Proyek Tanpa Papan Informasi Membuat Kejanggalan Pembangunan Di Wonogiri

edisupriadi

- Redaksi

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 01:12 WIB

40452 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Wonogiri, Nasionaldetik.com -Pembagunan Jalan yang terletak di Desa Brengolo Kecamatan Jatiroto Kabupaten Wonogiri ini terlihat kurang transparan, lantaran didalam pengerjaannya tidak ada papan nama proyek.Dengan tidak adanya papan nama tersebut sangat di sayangkan oleh beberapa masyarakat, Kamis (10/8/23).

Jalan penghubung Desa Brengolo Kecamatan Jatiroto dan Desa Sidorejo Kecamatan Tirtomoyo .Salah satu warga Desa Brengolo yang engan di sebut kan nama nya saat dikonfirmasi awak media sangat menyayangkan proyek ini karna tidak ada nya papan informasi besar kecilnya anggaran dan CV apa yang mengerjakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut juga tidak ada nya rambu rambu ada tumpukan bahan matrial untuk proyek. Kalau malam jalur ini agak gelap mas karna minimnya lampu penerangan jadi sangat membahayakan bagi siapa saja yang melintas “Imbuhnya”.

Baca Juga :  PEMERINTAH KABUPATEN PACITAN JAWA TIMUR, TERNYATA TAK BERNYALI DALAM AMBIL SIKAP TEGAS

Sopir truk yang saat itu menurunkan batu untuk bahan matrial di tanya soal rambu rambu dan papan informasi menjawab tidak tau karna cuma sopir kirim batu, itupun dia juga cuma disuruh temannya lagi.

Dan bilang kalau suruh tanya mandor proyek nya saja. Saat dihubungi via tlp mandor hanya menjawab kalau cuma kerja saja gak tau apa apa apa.Silahkan tlp mas panji selaku pemborong/bosnya “Paparnya”.

Baca Juga :  Relawan Jokowi Ingin Kenal Lebih Dekat Dengan Mas Gibran.

Sementara itu panji selaku yang punya CV dikonfirmasi via WhatsApp jum’at (11/8/23) membenarkan bahwa proyek tersebut adalah pekerjaannya, terkait papan nama proyek sudah jadi biar segera dipasang trima kasih atas informasinya dan kerjasama nya “Pungkasnya”.

Sebagaimana diatur dalam amah Undang undang keterbukaan informasi publik(UU-KIP) nomor 14 tahun 2008 yang dipertegas peraturan presiden (perpres) nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2022 dimana mengatur bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajid memasang papan nama proyek, jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, dan nilai kontrak serta jangka waktu lamanya pekerjaan.(Yuan/Redaksi)

Berita Terkait

Naas Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Pacitan,Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan
Heboh Jalan di Desa Wiyoro,Ngadirojo Rusak Parah,Warga Tancapkan Pohon Pisang
Juma’t Berkah,Media Patrolinews Berbagi di RSUD dan Lapas Pacitan
Semarak HUT RI ke-80 PDIP Pacitan Adakan Lomba Senam Sicita
Edy”Tidak Semua Pasien Hemodialisa Dapat Ticket Prioritas Menuju Kubur”
Baru 2 Tahun di Perbaiki Kondisi Jalan Sudah Rusak Parah di Desa Bubakan
Penghubung Antar Kecamatan Tak Tersentuh Perbaikan, Jalan Kabupaten di Pacitan Rusak Berat
Ketua Umum YPP, Resmikan Jembatan Asa SCTV ke 34
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 10:15 WIB

Kontroversi “Stroberi Asam” vs. “Gaji Rp80 Ribu”: Ada Apa Dengan Kadis Disnaker Kota Tangerang?

Jumat, 26 September 2025 - 21:19 WIB

Bupati Serang Ratu Zakiyah Ajak KNPI Edukasi Masyarakat terkait Penanganan Sampah

Jumat, 26 September 2025 - 15:57 WIB

Pengadilan Tinggi Banten Mengambil Sumpah 15 Advokat PERSADIN Angkatan XX

Jumat, 26 September 2025 - 15:51 WIB

Bupati Serang Ratu Zakiyah Tampung Aspirasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh

Kamis, 25 September 2025 - 19:54 WIB

Penanganan Kebersihan dan Retribusi. DLH Kota Serang Terjunkan Satgas TPS dan Sampah Liar

Minggu, 21 September 2025 - 20:28 WIB

Kunjungi Pulau Tunda, Bupati Ratu Zakiyah Percepat Delegasi Tiongkok Investasi di Kabupaten Serang

Jumat, 19 September 2025 - 18:02 WIB

Pengadilan Agama Kabupaten Serang ,Gelar Sidang Isbat Nikah di Kecamatan Cikesal.

Jumat, 19 September 2025 - 17:52 WIB

Sholawat Menggema, Bupati Serang Ratu Zakiyah Beri Motivasi Siswa MAN 1 Serang Kragilan

Berita Terbaru