Kominfo Harus Berpihak pada Kebebasan Pers: Semua Media Online Berhak Menjalin Kerja Sama Tanpa Diskriminasi

- Redaksi

Selasa, 3 Desember 2024 - 02:59 WIB

4090 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Batam,  – Isu mengenai kebijakan Kominfo yang dinilai hanya memberikan ruang kerja sama kepada media yang terdaftar di Dewan Pers kembali memicu kritik keras dari berbagai kalangan. Kebijakan ini dianggap bertentangan dengan prinsip kebebasan pers dan berpotensi meminggirkan media independen yang telah berbadan hukum, kredibel, dan profesional, tetapi belum terdaftar di Dewan Pers. 2 Desember 2024

Nursalim Turatea, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Provinsi Kepulauan Riau, secara tegas menyuarakan bahwa Kominfo sebagai institusi negara tidak seharusnya menerapkan kebijakan diskriminatif yang menghalangi media untuk berkontribusi dalam penyebaran informasi. Menurutnya, dasar hukum di Indonesia tidak pernah mengatur secara eksplisit kewajiban media untuk terdaftar di Dewan Pers demi bisa menjalin kerja sama dengan pemerintah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kominfo Harus Menjadi Fasilitator, Bukan Penghalang”

“Kominfo seharusnya berfungsi sebagai fasilitator yang mendukung keberagaman media di Indonesia, bukan menjadi penghalang. Tidak ada aturan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan media terdaftar di Dewan Pers untuk bekerja sama dengan pemerintah,” tegas Nursalim saat diwawancarai di Batam.

Lebih lanjut, Nursalim mengingatkan bahwa Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers bersifat internal dan tidak mengikat seluruh media di Indonesia. “Pendaftaran di Dewan Pers adalah langkah sukarela, bukan kewajiban. Banyak media yang sudah profesional dan mematuhi kode etik jurnalistik, tetapi memilih untuk tidak mendaftar. Mereka tetap memiliki hak yang sama untuk bekerja sama dengan pemerintah,” tambahnya.

Baca Juga :  Polwan pertama Batang hari Bripda Nia Kurnia dari kalangan. SAD

Komentar Tegas dari Pimpinan Pusat IWO Indonesia

Melalui sambungan telepon pada Senin, 2 Desember 2024, pukul 15.00 WIB, NR Ichang Rahardian, Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, juga menyoroti kebijakan ini sebagai langkah yang berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers.

“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh diintervensi oleh kebijakan yang diskriminatif. Media yang telah berbadan hukum dan mematuhi aturan jurnalistik sudah memenuhi kriteria untuk bekerja sama dengan pemerintah, tanpa harus bergantung pada status keanggotaan di Dewan Pers,” ujar Ichang.

Ia menekankan pentingnya inklusivitas dalam menjalin hubungan dengan media, baik skala besar maupun independen. “Kami akan terus mengawal isu ini. Media adalah mitra strategis pemerintah dalam menciptakan masyarakat yang informatif. Tidak boleh ada diskriminasi yang meminggirkan salah satu pihak,” tambahnya.

Diskriminasi Media: Ancaman Bagi Demokrasi dan Kebebasan Pers

Nursalim memperingatkan bahwa kebijakan yang membatasi kerja sama hanya kepada media yang terdaftar di Dewan Pers berpotensi menciptakan monopoli dan diskriminasi di sektor pers. Hal ini bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat, memperoleh informasi, dan menyampaikan informasi.

“Prinsip kebebasan pers yang diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 harus ditegakkan. Membatasi media berdasarkan status administratif sama saja dengan mengingkari hak dasar mereka. Media yang berbadan hukum, mematuhi undang-undang, dan kode etik jurnalistik berhak mendapatkan perlakuan yang setara,” kata Nursalim.

Baca Juga :  PNIB Pagar Nusa dan MWC NU Bekasi Utara Gelar Kirab Merah Putih Rayakan Hari Santri Nasional 2024 dan Sumpah Pemuda

Kominfo Harus Mengedepankan Prinsip Inklusivitas dan Nondiskriminasi

Sebagai lembaga pemerintah, Kominfo diharapkan mengutamakan prinsip inklusivitas. Menurut Nursalim, keputusan kerja sama dengan media seharusnya berdasarkan profesionalisme dan kualitas pemberitaan, bukan semata-mata status pendaftaran.

“Kominfo harus membuka ruang bagi semua media yang telah memenuhi persyaratan hukum untuk bekerja sama. Kebijakan yang diskriminatif ini bertentangan dengan semangat demokrasi dan transparansi yang seharusnya diusung oleh pemerintah,” tegasnya.

Ichang Rahardian juga mendesak agar kebijakan tersebut segera dievaluasi. “Kami mendorong Kominfo untuk menciptakan kebijakan yang lebih inklusif dan tidak memprioritaskan satu kelompok media tertentu. Kami siap berdialog dengan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya.

Harapan untuk Masa Depan Kebebasan Pers di Indonesia

Nursalim menyampaikan bahwa kebebasan pers hanya dapat diwujudkan jika semua pihak, termasuk pemerintah, menghormati hak media tanpa terkecuali. “Keberhasilan media dalam menjalankan tugasnya tidak ditentukan oleh status administratifnya, melainkan oleh komitmennya terhadap kebenaran, profesionalisme, dan kode etik jurnalistik. Kita harus bersatu menolak kebijakan diskriminatif ini demi masa depan demokrasi Indonesia,” tutupnya dengan penuh semangat.

Penulis : Tim Redaksi

Pimred : Edi uban

Berita Terkait

Ipda Syaiful Rusdiansyah Pimpin Ops Cipkon untuk Kondusivitas Cikupa
Ipda Syaiful Pimpin Patroli Mobile, Sasaran Utama Kejahatan Jalanan
Kapolsek Cikupa AKP Armando Utan: Ops Cipkon Demi Kenyamanan Masyarakat
Diskusi Ekonomi Akhir Tahun Dengan BI, Apindo Dorong Pengembangan Industri Banten Selatan
Bhabinkamtibmas Polsek Cikupa Sambangi Warga Desa Bojong untuk Harkamtibmas
Sah, 21 Advokat Persadin di Ambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten
Bripka Ilyas Bersama Tokoh Masyarakat Sukamulya di Peringatan Maulid Nabi
Perkuat Sinergitas, Lapas Cilegon Kunjungi Pangkalan TNI AL Banten untuk Kolaborasi Keamanan

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 16:30 WIB

Presiden Prabowo Buka Apel Kasatwil Polri 2024, Kapolres Simalungun Turut Hadir di Akpol Semarang

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:10 WIB

Koramil 02 Dan Polsek Benda Gelar Kegiatan Donor Darah

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:59 WIB

Satgas Mobile Yonif 323 Buaya Putih Kostrad Lumpuhkan 2 OPM di Distrik Sinak

Rabu, 11 Desember 2024 - 03:24 WIB

Uji Coba Makan Sehat Bergizi, Pangdam I/BB Tanya Siswa SD : Enak Gak Makanannya ?

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:22 WIB

Dandim 1307/Poso Letkol Arm Edi Yulian Budiargo Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Dapur Sehat di Desa Toliba

Selasa, 10 Desember 2024 - 05:07 WIB

Bakti Sosial Bentuk Kepedulian Satgas Yonif 131/BRS Untuk Masyarakat Papua

Selasa, 10 Desember 2024 - 00:45 WIB

Warga Aisa Sambut Gembira Fogging Bersama Habema

Senin, 9 Desember 2024 - 12:03 WIB

POLDA KEPRI TERIMA ANUGERAH KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2024

Berita Terbaru