Praktisi Hukum Ari, SH: Tantangan Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi dalam Pilkada 2024

- Redaksi

Jumat, 22 November 2024 - 03:03 WIB

4040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN

Perlindungan data pribadi telah diakui secara universal sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Di Indonesia, hal ini diatur dalam Pasal 28G UUD 1945 dan diperkuat dengan pengesahan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) pada 20 September 2022.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, implementasi UU PDP menghadapi tantangan besar, terutama menjelang Pilkada 2024.

Ari, SH, seorang praktisi hukum dan alumni Fakultas Hukum UISU, menyoroti berbagai isu yang mengemuka terkait perlindungan data pribadi selama pesta demokrasi ini.

Tantangan Pertama: Penyalahgunaan Data Pribadi

Menurut Ari, terdapat dua jenis penyalahgunaan data pribadi:

1. Keterpaksaan: Masyarakat dipaksa menyerahkan data pribadi seperti NIK, KK, email, atau nomor telepon oleh oknum tertentu demi kepentingan politik. Data tersebut disalahgunakan untuk mendukung salah satu pasangan calon tanpa sepengetahuan pemilik data.

Baca Juga :  Seratusan Mahasiswa Masyarakat Aksi Damai Di KPU dan Bawaslu Medan Tuntut Penindakan Oknum PPK - Caleg Dapil 5 Terindikasi Curang

2. Sukarela: Data pribadi diserahkan untuk kepentingan administratif, seperti pendaftaran ASN, BPJS, atau pelaksanaan tugas pemilu. Namun, keamanan data tersebut sering kali menjadi pertanyaan.

“Bagaimana menjaga keamanan dan pemanfaatannya menjadi isu krusial. Jangan sampai data pribadi menjadi komoditas politik atau ekonomi,” ujar Ari.

Tantangan Kedua: Tanggung Jawab Lembaga Terkait

Ari juga menyoroti pentingnya peran lembaga seperti Dukcapil, KPU/KPUD, dan Bawaslu dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi selama Pilkada 2024.

Jika terjadi kebocoran data pribadi oleh lembaga-lembaga ini, hal tersebut melanggar Pasal 28G UUD 1945 dan Pasal 67 UU PDP. Pelaku dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

“Disinyalir, ada oknum yang menekan penyelenggara Pilkada agar menyerahkan data pribadi para Ketua KPPS di beberapa daerah. Namun, penyelenggara dengan tegas menolak permintaan tersebut, sesuai amanah UU PDP,” jelas Ari.

Baca Juga :  Tingkatkan Kedisiplinan, Kalapas Binjai Kanwil Kumham Sumut Lakukan Pengecekan Rutin Sikap Tampang Petugas

Harapan dan Ajakan

Ari berharap semua pihak, termasuk pemerintah, penyelenggara Pilkada, dan masyarakat, mematuhi UU PDP. Ia menegaskan, “Pilkada 2024 harus berjalan jujur dan adil tanpa ada pelanggaran terkait perlindungan data pribadi.”

Ia juga mengimbau agar pihak-pihak berkepentingan menghentikan upaya tekanan atau paksaan terhadap penyelenggara Pilkada. Dengan demikian, pesta demokrasi ini dapat berlangsung sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.

Pentingnya Kesadaran Kolektif
Ari menekankan bahwa perlindungan data pribadi adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah memikul beban besar untuk memastikan implementasi UU PDP berjalan optimal.

“Kesadaran akan pentingnya perlindungan data pribadi harus menjadi prioritas semua pihak, terutama saat momentum besar seperti Pilkada,” pungkasnya.(red)

 

Berita Terkait

Pama Ajendam I/BB Letda Caj Irwansyah Raih Prestasi dan Kenangan Manis di Kodim 0201/Medan
Polres Simalungun Sigap Tangani Longsor di Perbukitan Purba Saribu Haranggaol
Ketua Persit Kodam I/BB Ikut Makan Sehat Bergizi Bersama Siswa SD Kartika I-4 Pematangsiantar
Dua Bandar Bersama 34,41 Gram Sabu Berhasil Diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun, Ladang Cabe Jadi Tempat Persembunyian
Kasi Propam Polres Simalungun Gelar Operasi Gaktiblin Mendadak, Pastikan Personel Bebas Judi Online
Terus Berupaya Tangani Over Kapasitas, Rutan Perempuan Medan Kembali Lakukan Pemindahan Narapidana
Setelah Antar Barang di Swalayan,Mobil Box Terbakar
Ganda Putra Marbun BANTAH Pernyataan Yusril : Sistem Multi Bar Adalah Fakta Hukum yang Harus Diterima

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 16:30 WIB

Presiden Prabowo Buka Apel Kasatwil Polri 2024, Kapolres Simalungun Turut Hadir di Akpol Semarang

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:10 WIB

Koramil 02 Dan Polsek Benda Gelar Kegiatan Donor Darah

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:59 WIB

Satgas Mobile Yonif 323 Buaya Putih Kostrad Lumpuhkan 2 OPM di Distrik Sinak

Rabu, 11 Desember 2024 - 03:24 WIB

Uji Coba Makan Sehat Bergizi, Pangdam I/BB Tanya Siswa SD : Enak Gak Makanannya ?

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:22 WIB

Dandim 1307/Poso Letkol Arm Edi Yulian Budiargo Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Dapur Sehat di Desa Toliba

Selasa, 10 Desember 2024 - 05:07 WIB

Bakti Sosial Bentuk Kepedulian Satgas Yonif 131/BRS Untuk Masyarakat Papua

Selasa, 10 Desember 2024 - 00:45 WIB

Warga Aisa Sambut Gembira Fogging Bersama Habema

Senin, 9 Desember 2024 - 12:03 WIB

POLDA KEPRI TERIMA ANUGERAH KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2024

Berita Terbaru