Polsek Medan Area Mangkir Pada Sidang Prapid Riki Agasi Diduga Ada Permainan Korban Jadi Tersangka,.

- Redaksi

Kamis, 31 Oktober 2024 - 06:02 WIB

40216 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN SSUMUT, Nasionaldetik.com

Kasus penetapan korban jadi tersangka oleh Polsek Medan Area berlanjut pada pengajuan Sidang Pra Peradilan yang diajukan Penasehat Hukum (PH) tersangka Riki Agasi ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, namun pihak termohon Polsek Medan Area mangkir pada sidang yang digelar Rabu, (30/10/2024).

Penasehat Hukum Riki Agasi, Agusman Gea SH MKn dan Datuk Nikmat Gea SH, Advokat dan Konsultan Hukum di Kantor Hukum Dr Ali Yusran Gea SH, menyayangkan ketidakhadiran pihak Poksek Medan Area itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketidakhadiran termohon Polsek Medan Area membuat Ketua Majelis Hakim PN Medan Sulhanuddin SH, MH memutuskan menunda sidang pada tanggal 6 November 2024. mendatang.

“Kami sebagai Penasehat Hukum korban Riki Agassi menyayangkan ketidakhadiran termohon dalam perkara nomor 62 ini karena terkesan termohon tidak menghormati pengadilan dan mengabaikan perintah pengadilan. Ada dugaan yang keliru dan cacat hukum karena penangkapan itu dilakukan oleh pihak Polsek Medan Area pada tanggal 7 Oktober 2024 tanpa membawa surat tugas penangkapan. Surat pangkapan itu baru diserahkan beberapa hari kemudian. Itu kan tindakan sewenang-wenang dari pihak Polsek Medan Area. Ini kan tidak sesuai dengan Undang-undang,” kata Agusman Gea.

Baca Juga :  Polres Tebingtinggi Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Pengunjung di Waterpark Gundaling

Menurut Gea, tujuan dari pra peradilan yang kita ajukan ini adalah untuk mempertahankan hak azazi klien kami Riki Agasi sebagai warga negara yang telah diatur oleh Undang-undang untuk kepastian hukum. Sebenarnya klien kami korban penganiayaan tapi malahan dia dituduh sebagai pelaku penganiayaan.

Makanya Prapid ini diajukan untuk menguji apakan prosedur penetapan tersangka itu sudah sesuai (SOP) dan Undang-undang.

Lebih lanjut Gea menceritakan kronologis kasus ini. Awalnya Riki Agasi yang berprofesi sebagai teknisi AC diiminta M. Ali Purba, yang adalah tetangganya untuk membetulkan AC di rumah Ali Purba. Ternyata AC tersebut tidak bisa lagi diperbaiki melainkan harus mengganti kompresornya. M Ali Purba lalu membeli kompresor AC itu di sebuah toko. Tapi kompresor yang dibeli M Ali Purba itu tidak sesuai ukurannya dengan ACnya, sehingga Riki Agassi tidak mau memasangnya tapi M. Ali Purba memaksa Riki Agasi agar memasang compressor tersebut. Riki Agasi akhirnya memasangkan juga kompresor itu dan akibatnya dua hari kemudian AC itu rusak kembali.

Atas kondisi itu M Ali Purba memaksa Riki Agasi mengganti kerusakan AC-nya itu. Tentu saja Riki Agasi keberatan tapi M Ali Purba memaksa Riki lagi memenandatangi surat perjanjian akan mengganti kerusakan AC itu. M Ali Purba pun menyandera alat-alat kerja Riki Agasi.

Baca Juga :  Pangdam I/BB Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang ke - 76 Infanteri Tahun 2024

Beberapa waktu kemudian, M Ali Purba mencegat Riki Agasi dan dua orang anaknya yang baru pulang Solat Jumat dari masjid. Begitu diberhentikan mereka bertengkar, Purba menanyakan AC miliknya, kenapa tidak diperbaiki. Riki Agasi pun menjawab balikkan dulu alat-alat kerja dan tangga miliknya yang ditahan MA Purba di rumahnya. Sejurus kemudian Riki Agasi mendapat pukulan dari Purba sampai jatuh dari sepeda motornya sehingga Riki dan dua anak-anaknya terjatuh. Begitu Riki Agasi terjatuh M Ali Puba pun membawa sepeda motor Riki Agasi dan ditahan di bengkel miliknya.

Atas peristiwa itu M Ali Purba malah melaporkan Riki Agasi ke Polsek Medan Area dengan tuduhan penganiayaan. Sementara Riki Agasi melaporkan peritiwa itu juga di Polsek Medan Area malah tidak diterima, malah disuruh melapor.ke Polrestabes Medan. Laporan M Ali Purba inilah yang ditindaklajuti Polsek Medan Area sehingga Riki Agasi ditetapkan sebagai tersangka.

 

( Nurkenan Tarigan )

Berita Terkait

Hukum Tak Bertaring? Oscar Sebayang Tak Diborgol, Tertawa Saat Disidang
DPD II PKN Kota Medan Berbagi Kepada Kaum Dhuafa
Gubsu Bobby Nasution Dukung Penutupan THM yang Langgar Aturan di Sumut
Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Gelombang Desakan untuk Seret Nama-Nama Besar
Tak Menyerah Saat Ditabrak Orang Mabuk, Muhammad Ja’far Tetap Kuliah dan Jadi Penemu Herbal Dunia
Warga Sedih, Pertanyakan Masih Kurangnya Perhatian Pemko Medan di Kelurahan Tangkahan
PT Medan Bebaskan Selamet: Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas
Pelantikan Ketua Sempurna Sembiring dan Jajaran Pengurus PP PAC Medan Tuntungan

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:32 WIB

Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Berita Terbaru