27 Tahun Mengabdi Karyawan Perjuangkan Hak Pensiunnya, Pengacara Somasi PT Harfit Internasional

- Redaksi

Senin, 18 November 2024 - 21:37 WIB

4036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta//nasionaldetik.com – 18 November 2024 – Kuasa hukum Theresia Handayani, Anrico Pasaribu, ST., SH., dan Danyel Simamora, SH., dari kantor hukum Anrico Pasaribu & Associates resmi melayangkan Somasi Pertama kepada PT Harfit Internasional. Somasi ini diajukan terkait permintaan hak pensiun dan pesangon Theresia yang belum terpenuhi hingga saat ini, meskipun ia telah beberapa kali mengajukan hak tersebut kepada perusahaan.

Menurut Anrico Pasaribu, Theresia telah bekerja sejak Mei 1997 sebagai Supervisor Akuntansi di perusahaan tersebut dan telah memasuki usia pensiun pada 2017 sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan. Namun, hingga tahun 2023, perusahaan masih memperkerjakannya tanpa memenuhi hak pensiunnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Klien kami, Ibu Theresia, sudah beberapa kali meminta haknya untuk dipensiunkan, tetapi PT Harfit Internasional justru terus memperkerjakannya tanpa memperhatikan ketentuan usia pensiun. Bahkan, perusahaan hanya menawarkan pesangon sebesar Rp100 juta dengan pembayaran cicilan 10 kali, yang jelas tidak sesuai dengan ketentuan,” tegas Anrico Pasaribu, Senin (18/11).

Baca Juga :  Kepolisian harus Segera menindak Pelaku Penganiyaan Terhadap Pihak Keamanan

Masalah ini semakin rumit ketika perusahaan memindahkan Theresia ke Semarang pada April 2023, yang langsung ditolak Theresia dengan alasan ia seharusnya sudah pensiun. Akibat penolakan ini, Theresia mendapat teguran dan surat peringatan terakhir dari perusahaan. Pihak perusahaan juga sempat membawa kasus ini ke Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Timur, yang melalui mediasi menganjurkan PT Harfit Internasional untuk memenuhi hak-hak Theresia sesuai peraturan yang berlaku.

“Sudin Nakertrans sudah memberikan anjuran yang jelas, yaitu membayar pesangon dan penghargaan masa kerja sesuai ketentuan dengan total Rp169.671.181. Tapi sampai hari ini, perusahaan belum juga menindaklanjuti,” lanjut Anrico.

Baca Juga :  Atlet Judo Harap Kejuaraan Kapolri Cup Bisa Cetak Bibit yang Bertanding hingga Olimpiade

Melalui somasi ini, pihak kuasa hukum memberikan waktu tujuh hari kepada PT Harfit Internasional untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dengan mekanisme bipartit. Jika somasi ini tidak diindahkan, Anrico menyatakan akan membawa masalah ini ke jalur hukum yang lebih tegas.

“Kami berharap PT Harfit Internasional dapat menyikapi somasi ini dengan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada Ibu Theresia. Namun, jika tidak ada respons dalam tujuh hari, kami siap melanjutkan ke jalur hukum pidana maupun perdata demi keadilan klien kami,” tutup Anrico Pasaribu.

Berita Terkait

Aksi Babinsa Duren Sawit, Bubarkan Tawuran Warga
Saatnya NR Icang Rahardian SH MH, Bocah Bekasi Calon Dirut TVRI
DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah dalam Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan
DPP KNPI: Pentingnya Peran Pemerintah dalam Menyatukan Pemuda untuk Membangun Generasi Tangguh dan Mewujudkan Perdamaian ASEAN
Terjunkan 1.516 Personel, Polri Siap Amankan Debat Ketiga Pilgub DKI Jakarta
Klarifikasi Kapuspen TNI Terkait Foto Pamen TNI Bersama Ivan Sugianto
Polri Targetkan SMA Taruna Kemala Bhayangkara Beroperasi 2026
Rangkaian HUT Ke 79 TNI, Koramil Duren Sawit Berikan Bantuan Sembako ke Yayasan Al-Khairan

Berita Terkait

Senin, 18 November 2024 - 23:59 WIB

Ini Penjelasan Said Sani Terkait Penggunaan Lahan di Kabupaten Gayo Lues

Senin, 18 November 2024 - 21:53 WIB

Ini Strategi Paslon GAESSS BERIMAN Meningkatkan PAD di Gayo Lues

Senin, 18 November 2024 - 19:51 WIB

Debat Publik Calon Bupati Gayo Lues 2024, Ini Strategi Said Sani-Saini Soal Ketahanan Pangan

Senin, 18 November 2024 - 17:51 WIB

Debat Publik Calon Bupati Gayo Lues 2024, Said Sani Sampaikan Visi Misi Sejalan dengan RPJP Nasional dan RPJP Daerah 2025-2045

Senin, 18 November 2024 - 16:47 WIB

Debat Publik Calon Bupati Gayo Lues 2024, Ketua KIP Gayo Lues Serukan Pilkada Damai dan Demokratis

Rabu, 13 November 2024 - 19:36 WIB

Pasangan Calon Bupati & Wakil Bupati Gayo Lues Pemilihan Tahun 2024

Rabu, 13 November 2024 - 03:07 WIB

Kebakaran Pabrik PGT PMI di Gayo Lues: Kebocoran Limbah Getah Picu Api di Tengah Minimnya Sistem Pengamanan?

Selasa, 12 November 2024 - 19:18 WIB

Masyarakat Kecamatan Pining Antusias Sambut Said Sani dan Saini Disambut Dengan Lantunan Sholawat

Berita Terbaru