MEDAN
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara mengadakan kegiatan sosialisasi layanan Apostille pada Kamis, 31 Oktober 2024, bertempat di Hotel Amanda, Kota Tebing Tinggi.
Kegiatan ini merupakan salah satu langkah strategis untuk memperluas penyebaran informasi terkait layanan Apostille di Sumatera Utara, terutama mengenai legalisasi dokumen yang akan digunakan di negara-negara Konvensi Apostille.
Acara ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Utara, Alex Cosmas Pinem, yang menekankan pentingnya pemahaman masyarakat tentang layanan Apostille, khususnya dalam proses legalisasi dokumen yang diperlukan untuk berbagai keperluan di luar negeri.
“Informasi ini sangat penting, terutama bagi masyarakat Kota Tebing Tinggi yang ingin menggunakan dokumen resmi di 127 negara Konvensi Apostille,” ujar Alex dalam sambutannya.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan empat narasumber ahli yang terbagi dalam dua sesi. Pada sesi pertama, Yanuarlin Lubis, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Utara, memaparkan materi mengenai “Administrasi Kependudukan dan Legalisasi Dokumen Kependudukan.” Selain itu, Saut Aritonang dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara menyampaikan materi terkait “Kewenangan Legalisasi Dokumen Pendidikan yang Akan Dipakai di Luar Negeri.”
Sesi kedua diisi oleh Nabawi Arsy, seorang Analis Hukum Ahli Muda di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, yang membahas topik “Layanan Apostille sebagai Penyederhanaan Rantai Birokrasi.”
Sementara itu, Muhammad David Saragih, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Tebing Tinggi, menyampaikan materi tentang “Pencatatan Pernikahan dan Legalisasi Dokumen Buku Nikah.”
Peserta kegiatan ini mencakup berbagai pihak terkait, termasuk notaris, perwakilan pengadilan, kejaksaan, kepolisian, lembaga pendidikan, serta dinas-dinas terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Pendidikan dari Kota Tebing Tinggi. Turut hadir juga perwakilan Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan mengenai Layanan Apostille yang sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2022. Layanan ini memungkinkan pengesahan dokumen publik seperti tanda tangan pejabat, cap, atau segel resmi yang dikeluarkan atau ditandatangani di Indonesia, sehingga dapat diakui di negara-negara anggota Konvensi Apostille.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Kota Tebing Tinggi, terutama mereka yang memiliki keperluan legalisasi dokumen untuk digunakan di luar negeri, dapat memahami proses dan manfaat dari layanan Apostille, yang secara signifikan memangkas birokrasi dan mempermudah penggunaan dokumen publik Indonesia di luar negeri. (AVID/rel)