Visi Bupati Dorong Kesejahteraan, Kebijakan Sekda Justru Hentikan Usaha Rakyat? Dewan Angkat Suara

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:56 WIB

5089 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS – NasionalDetik.Com,

 Kebijakan Pemerintah Kabupaten Tanggamus yang merekomendasikan penghentian sementara aktivitas usaha Peternakan Ayam Petelur “Lentera” milik Haruddin di Pedukuhan Tulung Gistang, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, kini menuai sorotan keras dari kalangan legislatif.

Usaha peternakan rakyat yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian tersebut terancam berhenti, setelah Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus menerbitkan surat pemberitahuan penghentian sementara aktivitas usaha tertanggal 19 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat bernomor 100.3.1/2412/08/2026 itu merekomendasikan agar Haruddin menghentikan sementara aktivitas peternakannya paling lambat 30 hari sejak surat ditetapkan, serta menyiapkan relokasi kandang ke lokasi yang dinilai lebih layak dan jauh dari permukiman warga.

Namun, persoalan tersebut kini memantik pertanyaan besar: apakah solusi atas persoalan usaha rakyat harus berujung pada penghentian usaha?

Anggota Komisi IV DPRD Tanggamus, H. Nuzul Irsal, S.E., secara terbuka mengecam kebijakan tersebut. Ia meminta pemerintah daerah tidak mengambil jalan pintas yang justru berpotensi memukul mata pencaharian masyarakat.

Menurut Nuzul, apabila persoalan utama adalah bau, limbah, maupun hal-hal teknis pengelolaan peternakan, pemerintah melalui dinas terkait semestinya hadir memberikan pendampingan dan solusi, bukan langsung merekomendasikan penghentian usaha.

“Apabila terdapat keluhan atau laporan dari masyarakat — misalnya usaha peternakan tersebut menimbulkan bau yang tidak sedap atau hal lainnya — maka dinas terkait memiliki kewajiban turun langsung ke lokasi dan memberikan pendampingan nyata. Carilah cara agar bau tersebut dapat diatasi, berikan solusi teknis, bantu pengelolaan limbahnya. Itulah tanggung jawab dinas terkait, bukan justru mematikan usaha yang sudah digeluti rakyat,” tegas Nuzul pada Senin (10/8/2026).

Nuzul menilai pemerintah seharusnya mengedepankan pembinaan dan pencarian solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan peternak maupun masyarakat sekitar.

“Dinas terkait wajib mencarikan jalan keluar dan memberikan pendampingan, bukan langsung menutup usaha begitu saja. Turunlah ke lapangan, pahami situasinya secara menyeluruh, lalu bantu carikan solusi yang saling menguntungkan,” ujarnya.

Ia bahkan mempertanyakan arah kebijakan pemerintah daerah apabila setiap persoalan yang muncul justru diselesaikan dengan menghentikan aktivitas usaha masyarakat.

“Jika pola pikir seperti ini terus berlaku, bagaimana usaha rakyat di Tanggamus dapat berkembang? Setiap kali ada warga yang berusaha maju, justru terhambat kebijakan yang tidak memihak kepentingan rakyat,” kata Nuzul.

Lebih jauh, Nuzul menilai langkah tersebut patut dipertanyakan karena dinilai tidak sejalan dengan semangat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Saya melihat langkah ini sangat ganjil. Ketika masyarakat berusaha membuka lapangan kerja dan meningkatkan taraf hidup, bukannya dibantu dan didorong, justru hendak dimatikan. Menurut pendapat saya, langkah ini sama sekali tidak tepat,” tandasnya.

Ia pun mengingatkan pemerintah daerah agar tidak kehilangan arah dalam menetapkan kebijakan.

“Bagaimana mungkin kita bisa menyejahterakan rakyat jika peluang usaha di sektor peternakan, pertanian, maupun sektor lainnya justru dipersempit?” sambungnya.

Nuzul berharap pemerintah kembali berpegang pada semangat pelayanan kepada masyarakat dan membuka ruang seluas-luasnya agar usaha rakyat dapat berkembang.

“Di sinilah kita seharusnya hadir — untuk membantu rakyat berkembang, bukan memadamkan usahanya. Sesuai visi dan misi Bupati Tanggamus, kita harus membuka peluang seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin berusaha, bukan justru menutupnya. Surat sebagaimana itu hendaknya ditinjau ulang; jangan hanya mengambil keputusan tegas begitu saja, melainkan carikan jalan keluarnya. Pemilik usaha sudah menanam modal besar — membangun kandang, membeli bibit ayam, dan segala keperluannya — nilainya ratusan juta rupiah. Belum tentu modal itu mudah didapat. Masa sesingkat itu usaha langsung ditutup begitu saja? Jika memang harus dipindahkan, minta bantu yang akan menutupnya,” pungkas Nuzul.

Surat Pemkab Menjadi Sorotan

Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Tanggamus Suadi, Pemerintah Kabupaten menyebutkan bahwa hasil peninjauan lapangan pada 10 Februari 2026 menemukan sejumlah persoalan yang menjadi dasar rekomendasi penghentian sementara.

Di sisi lain, polemik ini kini menyisakan persoalan yang lebih mendasar: ketika usaha rakyat berhadapan dengan persoalan lingkungan, kelengkapan dokumen, maupun keluhan masyarakat, apakah pemerintah hadir sebagai pembina yang mencari jalan keluar terbaik, atau justru menjadi pihak yang memutus mata pencaharian warga?

Pertanyaan tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Suadi belum memberikan keterangan apa pun terkait sorotan dan kritik yang disampaikan anggota DPRD tersebut, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan oleh pihak media.

Masyarakat pun kini menunggu penjelasan resmi dari pemerintah: apakah penghentian sementara tersebut benar-benar merupakan satu-satunya jalan yang tidak dapat dihindari, atau masih ada jalan tengah yang dapat menyelamatkan usaha rakyat sekaligus menjawab persoalan yang dikeluhkan masyarakat sekitar.(*)

Berita Terkait

Tingkatkan Kapasitas Aparatur Desa, Kecamatan Sumbergempol Gelar Sosialisasi Pengelolaan Media Sosial dan Publikasi Digital
Beri Jamdan ke Prajurit, Dandim Majalengka Minta Babinsa Bina Calon Prajurit TNI AD Tanpa Pungli
Fidiel Castro Minta Dugaan Keterlibatan K3S, MKKS, dan Disdikbud Diusut Transparan
PPWI Ogan Ilir Sambangi Polda Sumsel, Fidiel Castro: Kebenaran Harus Diungkap, Jangan Biarkan Fitnah Berlarut!
Tak Henti-hentinya Satgas TMMD 130 Kodim 0209/Labuhanbatu, Berjibaku kejar Sasaran Pisik.
Kunjungan DPD IWO-I Deli Serdang di Sambut Oleh Ketua OKK DPP IWO-I Bersama DPW IWO-I DKI Jakarta
Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polres Inhil Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Muhammadiyah
PCNU KOTA JAMBI MENERIMA BANTUAN MASKER DARI BPBD KOTA JAMBI UNTUK APEL HARI SANTRI NASIONAL 2026*

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Tingkatkan Akuntabilitas dan Kinerja Organisasi, Kejari Karo Hadiri Evaluasi SAKIP Virtual 2026

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:17 WIB

Pimpin Apel Pagi Kejari Karo, Kasubagbin Tekankan Kedisiplinan dan Kesiapan Mental Pegawai

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:29 WIB

Dari Desa Untuk Negeri, Satgas TMMD Kodim 0206/Dairi Berjuang Membuka Akses Sibongkaras

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:58 WIB

HINCA PANJAITAN ZIARAH KE MAKAM BOLANG PENAWAR DAN SERAP ASPIRASI GANTI RUGI LAHAN DI DESA KANDIBATA, LANJUT BAHAS KEARIFAN LOKAL DI KEJARI KARO

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Tim Cobra Polres Karo Ungkap Kasus Pencurian, Residivis Diamankan di Kabanjahe

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:44 WIB

Jelang Hari Jadi Humas Polri ke-75, Si Humas Polres Karo Gelar Bakti Sosial di Masjid Husnul Khotimah

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:29 WIB

Polres Karo Kembali melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Dua Pria Diamankan Bersama Sabu di Bintang Meriah

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:24 WIB

Wakapolres Karo Pimpin Apel Pagi, Tekankan Tanggung Jawab Pelaksanaan Program Quick Wins Kapolri

Berita Terbaru