Kadishub Kab Tasikmalaya,di Duga Alergi Wartawan

- Redaksi

Rabu, 13 November 2024 - 15:09 WIB

4036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

-benarkah ? Ada Kendaraan Dinas Perhubungan Kab Tasikmalaya,masih di kuasai Pensiunanya-

Nasionaldetik.com , TASIKMALAYA,-Drs. Rahayu Jamiat Abdullah. S.Sos. MSi, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya Menolak.Diwawancarai Wartawan Terkait Kendaraan Dinas Operasional Dinas Perhubungan Dikuasai Mantan Kadishub Drs. H. Oyeng Maryana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadiannya sederhana ketika awak media ingin mewawancarai Kadishub Rahayu Jamiat di kantornya selasa pagi pada jam 08.30 WIB. pagi tadi selasa (13/11/24). sebelum melakukan briefing dengan bawahannya bertempat diruang kerja kantornya.

Padahal awak media sudah melakukan ijin dan mengisi daftar tamu, serta melakukan pelaporan ke petugas satuan pengamanan/security dishub. Dalam pelaporan ke petugas satuan pengamanan (satpam), dilaporkan tentang adanya kendaraan operasional jenis colt pick up bak terbuka yang masih dikuasai mantan kepala dinas perhubungan Drs. H. Oyeng Maryana setelah purna bhakti(pensiun).

Kendaraan dinas operasional jenis bak terbuka colt pick up keluaran tahun 2003 itu diperuntukan untuk mengangkut barang penerangan jalan umum (PJU) dan keperluan jasa teknis perhubungan lainnya.
Namun kenyataannya mobil pick up tersebut masih dikuasai sampai saat ini, sejak berita ini ditulis masih belum dikembalikan ke dishub.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Akan Tindak Tegas ASN yang Tidak Netral Dalam Pilkada

Awak media sendiri setadinya ingin mengetahui kebenaran dugaan isue yang menjadi pembicaraan dikalangan masyarakat luas. termasuk para pegawai kantor dilingkungan dinas perhubungan. Nggak mengatahui alasannya seperti apa, Kadis Rahayu jamiat Abdulah menolak tegas ditemui untuk diwawancarai

Seperti diketahui bahwa Pers mempunyai peran penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar.

Ditegaskan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999, tentang tugas pers tersebut, belum dipahami secara baik oleh para pihak.
Jaminan terhadap kebebasan pers memiliki hubungan sebab akibat (kwsalitas) dengan perlindungan wartawan.

Tak ada gunanya ada kemerdekaan pers, tapi wartawan tidak merdeka dalam melakukan pekerjaan dan kegiatan jurnalistik sesuai tuntutan profesinya.

Selain itu, kemerdekaan pers hadir dalam rangka agar wartawan dalam menjalankan pekerjaannya adalah untuk memenuhi hak atas informasi (right to information) dan hak untuk tahu (right to know), kepada masyarakat.

Baca Juga :  DPP GOLKAR Memutuskan Rekomendasi BAHER-KB Maju Di Pilkada Indramayu 2024

Pers berperan penting untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Sebagai konsekuensinya, melalui pers, rakyat berhak mengetahui informasi yang berkaitan dengan publik.

Berdasarkan hal ini, melalui pers, masyarakat berhak tahu, apa yang dilakukan para pejabat publik dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Sikap para pejabat yang menolak melayani permintaan wawancara dengan dua alasan tersebut, bertentangan dengan UU 40 1999 tentang pers, bahwa pers mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai menjabarkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik atau UU Nomor 14 Tahun 2008. Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengatakan pejabat tidak boleh menolak atau takut saat diwawancarai wartawan yang membutuhkan informasi.

Penulis : Tim Iwo Indonesia

 

Berita Terkait

Korem 051/Wijayakarta Gencarkan Pertanian Terpadu untuk Kemandirian Pangan
KPU Majalengka Gelar Debat Publik Kedua Pilkada Serentak Tahun 2024
Pemdes Ambulu Adakan Pesta Laut
Antisipasi Wabah Penyakit di Musim Hujan, Babinsa Koramil 10/Sukatani Gelar Kerja Bakti di Desa Sukaraja
Babinsa Pendamping Basmi Gulma Penyiapan Lahan Jagung untuk Ketahanan Pangan
Pesta Laut Desa Ambulu Berjalan Sangat Meriah
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia Gelar Summit 2024 di Bandung
Viral…!! Pabrik Besar Obat Terlarang berhasil di aman kan Polresta Tasikmalaya

Berita Terkait

Jumat, 8 September 2023 - 11:08 WIB

Danrem 023/KS,”Jaga Kondisi Fisik dan Tumbuhkan Kebersamaan Melaksanakan Olahraga Bersama”.

Rabu, 6 September 2023 - 05:52 WIB

Danrem 023/KS Pimpin Sertijab Dandim 0205/TK dan Tradisi Korps Satuan

Kamis, 22 Juni 2023 - 09:38 WIB

Pj Bupati Tapteng Hadiri Syukuran HUT Kodam I/BB Ke-73 Tahun 2023

Jumat, 16 Juni 2023 - 06:31 WIB

Jaga Kebugaran, Danrem 023/KS laksanakan Olahraga Gowes*

Rabu, 14 Juni 2023 - 05:42 WIB

Danrem 023/KS Pimpin Sertijab Dandim 0206/Dairi dan Dandim 0213/Nias

Berita Terbaru