1 Tahun Lebih Dipenjara, Kuasa Hukum Tersangka Tindak Pidana Korupsi Akan Perjuangkan Kliennya Untuk Bebas

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Rabu, 6 November 2024 - 00:07 WIB

40120 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta//nasionaldetik.com –  Tindak Pidana kasus korupsi selalu menjadi sorotan masyarakat Indonesia. Bukan hanya karena merugikan negara, korupsi juga membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat, merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas, serta membahayakan pembangunan ekonomi, sosial politik.

Diketahui Pelaku tindak pidana korupsi Berinisial A di Surabaya telah ditahan selama 1 tahun lebih dan diduga ditemukan adanya kesalahan dalam hukum yang menjeratnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adanya dugaan tersebut ber, MT. Yudihari S.H., M.Hum., selaku kuasa hukum Tersangka A melakukan upaya Hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung pada tgl 20 Agustus 2024 lalu.

Yudihari juga menyatakan bahwa tujuannya melakukan PK karena adanya keberatan-keberatan atas putusan MA yang punya ketetapan Hukum yang tetap dan mengikat karena ini merupakan perdata murni antara debitur dan kreditur saya tertarik memperjuangkannya, senin (04/11/24).

Baca Juga :  Panglima TNI: Latihan Aksi Khusus Koopssus TNI Merupakan Wujud Sinergitas Tri Matra TNI

“tujuannya PK itu karena adanya keberatan-keberatan atas putusan MA yang punya ketetapan Hukum yang tetap dan mengikat karena ini merupakan perdata murni antara debitur dan kreditur dan saya tertarik memperjuanngkannya,” jelas Yudihari kepada wartawan.

Pak Yudi juga menjelaskan bahwa dia tidak hanya ingin meringankan hukuman yang ada atas Kliennya. Dia juga akan berusaha memperjuangkan kebebasan tersangka A melalui PK yang dilayangkan kepada Mahkamah Agung.

“Harusnya Bebas, tidak terbukti dan dia dikorbankan,” singkat Yudi.

Adanya dugaan pelelangan pada object yang berkaitan dengan kasus korupsi tersebut semakin meyakinkan Yudi selaku kuasa hukum untuk melanjutkan upaya hukum ke tingkat selanjutnya.

Baca Juga :  Komitmen Dukung Ganjar Mahfud, Bara API - GM Gelar Sosialisasi Visi Misi

“Dan saya ada rencana upaya hukum PK kedua, karena saya lihat ada bukti-bukti object akan dilakukan lelang. Ada pemberitahuannya dan ini akan kita gugat Banknya dan kantor lelangnya,” Tegas Yudi saat di wawancara pewarta perihal rencana kedepannya.

Pak Yudi juga membenarkan bahwa seharusnya tersangka tindak pidana korupsi itu tidak hanya satu, sementara kasus tersebut hanya satu tersangka yang ditahan.

“Nah justru itu, merupakan tanda tanya yang cukup besar loh. Yang namanya korupsi itu harusnya lebih dari satu orang,” tambah Yudi kepada pewarta.

Menurut keterangan Yudi selaku kuasa hukum A, diketahui sidang pertama akan dilakukan pada Rabu, 6 November mendatang di pengadilan negeri Surabaya. (Tam)

Berita Terkait

PW GPA DKI Spontanitas Kabaharkam Polri Komjen Pol. Karyoto dalam Mengatur Lalu Lintas Saat HUT ke-80 TNI di Monas
Tak Sekadar Omong, Kasat Reskrim Pasang Police Line kembali di Kafe Bmart
DPP PWOD : Dewan Pers Gagal Jalankan Amanat Reformasi, Saatnya Dilakukan Rekonstruksi Total
Wakapolsek Kemayoran Pimpin Apel Pengamanan Hari Kedua Synchronize Fest 2025
HUT ke-80 TNI Dipusatkan di Monas, Atraksi Menarik dan Panggung Rakyat Siap Hibur Masyarakat
Kejaksaan dinilai Lamban dalam menangani kasus dibanten, mahasiswa desak KPK ambil peran.
Ribuan Siswa-siswi di Jaksel Terima Bantuan Pemutihan Ijazah
Prof Dr Sutan Nasomal Minta Presiden Perintahkan Polri TNI Ungkap Berbagai Kasus Burem Di Indonesia Ada Sinyalemen Dugaan Negara Gagal Lindungi Suara Kebenaran, Rakyat Dipaksa Diam

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:42 WIB

Pengurus BPD Desa Petir, Meminta Bupati Serang Mencari Solusi Terbaik Terkait Hilangnya Dana Desa Petir

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 06:20 WIB

APINDO Gelar Rapat Kerja dan Kukuhkan Dewan Pengurus Kabupaten Serang Priode 2025 – 2030

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:03 WIB

Tokoh Banten, Abuya Muhtadi Beri Dukungan dan Doa kepada Apotek Gama

Kamis, 2 Oktober 2025 - 06:28 WIB

Dugaan Praktek Pungli di SPBU 34.42125 Palima Serang Banten

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:46 WIB

Sidang Perkara Apotik Gama. Keterangan Saksi Dinilai Tidak Ada Yang Menyatakan Keterkaitan Pada Terdakwa

Selasa, 30 September 2025 - 20:40 WIB

Pemkab Serang dan Uni Emirat Arab Jajaki Peluang Kerjasama

Senin, 29 September 2025 - 20:11 WIB

Tokoh Banten Sampaikan Pernyataan Sikap Prihatin Kepada Apotik Gama

Senin, 29 September 2025 - 17:14 WIB

Birokrasi Banten Tersandera Ego Politik, Andra Soni Dinilai Lemah Kendali

Berita Terbaru