Pemberantasan Judi Online: Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus dalam Dua Hari

- Redaksi

Sabtu, 2 November 2024 - 12:57 WIB

4072 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk Nasional detik.com – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa dalam dua hari terakhir, Polres Nganjuk berhasil mengungkap dua kasus perjudian online, yaitu jenis tombokan angka (togel) dan Pragmatic Play, Sabtu (02/11/2024).

“Secara berturut-turut, kami telah menangkap dua pelaku perjudian online. Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu, 30 Oktober 2024 di Desa Talun, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk. Penangkapan kedua dilakukan pada 31 Oktober 2024 di Desa Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk,” jelas AKBP Siswantoro.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Nganjuk menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari dukungan Polres Nganjuk terhadap program 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang memprioritaskan pemberantasan perjudian sebagai agenda nasional.

Baca Juga :  Dialog babinsa dan bhabinkamtibmas dengan aparatur pemerintah

“Polres Nganjuk berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pemantauan aktivitas online yang berpotensi melanggar hukum, terutama terkait perjudian daring, “Kami harap warga Nganjuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi perjudian, baik online maupun konvensional. Kami siap bergerak cepat untuk menindaklanjutinya,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk mengungkapkan, pada kasus kedua, yang terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2024 sekitar pukul 21.53 WIB, Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk menangkap seorang pelaku berinisial SS (37), warga Dusun Ngronggot, Desa Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Menanggapi laporan itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk langsung melakukan penyelidikan. Setelah memantau lokasi, petugas berhasil menangkap SS saat sedang melakukan perjudian jenis Pragmatic Play melalui ponselnya.

Baca Juga :  Satgas Pamtas RI-RDTL Pos Nilulat Dukung Posyandu dan Bagikan Susu Gratis di Desa Tubu

“Dari penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1atu unit ponsel yang berisi akses ke situs judi online dan aplikasi perbankan yang diduga digunakan untuk transaksi perjudian,”jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008, yang mengatur tentang larangan distribusi informasi elektronik yang bermuatan perjudian. Tersangka juga dapat dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

 

Pewarta : acha/red

Berita Terkait

Kodam I/BB Respon Cepat Amankan Pelaku Begal di Binjai
Prajurit Yonif 323 Buaya Putih Bagi Resep Kue Spesial untuk Warga Wako
Peduli Harga Sembako, Koramil 12/LP Tinjau Langsung Harga Di Pekan Langga Payung
Rosita Habema Bantu Ekonomi Warga Yoparu
Semarak Malam Pergantian Tahun, Satgas Yonzipur 5/ABW Gelar Lomba dan Hiburan
Sampaikan Ucapan Duka Cita : Satgas 641/Bru Bantu Prosesi Pemakaman di Kampung Apalapsili
Perkuat Tali Silaturahmi, Satgas Yonif 641/Bru Anjangsana di Rumah Ondo Api Distrik Eragayam
Ops Lilin Cartenz – 2024, Polres Puncak Jaya Amankan Jalannya Ibadah Kunci Tahun di Gereja Katholik St. Petrus Mulia dan GKI Jemaat Bethel Mulia

Berita Terkait

Sabtu, 4 Januari 2025 - 16:37 WIB

Polres Simalungun Bersinergi Bersama Tiga Instansi Amankan Arus Penumpang di Stasiun Bandar Tinggi

Sabtu, 4 Januari 2025 - 16:31 WIB

Personel Polres Simalungun Siap Siaga Amankan Arus Balik Libur Tahun Baru di Pos Yan-II Pantai Bebas Parapat: Menjaga Keamanan dan Ketertiban di Tengah Keramaian

Sabtu, 4 Januari 2025 - 16:21 WIB

Babinsa Respon dan Cek Lokasi Jejak Kaki Binatang Buas Diduga Harimau di Panji Dabutar, Kecamatan Sitinjo

Sabtu, 4 Januari 2025 - 15:36 WIB

Babinsa Selalu Hadir untuk Rakyat, Serda Julianto Manik Bantu Jemur dan Rontok Pascapanen Jagung Warga Boangmanalu

Sabtu, 4 Januari 2025 - 11:51 WIB

Kado Tahun Baru Satgas Yonzipur 5/ABW, Wujud Perhatian dan Kebersamaan

Sabtu, 4 Januari 2025 - 08:57 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Sambut Tahun 2025 Dengan Semangat Baru

Sabtu, 4 Januari 2025 - 08:54 WIB

Menko Yusril: Pemerintah Hormati Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold

Sabtu, 4 Januari 2025 - 08:49 WIB

Menkum Supratman Andi Agtas Tinjau Progres Pembangunan Gedung Kanwil Hukum Sumut

Berita Terbaru