Polsek Medan Area Mangkir Pada Sidang Prapid Riki Agasi Diduga Ada Permainan Korban Jadi Tersangka,.

Putry Ribu

- Redaksi

Kamis, 31 Oktober 2024 - 06:02 WIB

4047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN SSUMUT, Nasionaldetik.com

Kasus penetapan korban jadi tersangka oleh Polsek Medan Area berlanjut pada pengajuan Sidang Pra Peradilan yang diajukan Penasehat Hukum (PH) tersangka Riki Agasi ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, namun pihak termohon Polsek Medan Area mangkir pada sidang yang digelar Rabu, (30/10/2024).

Penasehat Hukum Riki Agasi, Agusman Gea SH MKn dan Datuk Nikmat Gea SH, Advokat dan Konsultan Hukum di Kantor Hukum Dr Ali Yusran Gea SH, menyayangkan ketidakhadiran pihak Poksek Medan Area itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketidakhadiran termohon Polsek Medan Area membuat Ketua Majelis Hakim PN Medan Sulhanuddin SH, MH memutuskan menunda sidang pada tanggal 6 November 2024. mendatang.

“Kami sebagai Penasehat Hukum korban Riki Agassi menyayangkan ketidakhadiran termohon dalam perkara nomor 62 ini karena terkesan termohon tidak menghormati pengadilan dan mengabaikan perintah pengadilan. Ada dugaan yang keliru dan cacat hukum karena penangkapan itu dilakukan oleh pihak Polsek Medan Area pada tanggal 7 Oktober 2024 tanpa membawa surat tugas penangkapan. Surat pangkapan itu baru diserahkan beberapa hari kemudian. Itu kan tindakan sewenang-wenang dari pihak Polsek Medan Area. Ini kan tidak sesuai dengan Undang-undang,” kata Agusman Gea.

Baca Juga :  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara: Pentingnya Tertib Administrasi dan Menjaga Integritas

Menurut Gea, tujuan dari pra peradilan yang kita ajukan ini adalah untuk mempertahankan hak azazi klien kami Riki Agasi sebagai warga negara yang telah diatur oleh Undang-undang untuk kepastian hukum. Sebenarnya klien kami korban penganiayaan tapi malahan dia dituduh sebagai pelaku penganiayaan.

Makanya Prapid ini diajukan untuk menguji apakan prosedur penetapan tersangka itu sudah sesuai (SOP) dan Undang-undang.

Lebih lanjut Gea menceritakan kronologis kasus ini. Awalnya Riki Agasi yang berprofesi sebagai teknisi AC diiminta M. Ali Purba, yang adalah tetangganya untuk membetulkan AC di rumah Ali Purba. Ternyata AC tersebut tidak bisa lagi diperbaiki melainkan harus mengganti kompresornya. M Ali Purba lalu membeli kompresor AC itu di sebuah toko. Tapi kompresor yang dibeli M Ali Purba itu tidak sesuai ukurannya dengan ACnya, sehingga Riki Agassi tidak mau memasangnya tapi M. Ali Purba memaksa Riki Agasi agar memasang compressor tersebut. Riki Agasi akhirnya memasangkan juga kompresor itu dan akibatnya dua hari kemudian AC itu rusak kembali.

Atas kondisi itu M Ali Purba memaksa Riki Agasi mengganti kerusakan AC-nya itu. Tentu saja Riki Agasi keberatan tapi M Ali Purba memaksa Riki lagi memenandatangi surat perjanjian akan mengganti kerusakan AC itu. M Ali Purba pun menyandera alat-alat kerja Riki Agasi.

Baca Juga :  Karaoke Classical Capital Building Diduga Sediakan Ekstasi, Narkoba dan Wanita Pengibur

Beberapa waktu kemudian, M Ali Purba mencegat Riki Agasi dan dua orang anaknya yang baru pulang Solat Jumat dari masjid. Begitu diberhentikan mereka bertengkar, Purba menanyakan AC miliknya, kenapa tidak diperbaiki. Riki Agasi pun menjawab balikkan dulu alat-alat kerja dan tangga miliknya yang ditahan MA Purba di rumahnya. Sejurus kemudian Riki Agasi mendapat pukulan dari Purba sampai jatuh dari sepeda motornya sehingga Riki dan dua anak-anaknya terjatuh. Begitu Riki Agasi terjatuh M Ali Puba pun membawa sepeda motor Riki Agasi dan ditahan di bengkel miliknya.

Atas peristiwa itu M Ali Purba malah melaporkan Riki Agasi ke Polsek Medan Area dengan tuduhan penganiayaan. Sementara Riki Agasi melaporkan peritiwa itu juga di Polsek Medan Area malah tidak diterima, malah disuruh melapor.ke Polrestabes Medan. Laporan M Ali Purba inilah yang ditindaklajuti Polsek Medan Area sehingga Riki Agasi ditetapkan sebagai tersangka.

 

( Nurkenan Tarigan )

Berita Terkait

Sambutan Pj Wali Kota Sabang untuk Dankosek I: Sinergi Tangguh di Wilayah Strategis
Kolaborasi BKPRMI dan Rutan Pangkalan Brandan untuk Pembinaan WBP
Inspektur Wilayah V Kemenkumham Tinjau Langsung Pelaksanaan SKD di Medan
Kemenkumham Sumut Pemasangan Plang Aset ex-BLBI
Pelatihan Kemandirian Sablon di Lapas Kelas IIA Pancur Batu, Kolaborasi dengan Yayasan Anugerah Insan Residivis Sumut
Lapas Narkotika Pematangsiantar Kontrol Bangunan dan Branggang Dukung Program Ketahanan Pangan
Lapas Medan Perkuat Sinergi dengan BNNP Sumatera Utara: Akselerasi Tanpa Toleransi untuk Berantas Narkoba
Kantor Hukum Sahat Baginda Palty (SBP) & Partners Medan Turut Berduka atas Kepergian H Jumiran Abdi

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 08:27 WIB

Kapolres Tanah Karo Gelar Kegiatan Cooling System Untuk Pemuda Milenial di Masjid Cengho Jaranguda.

Rabu, 30 Oktober 2024 - 07:27 WIB

Polsek Barusjahe Dukung Peningkatan Produksi Tanaman Pangan di Desa Sinaman

Rabu, 30 Oktober 2024 - 06:14 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Berastagi Bersosialisasi Pecegahan Penyakit Masyarakat di Kelurahan Tambak Lau Mulgab I

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:50 WIB

Polres Tanah Karo Kawal Distribusi Surat Suara Pemilu 2024 di Kabupaten Karo

Rabu, 30 Oktober 2024 - 04:18 WIB

Karutan Kabanjahe Terima Surat Pemberitahuan Pindah Memilih dari KPU Kabupaten Karo Untuk Lokasi Khusus

Rabu, 30 Oktober 2024 - 03:18 WIB

Terungkap Sudah Kasus Pembuangan Mayat Wanita di Tahura Berastagi  Peran 2  Oknum polisi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 12:21 WIB

Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor di Berastagi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 09:19 WIB

Peninjauan Bencana Alam Longsor dan Banjir Bersama Forkopimda di Desa Ketawaren Kecamatan Juhar Kabupaten Karo

Berita Terbaru

BISNIS

5 Koin Meme Potensial yang Layak Pantau di November 2024

Kamis, 31 Okt 2024 - 10:16 WIB