Social Enterprise Diakui Pemerintah, Pelaku Usaha Dapat Untung Sekaligus Berantas Masalah Sosial

Redaksi Medan

- Redaksi

Sabtu, 16 November 2024 - 09:35 WIB

40109 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta

Kementerian Hukum meluncurkan layanan pencatatan online bagi social enterprise. Layanan ini merupakan pengakuan pemerintah bagi para pelaku usaha yang tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga fokus menyelesaikan permasalahan sosial.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan peluncuran ini menjadi momen penting dalam membangun ekonomi berkeadilan, dengan kontribusi terhadap aspek pembangunan berkelanjutan yang dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya berharap pelaku usaha melihat ini sebagai sebuah wadah untuk berkarya di negeri ini, untuk mencapai 17 tujuan di program pembangunan berkelanjutan dari PBB,” kata Supratman di gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Rabu (13/11/2024).

Menteri Supratman menyebutkan social enterprise berbeda dengan jenis badan usaha lainnya di Ditjen AHU. Social enterprise wajib mencantumkan satu dari 17 tujuan pembangunan berkelanjutan, misalnya pengentasan kemiskinan, kelaparan, atau pun masalah kesehatan.

Baca Juga :  Lapas Siborongborong Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Warga Binaan Diajak Teladani Akhlak Rasulullah

“Social enterprise akan menggunakan minimal 51% devidennya untuk diinvestasikan kembali dalam mencapai tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan,” ucapnya.

Direktur Jenderal AHU, Cahyo Rahadian Muzhar, menjelaskan pelaku usaha yang terdaftar sebagai social enterprise akan mendapatkan sejumlah manfaat.

Menurutnya, saat ini banyak pemodal di seluruh dunia yang ingin menginvestasikan modalnya pada pelaku usaha yang turut memperhatikan permasalahan sosial.

“Pemodal di seluruh dunia, banyak yang ingin menginvestasikan pada usaha yang mengalokasikan keuntungannya untuk permasalahan sosial. Entah itu masuk kembali ke perusahaannya atau dalam bentuk kegiatan sosial,” jelasnya.

Selain itu, pengakuan resmi dari pemerintah Indonesia akan berdampak pada pemberian insentif hingga fasilitas-fasilitas dari pemerintah kepada social enterprise.

Baca Juga :  Sat Samapta Polres Tanah Karo dan Polsek Barusjahe Padamkan Kebakaran Hutan di Deleng Ganjang

“Pemerintah kemudian dapat memberikan insentif-insentif, keistimewaan, fasilitas-fasilitas. Kita targetnya usaha mikro, kecil, dan menengah,” ujar Cahyo.

Ia menambahkan bahwa Kementerian Hukum, melalui Ditjen AHU, akan terus mengembangkan regulasi dan dukungan bagi social enterprise, dengan melibatkan masukan dari para pelaku usaha, lembaga sosial, dan komunitas masyarakat.

Adapun social enterprise atau kewirausahaan sosial adalah bentuk usaha yang tidak hanya mengedepankan keuntungan finansial, tetapi juga berfokus pada upaya menyelesaikan permasalahan sosial dan lingkungan. Entitas ini diharapkan mampu menghadirkan solusi nyata di sektor-sektor penting seperti pengentasan kemiskinan, kesehatan, pendidikan, kesetaraan gender, hingga keberlanjutan energi dan dampak sosial. Pelaku usaha dapat melakukan pencatatan social enterprise melalui sistem AHU Online.(AVID/rel)

Berita Terkait

Dorong Partisipasi Publik, Kanwil Kemenkum Sumut Resmikan Layanan Dumas Prokumda
Jalan Benda Raya Tangerang Rusak Parah dan Gelap Gulita, Warga Keluhkan Lambatnya Respons Pemerintah
Tongkat Estafet Kepemimpinan Lapas Sibolga Resmi Berganti, Tri Purnomo Dilantik Jadi Kalapas Baru
Pemdes Pasir Utama Klarifikasi Isu Hoax, Tegaskan Pengelolaan TKD Transparan
Kementerian HAM Sumut merespon peristiwa di wilayah Sihaporas, Kabupaten Simalungun
Dari Bengkulu ke Sibolga, Tri Purnomo Emban Amanah Baru Sebagai Kalapas Kelas IIA
Perkuat Perlindungan Produk Lokal, Kemenkum Sumut Serahkan Sertifikat KI ke Plaza Medan Fair
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Pastikan Layanan Posbankum Berjalan Optimal di Kabupaten Asahan

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 19:48 WIB

Pelantikan PPDI, Polres Nganjuk Tekankan Peran Strategis Tiga Pilar

Selasa, 30 September 2025 - 15:44 WIB

Pendampingan Penanganan ODGJ di Prambon, Polres Nganjuk Tekankan Dampak Sosial dan Kamtibmas

Selasa, 30 September 2025 - 07:45 WIB

Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025

Senin, 29 September 2025 - 17:19 WIB

Polres Nganjuk Siagakan Personel Amankan Aksi Damai RT/RW di DPRD

Senin, 29 September 2025 - 14:26 WIB

Kapolres Nganjuk Hadiri Apel Akbar KNC 2025, Ribuan Pelajar Nganjuk Terima Beasiswa

Sabtu, 27 September 2025 - 10:29 WIB

“Tragis! Tanah Petani Mojowuku Disulap Jadi Sporadik Atas Nama Makelar, Hati-Hati Pengembang Nakal”

Jumat, 26 September 2025 - 22:05 WIB

Warung Makan Cinta Jaya,Kelezatan Nasi Tiwul Ikan Tuna Khas Pacitan

Kamis, 25 September 2025 - 16:00 WIB

Naas Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Pacitan,Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan

Berita Terbaru

Banten

Pemkab Serang dan Uni Emirat Arab Jajaki Peluang Kerjasama

Selasa, 30 Sep 2025 - 20:40 WIB

Lampung barat

SMA Negeri 1 Sekincau Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 30 Sep 2025 - 20:15 WIB