Yopi Hendro, Gugat SP3 Penyidik Gakkumdu, Ke PN Gedongtataan, Bikin Camat Negeri Katon Tersentak Dari Tidur Pulas nya

Edi Supriadi

- Redaksi

Kamis, 7 November 2024 - 15:28 WIB

40167 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran, Lampung Nasional detik.com – Sepertinya  Oknum Terlapor Camat Negeri Katon, yang terganjal kasus pelanggaran pidana pemilu pada Kontestasi Pilkada Pesawaran, yang proses hukumnya telah dihentikan (SP3) oleh Gakkumdu Polres Pesawaran dengan dalih tidak ditemukan cukup bukti.

Kepastian penghentian penyidikan Gakkumdu Polres Pesawaran, yang putusannya tertuang dalam SPPP/48/X/RES/1.24/2024/Reskrim, tanggal 23 Oktober 2024. Meskipun demikian sepertinya sang Camat dimungkinkan masih belum bisa tidur nyenyak, terbebas dari jeratan hukum yang menjeratnya.

Pasalnya Kuasa Hukum Pelapor, Ketua Tim Yopi Hendro, SH, yang tergabung dalam Tim Advokasi telah menempuh langkah  hukum selanjutnya, yang  di benarkan oleh Undang-undang, yakni melakukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Gedong Tataan, terhadap SP3 yang dikeluarkan oleh Gakkumdu Polres Pesawaran tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Benar, hari ini, (Kamis, 7/11/24), kami sudah menyerahkan Gugatan Praperadilan kepada PN Gedongtataan, terkait SP3 yang dikeluarkan oleh Penyidik Gakkumdu Polres Pesawaran, atas terlapor Camat Negeri Katon, Enggo Pratama,” ucap Yopi, Kamis (7/11/24)

Baca Juga :  Kapolda Lampung Pimpin Sertijab Pejabat Utama Polda Lampung

” Dan Gugatan kami itu, oleh Pengadilan Negeri, sudah teregister dengan No 01 /PID. Pra/2024,” sambungnya.

Menurut Yopi, baginya dalam setiap menangani masalah hukum, sepanjang masih ada celah perlawanan dan dibenarkan Undang- undang, pihaknya pasti akan menempuh celah tersebut.

Apalagi kata Yopi, keputusan Penyidik mengeluarkan SP3 dalam perkara itu, dinilainya telah mengusik dan melukai rasa keadilan dalam masyarakat khusunya Pesawaran.

” Bagaimana mungkin dalam perkara tertangkap tangan, dengan bukti dan saksi jelas, bahkan sampai viral di Media Nasional, kok, dikatakan tidak cukup bukti, ini kan logikanya di pertanyakan,” terangnya.

Nah, kali ini ucap Yopi, untuk memenangkan gugatan Praperadilan, dalam Persidangan di Pengadilan nanti, pihaknya telah, menyiapkan 3  Ahli yang Sudah Komform, Mantan Hakim Mahkamah Agung, dua Prof yang Sangat berkompeten dalam sekala Nasional yang biasa di hadirkan dalam persidangan.

Baca Juga :  Siap Kawal Pilkada Tahun 2024, Polres Pesawaran Gelar Latihan Pra Oprasi Mantap Praja

” Ya, sejumlah nama besar Pakar Ahli Hukum Nasional, akan kita hadirkan dalam Persidangan gugatan kita nanti. Kalo untuk nama para Pakar itu, belum waktunya kita bocorkan, nanti aja,” ujarnya.

Begitupun lanjut Yopi, guna memberikan kepastian hukum dan pemenuhan rasa keadilan masyarakat dan untuk menjamin ke transparanan. Pihaknya akan membuat Surat ke  Bawas Mahkamah Agung, komisi Yudisial dan KPK untuk turun ikut memantau terhadap jalannya persidangannya nanti.

” Langkah yang kami tempuh ini, merupakan upaya Pamungkas kami, untuk memberikan harapan atas rasa keadilan bagi masyarakat Pesawaran, yang terkesan punah. tandasnya.

(tim)

Berita Terkait

Lapor Pak Gubernur Iyay Mirza Baru Selesai Dikerjakan, Proyek Bronjong Rp17 Miliar di Pardasuka Sudah Ambrol
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Gudang Bulog Lampung, Leher Korban Digorok
Dugaan Belanja Fiktif Kelebihan Bayar Mencuat di Puskesmas dan RSUD Tanggamus
ESA Dental Clinic yang menyediakan berbagai layanan kesehatan gigi akhirnya resmi diperkenalkan untuk masyarakat Lampung
Upacara Pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara Polri TA 2025 Polda Lampung
Marcelino Aditya Santoso.SH RESMI Laporkan 3 Desa di Kecamatan Bandar Negeri Suoh Kab.Lampung Barat ke Inspektorat dan Kejaksaan
Seminar Nasional BEM U KBM Unila : Kapolda Lampung Berpartisipasi Bahas Tata Niaga Singkong
Skandal Program Permakanan Disabilitas di Tanggamus:LKS Alamanda Terancam Di Laporkan

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:54 WIB

Boyolali Siaga! TNI, Polri, dan BPBD Gelar Apel Besar Hadapi Potensi Bencana

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:50 WIB

Bupati pimpin Apel di Kodim Sragen, Tekankan 4 poin

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:42 WIB

Pernyataan Resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Pati Terkait Aksi Unjuk Rasa

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:37 WIB

Meriahkan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-80, Korem Wijayakusuma Gelar Pameran Alutsista TNI

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:20 WIB

Semua Partai Kompak Setuju Makzulkan Bupati Pati Sudewo

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:31 WIB

Preman Hajar Orator Demo, Lima Orang Masih Ditahan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:32 WIB

Bupati Sudewo Lengser! Pati Catat Sejarah Perlawanan Rakyat

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Retrospeksi 80 tahun Indonesia Merdeka. Melawan Intoleransi Dengan Toleransi dan Kirab Merah Putih, Membumikan kembali Pancasila

Berita Terbaru

Jawa tengah

Bupati pimpin Apel di Kodim Sragen, Tekankan 4 poin

Kamis, 14 Agu 2025 - 00:50 WIB