8 Tahun Laporan Penipuan/Penggelapan di Polrestabes Medan Mangkrak

- Redaksi

Jumat, 11 Agustus 2023 - 10:15 WIB

40246 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | Delapan tahun laporan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebesar 162 juta rupiah di Polrestabes Medan mangkrak dan diduga terkesan diabaikan. Dengan laporan polisi nomor : LP/2100/VIII/SPKT/2015/RESTA MEDAN tanggal 07 Agustus 2015.

Hal itu, disampaikan Esmi Julita Simanjuntak (49) selaku pelapor yang dikuasakan oleh direktur pusat PT.Era Bangun Jaya kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).

Dijelaskan Esmi Julita Simanjuntak, pada tahun 2015 membuat laporan terkait kasus penipuan atau penggelapan di Polrestabes Medan yang di laporkan atas nama Andry Jafar.
Namun, hingga kini PT. Era Bangun Jaya belum mendapatkan keadilan atau tindak lanjut laporan tersebut. Dan kuat dugaan laporan itu terkesan diabaikan oleh pihak polrestabes Medan sehingga diduga pelaku (terlapor) merasa kebal hukum dan masih bebas berkeliaran dikota Medan.

“Laporan saya itu sudah delapan tahun di Polrestabes Medan, sampai saat ini belum ada kejelasan atau tindak lanjut dan saya belum mendapatkan keadilan atas laporan saya. Dan sepertinya laporan saya itu diabaikan oleh pihak Polrestabes Medan,” ucap Esmi Julita Simanjuntak sembari menunjukkan surat laporannya.

Untuk itu, pihak PT. Era Bangun Jaya berharap serius menangani laporan tindak pidana penipuan/penggelapan tersebut dan segera menangkap pelaku (terlapor) an. Andry Jafar.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 02/TL Sertu Wahyono Dampingi Petani Merawat Padi

“Kita berharap pihak Polrestabes Medan serius menangani laporan saya dan segera menangkap pelaku (terlapor),” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK dan Kanit Pidum AKP Wisnugraha Paramartha SIK saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Rabu (9/8/2023) terkait laporan tindak pidana penipuan/penggelapan sebesar 162 juta rupiah. Dan laporan tersebut sudah 8 tahun, hingga kini diduga belum ada tindak lanjut atau kejelasan dari laporan tersebut. Dan diduga pelaku (terlapor) masih bebas berkeliaran dikota Medan, hingga berita ini diterbitkan belum berkomentar. (Roi)

Berita Terkait

Ferry Sibarani Lantik Pengurus PPDI se-Sumut Periode 2025–2029: Tegaskan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi
Hukum Tak Bertaring? Oscar Sebayang Tak Diborgol, Tertawa Saat Disidang
DPD II PKN Kota Medan Berbagi Kepada Kaum Dhuafa
Gubsu Bobby Nasution Dukung Penutupan THM yang Langgar Aturan di Sumut
Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Gelombang Desakan untuk Seret Nama-Nama Besar
Tak Menyerah Saat Ditabrak Orang Mabuk, Muhammad Ja’far Tetap Kuliah dan Jadi Penemu Herbal Dunia
Warga Sedih, Pertanyakan Masih Kurangnya Perhatian Pemko Medan di Kelurahan Tangkahan
PT Medan Bebaskan Selamet: Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 16:21 WIB

Spanduk Protes Muncul di Depan Kecamatan Tulakan,Ada apa?

Senin, 28 Juli 2025 - 13:09 WIB

Bentuk Apresiasi, Kapolres Jombang Berikan Penghargaan kepada 10 Anggota Berprestasi

Senin, 28 Juli 2025 - 11:55 WIB

Jaga Tradisi, Jaga Negeri: TNI Kawal Pawai Budaya Bendorejo Jelang HUT RI ke-80

Senin, 28 Juli 2025 - 11:47 WIB

Kesenian Wayang Kulit: Simbol Menjaga Warisan dan Jati Diri Bangsa

Senin, 28 Juli 2025 - 10:13 WIB

Daerah Kecil di Jawa Timur Ini Justru Masuk Jajaran Kota Terkaya se-Indonesia, Kok Bisa?

Minggu, 27 Juli 2025 - 22:40 WIB

Terjadi…!!! Sekdes di Jombang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Rp 61 Juta Dana Pengurusan Sertifikat

Minggu, 27 Juli 2025 - 22:01 WIB

Desa Sentul Mengadakan Pelatihan Kepemimpinan Bagi Karang Taruna Bhakti

Minggu, 27 Juli 2025 - 21:14 WIB

Truk Tangki Bermodus Transportir Industri Diduga Angkut BBM Subsidi di Wilayah Probolinggo.

Berita Terbaru

Jawa timur

Spanduk Protes Muncul di Depan Kecamatan Tulakan,Ada apa?

Senin, 28 Jul 2025 - 16:21 WIB

KALIMANTAN

Seluruh warga Penajam Harus Merasakan Gas Rumah

Senin, 28 Jul 2025 - 13:41 WIB