-benarkah ? Ada Kendaraan Dinas Perhubungan Kab Tasikmalaya,masih di kuasai Pensiunanya-
Nasionaldetik.com , TASIKMALAYA,-Drs. Rahayu Jamiat Abdullah. S.Sos. MSi, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya Menolak.Diwawancarai Wartawan Terkait Kendaraan Dinas Operasional Dinas Perhubungan Dikuasai Mantan Kadishub Drs. H. Oyeng Maryana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadiannya sederhana ketika awak media ingin mewawancarai Kadishub Rahayu Jamiat di kantornya selasa pagi pada jam 08.30 WIB. pagi tadi selasa (13/11/24). sebelum melakukan briefing dengan bawahannya bertempat diruang kerja kantornya.
Padahal awak media sudah melakukan ijin dan mengisi daftar tamu, serta melakukan pelaporan ke petugas satuan pengamanan/security dishub. Dalam pelaporan ke petugas satuan pengamanan (satpam), dilaporkan tentang adanya kendaraan operasional jenis colt pick up bak terbuka yang masih dikuasai mantan kepala dinas perhubungan Drs. H. Oyeng Maryana setelah purna bhakti(pensiun).
Kendaraan dinas operasional jenis bak terbuka colt pick up keluaran tahun 2003 itu diperuntukan untuk mengangkut barang penerangan jalan umum (PJU) dan keperluan jasa teknis perhubungan lainnya.
Namun kenyataannya mobil pick up tersebut masih dikuasai sampai saat ini, sejak berita ini ditulis masih belum dikembalikan ke dishub.
Awak media sendiri setadinya ingin mengetahui kebenaran dugaan isue yang menjadi pembicaraan dikalangan masyarakat luas. termasuk para pegawai kantor dilingkungan dinas perhubungan. Nggak mengatahui alasannya seperti apa, Kadis Rahayu jamiat Abdulah menolak tegas ditemui untuk diwawancarai
Seperti diketahui bahwa Pers mempunyai peran penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar.
Ditegaskan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999, tentang tugas pers tersebut, belum dipahami secara baik oleh para pihak.
Jaminan terhadap kebebasan pers memiliki hubungan sebab akibat (kwsalitas) dengan perlindungan wartawan.
Tak ada gunanya ada kemerdekaan pers, tapi wartawan tidak merdeka dalam melakukan pekerjaan dan kegiatan jurnalistik sesuai tuntutan profesinya.
Selain itu, kemerdekaan pers hadir dalam rangka agar wartawan dalam menjalankan pekerjaannya adalah untuk memenuhi hak atas informasi (right to information) dan hak untuk tahu (right to know), kepada masyarakat.
Pers berperan penting untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Sebagai konsekuensinya, melalui pers, rakyat berhak mengetahui informasi yang berkaitan dengan publik.
Berdasarkan hal ini, melalui pers, masyarakat berhak tahu, apa yang dilakukan para pejabat publik dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Sikap para pejabat yang menolak melayani permintaan wawancara dengan dua alasan tersebut, bertentangan dengan UU 40 1999 tentang pers, bahwa pers mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai menjabarkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik atau UU Nomor 14 Tahun 2008. Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengatakan pejabat tidak boleh menolak atau takut saat diwawancarai wartawan yang membutuhkan informasi.
Penulis : Tim Iwo Indonesia