Madina
Sat Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina) amankan pelaku penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kelurahan Mompang Jae Kecamatan Panyabungan Utara, Sabtu (5/8/2023).
Polisi mengamankan RS (19) berdasarkan laporan polisi yang dimasukkan oleh paman korban bernama HR (53) nomor LP/B/181/VIII/2023/SPKT/Polres Madina / Polda Sumut pada 5 Agustus 2023.
Pelapor merasa keberatan atas perlakuan RS kepada kerabatnya bernama R (14). Pelaku menganiaya dengan cara mengayun sebilah parang pada bagian kepala sehingga kepala R mengalami luka robek.
Peristiwa berawal dari cekcok antara pelaku dengan korban karana beberapa hari sebelum kejadian, korban menggeber pelaku menggunakan sepeda motornya.
Akibat dendam, pelaku menemui korban dipinggir sungai simpang padang manggua Mompang Jae. Korban bersama rekannya S hendak mandi di sungai tersebut.
Pasca pelaku keluarkan sebilah parang, parang tersebut mengenai bagian kepala korban. Sontak, pelaku secara langsung melarikan diri.
Rekan korban bernama S pun melarikan korban R ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun, akibat luka yang cukup parah, korban terpaksa dilarikan keluarga ke RSUD Panyabungan hingga dirujuk ke salah satu rumah sakit yang berada di Kota Medan.
Kapolres Mandailing Natal Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq melalui Kasat Reskrim AKP Pristiyo Triwibowo yang disampaikan Kaurbin Operasi Ipda Bagus Seto juga Plh Kasi Humas mengatakan, saat paman korban melapor ke SPKT Polres Madina, secara langsung pihaknya menindaklanjuti sesuai SOP.
Pelaku, kata Bagus, berhasil diamankan Tim Opsnal Reskrim di rumah orangtuanya di Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara beberapa jam setelah kejadian.
“Berdasarkan barang bukti yang kuat, kita amankan pelaku dan saat ini sudah berstatus tersangka,” katanya,” Sabtu (12/8/2023).
“Terhadap pelaku dipersangkakan melakukan perkara tindak Pidana “ Setiap orang dilarang melakukan, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana yang dimaksudkan dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (2) Jo. Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak “, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun denda Rp 100 juta,” sambungnya.(AVID/humas)