 WIB

Perbaikan Saluran Air Terus Dikebut, Pasiops Satgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Optimis Sasaran Selesai Tepat Waktu

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:42 WIB

Pernyataan Resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Pati Terkait Aksi Unjuk Rasa

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:37 WIB

Meriahkan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-80, Korem Wijayakusuma Gelar Pameran Alutsista TNI

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:20 WIB

Semua Partai Kompak Setuju Makzulkan Bupati Pati Sudewo

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:31 WIB

Preman Hajar Orator Demo, Lima Orang Masih Ditahan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:32 WIB

Bupati Sudewo Lengser! Pati Catat Sejarah Perlawanan Rakyat

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Retrospeksi 80 tahun Indonesia Merdeka. Melawan Intoleransi Dengan Toleransi dan Kirab Merah Putih, Membumikan kembali Pancasila

Berita Terbaru