Proyek Tanpa Papan Informasi Membuat Kejanggalan Pembangunan Di Wonogiri

- Redaksi

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 01:12 WIB

40376 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Wonogiri, Nasionaldetik.com -Pembagunan Jalan yang terletak di Desa Brengolo Kecamatan Jatiroto Kabupaten Wonogiri ini terlihat kurang transparan, lantaran didalam pengerjaannya tidak ada papan nama proyek.Dengan tidak adanya papan nama tersebut sangat di sayangkan oleh beberapa masyarakat, Kamis (10/8/23).

Jalan penghubung Desa Brengolo Kecamatan Jatiroto dan Desa Sidorejo Kecamatan Tirtomoyo .Salah satu warga Desa Brengolo yang engan di sebut kan nama nya saat dikonfirmasi awak media sangat menyayangkan proyek ini karna tidak ada nya papan informasi besar kecilnya anggaran dan CV apa yang mengerjakan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut juga tidak ada nya rambu rambu ada tumpukan bahan matrial untuk proyek. Kalau malam jalur ini agak gelap mas karna minimnya lampu penerangan jadi sangat membahayakan bagi siapa saja yang melintas “Imbuhnya”.

Baca Juga :  Bupati Jombang Bersama Forkopimda Jombang Serahkan Hewan Qurban

Sopir truk yang saat itu menurunkan batu untuk bahan matrial di tanya soal rambu rambu dan papan informasi menjawab tidak tau karna cuma sopir kirim batu, itupun dia juga cuma disuruh temannya lagi.

Dan bilang kalau suruh tanya mandor proyek nya saja. Saat dihubungi via tlp mandor hanya menjawab kalau cuma kerja saja gak tau apa apa apa.Silahkan tlp mas panji selaku pemborong/bosnya “Paparnya”.

Baca Juga :  Bupati Pacitan Buka Puasa Bersama Wartawan Pacitan

Sementara itu panji selaku yang punya CV dikonfirmasi via WhatsApp jum’at (11/8/23) membenarkan bahwa proyek tersebut adalah pekerjaannya, terkait papan nama proyek sudah jadi biar segera dipasang trima kasih atas informasinya dan kerjasama nya “Pungkasnya”.

Sebagaimana diatur dalam amah Undang undang keterbukaan informasi publik(UU-KIP) nomor 14 tahun 2008 yang dipertegas peraturan presiden (perpres) nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2022 dimana mengatur bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajid memasang papan nama proyek, jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, dan nilai kontrak serta jangka waktu lamanya pekerjaan.(Yuan/Redaksi)

Berita Terkait

Ronny Wahyono,Berserta Istri Mohon Doa Restu ke Ibunda Sebelum Berangkat ke TPS
Heboh Marak Beredar Money Politik Menjelang Pilkada 2024,Bawaslu Pacitan Harus Ambil Sikap
Babinsa Koramil 09/NL Apel Pagi Dengan Panwaslu Untuk Penertiban Alat Kampanye di Bilah Hilir
Danramil 02/Sidikalang Hadiri Apel Siaga Pengawasan Pemilu Serentak 2024 di Dairi
Satlantas Polres Simalungun Siaga Antisipasi Kemacetan di Jalur Wisata Parapat Jelang Libur Akhir Pekan
Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Jawa Amankan Penertiban Baliho Paslon di Jawa Maraja Bah Jambi, Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada
Babinsa Kratonan Ikuti Kunker Menteri Kesehatan RI di Puskesmas Kratonan Serengan
Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan, Kanwil Kumham Sumut Ikuti Rapat Koordinasi Program Kekayaan Intelektual
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:21 WIB

Ketua AJO-L Tanggamus bereaksi Terkait Pembagian Zonasi Oleh Apdesi Tanggamus

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:52 WIB

Polda Lampung Tahan 2 Tersangka Korupsi Penyimpangan Dana BUMAKAM di Tulang Bawang

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:40 WIB

27 November 2024 Sudah Berlalu,Aries Sandi Supriyanto Menang Pilkada Pesawaran Satu Putaran,FK-WKP Berharap Bisa Diterima Semua Pihak

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:21 WIB

Warga Bandar Agung suoh Menjerit ,keluhkan Luapan Air Sungai Yang Tak Kunjung Ada Perhatian

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:00 WIB

Polda Lampung Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan Masyarakat, Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Senin, 9 Desember 2024 - 12:32 WIB

Brimob Polda Lampung Siaga Hadapi Cuaca Buruk, Personel dan Peralatan Disiapkan

Senin, 9 Desember 2024 - 12:22 WIB

Tindakan Tegas Kepolisian Di perlukan Untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat

Senin, 9 Desember 2024 - 12:14 WIB

Ditreskrimum Polda Lampung Raih Penghargaan Top of News atas Pengungkapan Kasus Penipuan Petani Senilai Rp10 Miliar

Berita Terbaru