Tanah Karo, Nasionaldetik.com
Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, Sat Binmas Polres Tanah Karo mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 mengenai Pengamanan Swakarsa, khususnya terkait pemanfaatan tenaga Satuan Pengamanan (Satpam). Acara ini berlangsung pada Senin(28/10/2024), di ruang rapat Bank BPR NBP 15 Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Tanah Karo, Aiptu Maruli Suyatno, yang memberikan pemaparan mendalam mengenai fungsi dan aturan terkait penggunaan personel Satpam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sosialisasi ini, hadir pimpinan Bank BPR NBP 15, antara lain Direktur Utama Budi MT Purba, Direktur Gelora Ginting, serta Kabag HRD/Human Capital Rikwan Sinulingga.
Dalam sesi sosialisasi, Aiptu Maruli Suyatno menjelaskan peran Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) sebagai pihak ketiga yang dapat membantu memenuhi kebutuhan pengamanan di berbagai objek vital, seperti perbankan. Peserta kegiatan juga dibekali pemahaman terkait ketentuan dalam Perpol No. 4 Tahun 2020, khususnya mengenai peran dan kewajiban personel Satpam dalam mendukung pengamanan swakarsa di lingkup masing masing.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung lancar dan kondusif. Sat Binmas Polres Tanah Karo berharap melalui kegiatan ini, para pengguna Satpam dapat lebih memahami peraturan yang berlaku dan dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan keamanan di lingkungan kerja masing-masing.
Kasat Binmas Polres Tanah Karo, AKP Jonsen Sitanggang, menyampaikan apresiasi atas partisipasi seluruh pihak yang hadir dan berharap sosialisasi ini membawa dampak positif bagi pengelolaan keamanan swakarsa di Kabupaten Karo.
( VN_Bangun )
#humaspolrestanahkaro