Nasionaldetik.com , Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus perjudian online yang berjenis tombokan angka atau Togel, Kamis (31/10/2024).
Penangkapan pelaku inisial YW (56), warga Desa Ngujung, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, dilakukan pada Rabu (30/10/2024) di salah satu arena biliar di Desa Talun, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.
“Kasus tersebut terungkap berkat penelusuran anggota Satreskrim Polres Nganjuk yang melakukan penyelidikan intensif, mengingat perjudian ini dilakukan secara online dan melalui aplikasi chatting,” ujar AKBP Siswantoro.
AKBP Siswantoro menambahkan bahwa pemberantasan perjudian ini merupakan salah satu program 100 hari pemerintah dalam rangka menekan aktivitas ilegal di masyarakat. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., mengungkapkan, dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel yang digunakan pelaku untuk menerima pesan taruhan serta catatan rekapan angka togel serta sejumlah uang diduga uang tombokan.
“Saat ini, pelaku YW masih dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perjudian lain yang terkait. Kami akan terus berupaya menelusuri pihak-pihak yang terlibat dan menyetop aktivitas perjudian ini di Nganjuk,” tegas AKP Julkifli Sinaga.
Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif bagi masyarakat untuk menjauhi kegiatan perjudian dan ikut berpartisipasi dalam menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.
Penulis : Humas Polres Nganjuk
Pimred : Edi uban