Nasionaldetik.com , KARAWANG |Terjadi kembali Beberapa wartawan diusir saat melakukan peliputan rekapitulasi penghitungan suara ditingkat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang, Kamis 28/11/2024.
Saya Edi uban sebagai pimred nasionaldetik.com Dan DPP Iwo Indonesi Kabid perencanaan SDM mengecam keras atas pengusiran jurnalis , bertentangan dengan UUD tahun 1999 pasal 40 sesuai aturan menghalang – halangi tugas peliputan maka akan mendapatkan hukuman dipidana 2 tahun penjara danda 500 juta ,” tegasnya
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Karawang Syuhada Wisastra sangat menyayangkan dan mengecam keras tindakan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang yang mengusir wartawan tersebut.
Karena ada wartawan dari beberapa media, diusir dari ruang tempat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara berlangsung.
Ketua PPK Rengasdengklok, Riston , secara tegas melarang wartawan yang hendak melakukan peliputan pleno Terbuka dengan dalil Dan Harus ada Surat Tugas “Yang boleh di dalam (ruang rapat pleno) hanya peserta Rapat Pleno. Silakan ke luar Kalau tidak ada Surat tugas Perintah Redaksi masing-masing ,”ujar Riston.
“Kami sangat menyayangkan dan mengecam keras tindakan ketua PPK Rengasdengklok tersebut, oleh karena itu kami ingin mempertanyakan aturan yang melarang wartawan melakukan peliputan pada kegiatan rekapitulasi suara di PPK tersebut,”tegas Syuhada.
“Karena sepengetahuan kami kegiatan itu terbuka untuk umum dan siapapun boleh untuk mengetahuinya,”ungkapnya.
Untuk itu Ketua DPD IWO Indonesia berharap kejadian seperti ini jangan terulang lagi, karena wartawan memiliki hak untuk mengetahui dan mempublikasikannya kepada masyarakat luas.
“Kegiatan rekapitulasi penghitungan suara ini boleh diketahui oleh siapapun dan tidak ada aturan yang melarang wartawan meliput kegiatan tersebut,
“Sebagai Ketua PPK harus membaca lagi aturan-aturan nya terkait kegiatan tersebut, apalagi dia juga sebagai seorang wartawan yang menjadi PPK,”tegas Hada.
Ditempat terpisah setelah kejadian tersebut Ketua PPK Rengasdengklok Riston mengklarifikasi pernyataannya.
Riston menjelaskan bahwa dirinya tidak melarang teman Media meliput, ia hanya menanyakan Surat tugas, jika tidak ada surat tugas silakan untuk minta ke pimpinan redaksinya dan tunggu di luar, untuk terkait ambil foto memang tidak boleh ketika penghitungan suara sesuai aturan dari pusat jelasnya sambil menunjukan aturan yang kata na dari pusat lewat handphone nya pada awak media,
“Ga ga bentar ini konfirmasi masalah apa dulu, soal rekan yang mau liputan silakan aja, saya cuma minta surat tugas dan jangan ambil foto saat penghitungan suara, ini ada aturan nya dari pusat, ini terbuka ko tuh pintu juga di buka tidak di tutup, Saya juga paham soalnya saya juga orang media,”jelas nya
Dan Riston memerintahkan Bendaharanya untuk bereskan awak media yang datang mendatangi nya, dan diduga Riston memerintahkan anggota nya untuk sogok awak media agar tidak mempublikasikan nya ke umum dengan memberikan uang sebesar Rp.250.000 pada Awak media Melalui Bendaharanya.
“Coba bereskeun nya, teman teman silakan nanti sama anggota saya ya, Saya keluar dulu” Jelas Riston
Melalui pesan whatsappnya, Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana saat di konfirmasi awak media terkait ada atau tidaknya aturan larangan media saat perhitungan rekapitulasi suara di Kecamatan Rengasdengklok
“Waalaikumsalm, Sudah di sampaikan ke Ketua PPK nya untuk memperlakukan rekan media sebagaimana mestinya, yang terpenting tidak mengganggu jalannya Pleno Rekap di Rengasdengklok,”ungkapnya.
Mari juga membenarkan bahwa pihaknya tidak mengeluarkan aturan larangan kepada awak media yang hendak meliput jalannya rekapitulasi rekap pleno tersebut.
“Iya betul Kang.” Jawabnya singkat.
(Red)