MANGKRAK? DUGAAN PENIPUAN JUAL BELI MOBIL DI LAMONGAN MELEMPEM, KINERJA POLRES LAMONGAN DIPERTANYAKAN!

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:45 WIB

5080 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 12 Agustus 2026 Penanganan kasus dugaan penipuan jual beli kendaraan yang dilaporkan warga ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan dinilai lamban dan melem pem. Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas, pemeriksaan mendalam, maupun kepastian hukum atas laporan masyarakat yang sudah resmi diterima pihak kepolisian.
Kasus ini menimpa Supariyanto (50), seorang sopir warga Dsn. Berjo,

Desa Sumbersari, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan. Korban terpaksa menempuh jalur hukum setelah menjadi korban dugaan penipuan jual beli satu unit mobil Daihatsu Ayla oleh teradu bernama Aan Adiarta, warga Dsn. Bandar, Desa Demangan, Kecamatan Tanjungnom, Nganjuk

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan BPKB kendaraan senilai Rp 73.000.000,-. Korban telah melunasi pembayaran unit mobil Daihatsu Ayla warna merah (Nopol: AG-1236-XD), namun BPKB yang dijanjikan teradu tidak pernah diserahkan hingga saat ini. Sebagai dalih, teradu memberikan jaminan sertifikat tanah yang ternyata bukan atas namanya sendiri

Pelapor/Korban: Supariyanto (Sopir, warga Lamongan).

Teradu/Terlapor: Aan Adiarta (Warga Nganjuk).

Saksi: Ali Udin & Harin.

Pihak Berwenang: Satreskrim Polres Lamongan / SPKT Polres Lamongan.

Transaksi/Pembayaran: 2 Februari 2024 hingga pelunasan pada 6 Februari 2024.

Laporan Resmi ke Polres Lamongan: 7 September 2025 (Nomor: LPM/398/IX/SAT RESKRIM /2025/SPKT/Polres Lamongan)

Transaksi terjadi di Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, serta kediaman teradu di Dsn. Bandar, Desa Demangan, Tanjungnom.

Karena teradu terus memberi janji manis tanpa kepastian, serta memberikan jaminan sertifikat tanah milik orang lain. Lebih jauh lagi, kritik keras tertuju pada lambannya tindak lanjut kepolisian dalam menangani aduan masyarakat ini.

Korban sudah melunasi pembayaran dalam tiga kali angsuran total Rp 73 juta. Namun teradu tidak pernah menyerahkan BPKB asli. Meski laporan/pengaduan masyarakat telah dilayangkan resmi ke Polres Lamongan sejak September 2025, hingga kini penanganan perkara terkesan stagnan tanpa kepastian penyelidikan maupun penyidikan.

DUKUNGAN HUKUM DAN KRITIK TAJAM

Mangkraknya penanganan kasus ini memicu keprihatinan publik. Pihak korban menilai Polres Lamongan tidak serius dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi rakyat kecil yang mencari keadilan.

Ir. Edi Supriadi mengecam keras dan meminta Kapolres Lamongan dan Kasat Reskrim Polres Lamongan untuk turun tangan dan memanggil teradu Aan Adiarta. Jangan sampai laporan masyarakat hanya menjadi tumpukan kertas di meja penyidik tanpa ada kepastian hukum,” tegas perwakilan korban.

Masyarakat mendesak agar Polres Lamongan segera menindaklanjuti pengaduan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan slogan Presisi Polri. Jika kasus ini terus dibiarkan tanpa progres nyata, integritas penegakan hukum di wilayah hukum Polres Lamongan patut dipertanyakan.

Tim Redaksi

Berita Terkait

*Kapolres Metro Jakut bersama Forkopimko Dukung Gerakan Cinta Lingkungan di Festival CiLung 2026*
*Kapolri Suyudi Siapkan Bedah Rumah Lansia di Bogor, Wujudkan Kepedulian melalui Polisi Bersama Masyarakat*
Dugaan Mark-Up Anggaran Disdikbud Tangsel Disorot, LSM KPK-RI Desak Kejati Banten Bertindak
Bareskrim Polri dan BNN Kerahkan 462 Personel, Periksa Sejumlah Kelab Malam di Jakarta dan Tangerang
Rumah Sakit Dokter Andre (RSDA) Mahakarya Andre Yulius Sebagai Dokter Hebat yang Berpikir Keras Agar Warga Sejahtera
Wujud Nyata Kemanunggalan TNI & Rakyat di Tanah Karo
Perkuat Kamtibmas Wilayah, Babinsa Kodim 0205/TK Sisir Objek Vital dan Tempat Nongkrong Warga di Barusjahe
Demi Keselamatan Bersama, Patroli Zona Merah Sinabung Terus Digencarkan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:25 WIB

*Kapolres Metro Jakut bersama Forkopimko Dukung Gerakan Cinta Lingkungan di Festival CiLung 2026*

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:18 WIB

*Kapolri Suyudi Siapkan Bedah Rumah Lansia di Bogor, Wujudkan Kepedulian melalui Polisi Bersama Masyarakat*

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:58 WIB

Dugaan Mark-Up Anggaran Disdikbud Tangsel Disorot, LSM KPK-RI Desak Kejati Banten Bertindak

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:45 WIB

Bareskrim Polri dan BNN Kerahkan 462 Personel, Periksa Sejumlah Kelab Malam di Jakarta dan Tangerang

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Wujud Nyata Kemanunggalan TNI & Rakyat di Tanah Karo

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Perkuat Kamtibmas Wilayah, Babinsa Kodim 0205/TK Sisir Objek Vital dan Tempat Nongkrong Warga di Barusjahe

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Demi Keselamatan Bersama, Patroli Zona Merah Sinabung Terus Digencarkan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:16 WIB

Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

Berita Terbaru