Polsek Medan Area Mangkir Pada Sidang Prapid Riki Agasi Diduga Ada Permainan Korban Jadi Tersangka,.

Putry Ribu

- Redaksi

Kamis, 31 Oktober 2024 - 06:02 WIB

40226 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN SSUMUT, Nasionaldetik.com

Kasus penetapan korban jadi tersangka oleh Polsek Medan Area berlanjut pada pengajuan Sidang Pra Peradilan yang diajukan Penasehat Hukum (PH) tersangka Riki Agasi ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, namun pihak termohon Polsek Medan Area mangkir pada sidang yang digelar Rabu, (30/10/2024).

Penasehat Hukum Riki Agasi, Agusman Gea SH MKn dan Datuk Nikmat Gea SH, Advokat dan Konsultan Hukum di Kantor Hukum Dr Ali Yusran Gea SH, menyayangkan ketidakhadiran pihak Poksek Medan Area itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketidakhadiran termohon Polsek Medan Area membuat Ketua Majelis Hakim PN Medan Sulhanuddin SH, MH memutuskan menunda sidang pada tanggal 6 November 2024. mendatang.

“Kami sebagai Penasehat Hukum korban Riki Agassi menyayangkan ketidakhadiran termohon dalam perkara nomor 62 ini karena terkesan termohon tidak menghormati pengadilan dan mengabaikan perintah pengadilan. Ada dugaan yang keliru dan cacat hukum karena penangkapan itu dilakukan oleh pihak Polsek Medan Area pada tanggal 7 Oktober 2024 tanpa membawa surat tugas penangkapan. Surat pangkapan itu baru diserahkan beberapa hari kemudian. Itu kan tindakan sewenang-wenang dari pihak Polsek Medan Area. Ini kan tidak sesuai dengan Undang-undang,” kata Agusman Gea.

Baca Juga :  Pastikan Kesehatan Anggota, Polres Sergai Terjunkan Tim Dokkes Cek Personil Pos Pengamanan

Menurut Gea, tujuan dari pra peradilan yang kita ajukan ini adalah untuk mempertahankan hak azazi klien kami Riki Agasi sebagai warga negara yang telah diatur oleh Undang-undang untuk kepastian hukum. Sebenarnya klien kami korban penganiayaan tapi malahan dia dituduh sebagai pelaku penganiayaan.

Makanya Prapid ini diajukan untuk menguji apakan prosedur penetapan tersangka itu sudah sesuai (SOP) dan Undang-undang.

Lebih lanjut Gea menceritakan kronologis kasus ini. Awalnya Riki Agasi yang berprofesi sebagai teknisi AC diiminta M. Ali Purba, yang adalah tetangganya untuk membetulkan AC di rumah Ali Purba. Ternyata AC tersebut tidak bisa lagi diperbaiki melainkan harus mengganti kompresornya. M Ali Purba lalu membeli kompresor AC itu di sebuah toko. Tapi kompresor yang dibeli M Ali Purba itu tidak sesuai ukurannya dengan ACnya, sehingga Riki Agassi tidak mau memasangnya tapi M. Ali Purba memaksa Riki Agasi agar memasang compressor tersebut. Riki Agasi akhirnya memasangkan juga kompresor itu dan akibatnya dua hari kemudian AC itu rusak kembali.

Atas kondisi itu M Ali Purba memaksa Riki Agasi mengganti kerusakan AC-nya itu. Tentu saja Riki Agasi keberatan tapi M Ali Purba memaksa Riki lagi memenandatangi surat perjanjian akan mengganti kerusakan AC itu. M Ali Purba pun menyandera alat-alat kerja Riki Agasi.

Baca Juga :  Polres Tebingtinggi Pengawalan Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kantor PPK

Beberapa waktu kemudian, M Ali Purba mencegat Riki Agasi dan dua orang anaknya yang baru pulang Solat Jumat dari masjid. Begitu diberhentikan mereka bertengkar, Purba menanyakan AC miliknya, kenapa tidak diperbaiki. Riki Agasi pun menjawab balikkan dulu alat-alat kerja dan tangga miliknya yang ditahan MA Purba di rumahnya. Sejurus kemudian Riki Agasi mendapat pukulan dari Purba sampai jatuh dari sepeda motornya sehingga Riki dan dua anak-anaknya terjatuh. Begitu Riki Agasi terjatuh M Ali Puba pun membawa sepeda motor Riki Agasi dan ditahan di bengkel miliknya.

Atas peristiwa itu M Ali Purba malah melaporkan Riki Agasi ke Polsek Medan Area dengan tuduhan penganiayaan. Sementara Riki Agasi melaporkan peritiwa itu juga di Polsek Medan Area malah tidak diterima, malah disuruh melapor.ke Polrestabes Medan. Laporan M Ali Purba inilah yang ditindaklajuti Polsek Medan Area sehingga Riki Agasi ditetapkan sebagai tersangka.

 

( Nurkenan Tarigan )

Berita Terkait

Yusti Al Savigny Puji Langkah Pemko Medan, Sebut Program Tebus Ijazah Bukti Kepedulian Nyata ke Rakyat
Kejari Langkat Dinilai Lamban, PERMAK Minta Kejati Sumut Ambil Alih Kasus Smartboard
Deteksi Dini, Tim Pengamanan Rutan Kelas I Medan Laksanakan Pemeliharaan dan Rolling Gembok
Kombes Calvjin: 5 Kecamatan di Deliserdang dan Medan Rawan Narkoba
*Sejarah! Ditresnarkoba Poldasu Sita 1,4 Ton Sabu, 6.004 orang Tersangka*
Sadar Waktu Gelar Pre-Event Perdana, Ajak Mahasiswa Sejenak Tanpa Layar
Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, Diperiksa Kejati Sumut Terhadap Dugaan Kasus Pemerasan 4 Anggota DPRD
Polsek Sunggal Sukses Mediasi Car Wash dan Pemilik Mobil

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 20:32 WIB

Polres Tanah Karo Terima Kunjungan Tim Supervisi Direktorat Samapta Polda Sumut

Senin, 29 September 2025 - 20:28 WIB

Patroli Dialogis, Sat Samapta Polres Tanah Karo Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas

Senin, 29 September 2025 - 20:24 WIB

Cuaca Ekstrem, Polsek Tigabinanga Evakuasi Pohon Tumbang Yang Halangi Jalan

Minggu, 28 September 2025 - 20:18 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah 3C di Pusat Keramaian

Minggu, 28 September 2025 - 20:12 WIB

Polres Tanah Karo Imbau Kepada Masyarakat, Waspada Aksi Curanmor

Minggu, 28 September 2025 - 19:44 WIB

Dorong RDTR Berastagi, Bupati Karo Hadiri Rakor Lintas Sektor di Jakarta

Minggu, 28 September 2025 - 00:57 WIB

Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkab Karo soal Siltap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Sabtu, 27 September 2025 - 20:16 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Gerak Cepat Bersihkan Pohon Tumbang di Jalan Medan – Kabanjahe

Berita Terbaru