Brebes//nasionaldetik.com -Setelah Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah melakukan visitasi dalam rangka tahapan monitoring dan evaluasi (Monev) Penilaian Tahap III, Kabupaten Brebes. Kepastian menuju tahap Uji Publik setelah diketahui Kabupaten Brebes mendapatkan nilai 96,25 saat Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Aula Lt 5 Gedung Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, Senin (28/10/2024).
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kab Brebes Tatag Koes Adianto menjelaskan, visitasi Tahap III dilakukan kepada badan publik yang lolos akumulasi nilai tahap I dan II: > 70. Ada sekitar 130 Badan publik lebih lolos tahap III yang berada di 32 Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Tengah, salah satunya Kabupaten Brebes.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah, akhirnya Brebes masuk tahap Uji Publik,” terang Tatag.
Rakor dibuka Pj Bupati Brebes Djoko Gunawan sebagai upaya meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes.
“Saya berharap predikat menuju informatif dapat ditingkatkan lagi predikat Informatif. Meski demikian, bahwa perolehan peringkat perlu usaha maksimal dan kita maknai sebagai tanggung jawab sebagai aparatur negara,” katanya.
Di samping itu, lanjut Djoko, PPID sebagai garda terdepan dalam pelayanan informasi publik, juga dituntut bekerja secara profesional dan mampu melakukan koordinasi secara menyeluruh antar komponen, divisi maupun bagian. Karena informasi yang disampaikan merepresentasikan kinerja dan citra suatu lembaga pemerintahan, baik pemerintah desa, kecamatan dan kabupaten untuk memastikan informasi yang disampaikan benar dan akurat.
“Saya harap, kecepatan respons pengaduan, keluhan maupun komplain masyarakat melalui kanal Lapor!, Laporgub, Sambu, dan kanal-kanal Medsos OPD supaya lebih dipercepat. Inilah fungsi layanan pemerintah, selain menyediakan keterbukaan informasi juga mampu menjawab keluhan masyarakat,” tandas Djoko.
Ketua KI Provinsi Jateng Indra Ashoka Mahendrayana menjelaskan, terdapat lima aspek yang dinilai dalam pemeringkatan Badan Publik. Yakni pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan informasi publik, penyampaian informasi secara berkala, dan presentasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Terkait dengan pengelolaan daftar Informasi Publik Berkala, setiap saat dan dikecualikan, (Pemkab Brebes) mendapatkan nilai 96,25,” kata Indra.
Pj Sekda Brebes Sutaryono selaku atasan PPID Kabupaten Brebes, menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti catatan dari Komisioner KI. Muaranya adalah pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Brebes agar bisa semakin baik.
Sutaryono mengatakan, Kabupaten Brebes sendiri di tahun 2023 kemarin mendapatkan penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dalam pemeringkatan badan publik dengan kategori Menuju Informatif. Diharapkan nantinya setelah penilaian tahap III visitasi dan mengikuti uji publik bisa menjadi Kabupaten Informatif, katanya.( ** )