SRAGEN, Jateng //nasionaldetik.com – Polres Sragen menggelar rekonstruksi atas kasus penganiayaan yang terjadi di Masjid Al Hidayah, Dukuh Sumberjo, Desa Sambirejo, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen.
Rekonstruksi ini diselenggarakan pada pada Rabu, 06 November 2024, berlangsung mulai pukul 09.45 hingga 10.20 WIB dengan menghadirkan tersangka, Suhendar, yang memperagakan 18 adegan sesuai kronologi kejadian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kegiatan ini, hadir sejumlah pihak yang terlibat dalam penanganan kasus, termasuk Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto, Kapolsek Plupuh AKP Suparno, Kanit II Sat Reskrim Polres Sragen Iptu Mualim dan dengan pengamanan dari Sat Samapta Polres Sragen
Selain itu, hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta sejumlah saksi, termasuk korban Didik Nurkiswanto.
Kasus penganiayaan ini dilaporkan terjadi pada Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 04.30 WIB, di dalam masjid.
Dijelaskan Kasat Reskrim yang memimpin kegiatan rekontruksi mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parmingotan Silalahi mengatakan, rekonstruksi ini bertujuan untuk melengkapi bahan keterangan yang diperlukan dalam proses persidangan.
Dalam rekonstruksi ini, turut hadir menyaksikan jalannya rekonstruksi, anggota FUIS dan Aliansi Umat Islam Solo Raya (AUIS) sebagai saksi dari masyarakat, yang berjumlah sekitar 15 orang.
“Rekonstruksi berjalan dengan aman dan lancar, serta diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas dalam proses hukum selanjutnya, ” jelas AKP Isnovim. Rabu, (6/11/2024).
Khnza