Oknum Pengasuh Day Care Aniaya Balita 1 Tahun 4 Bulan Tidak Ditahan dan Masih Belum P21

- Redaksi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 11:27 WIB

40114 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Hampir memasuki 2 minggu pelaku oknum pengasuh day care Medan dijadikan tersangka namun belum ada dilakukan upaya penahanan oleh pihak Kepolisian Polrestabes Medan meski ancaman hukuman sesuai pasal 80 ayat 1 uu perlindungan anak sehingga ancaman hukum dibawah 5 tahun maka tidak ditahan, Namun hal tersebut menjadi sorotan publik karena saat ini telah banyak sekali terjadi kasus kekerasan terhadap anak di Sumatera Utara khususnya kota Medan.

Kasus ini berawal Ibu korban bernama cici yang pada 19 September 2024 menerima video rekaman CCTV dari adiknya yang menunjukkan kalau anaknya disuapin terlalu kasar oleh pengasuh tersebut. Namun, saat itu, cici masih memaklumi perbuatan pengasuh itu dan merasa bahwa perlakuan pengasuh itu disebabkan karena anaknya yang tidak mau makan.

Lalu, pada 1 Oktober 2024, Cici kembali mendapat laporan dari adiknya soal perlakukan kasar dari pengasuh tersebut, Merasa tidak terima anaknya di aniaya Cici melaporkan oknum tersebut ke Polrestabes Medan pada 02 Oktober 2024.

Selanjutnya Pelaku di amankan oleh Kepolisian Polretabes Medan pada tanggal 10 Oktober 2024 di kediaman pelaku.

Wira yang merupakan salah satu paman dari korban yang selama ini juga turut mengasuh korban yang berinisial E menyampaikan, “Sampai saat ini pelaku belum ditahan dan kami pihak keluarga sangat berharap kasus ini mendapat perhatian khusus baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan, Harusnya pelaku dapat ditahan agar ada efek jera dan tentunya kami berhak pihak Kepolisian Polrestabes Medan segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Medan, ” ucapnya.

Baca Juga :  Kunci Kekuatan Tim, Karutan Labuhan Deli Gelar Rapat Koordinasi Jajaran Pengamanan

Salah satu tokoh pemerhati anak dan bagian pengurus Lembaga Perlindungan Anak Sumut juga menyampaikan”, Harusnya Pihak Kepolisian Polrestabes Medan segera menahan pelaku meski ancaman hukum dibawah 5 tahun namun mengacu sesuai Pasal 21 ayat (4) dan (1) KUHAP Syarat penahanan subjektif Pejabat yang berwenang menahan khawatir tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, Saya yakin Polisi dalam hal ini Penyidik Polrestabes Medan dapat bersikap profesional dalam menangani kasus kekerasan terhadap anaknya, “tandasnya.
Ketika dilakukan konfirmasi dengan Kanit PPA menyampaikan ” Bahwa saat ini masih P19 dan sedang dilengkapi penyidik ke Jaksa, “ucapnya.(tim)

Berita Terkait

Hukum Tak Bertaring? Oscar Sebayang Tak Diborgol, Tertawa Saat Disidang
DPD II PKN Kota Medan Berbagi Kepada Kaum Dhuafa
Gubsu Bobby Nasution Dukung Penutupan THM yang Langgar Aturan di Sumut
Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Gelombang Desakan untuk Seret Nama-Nama Besar
Tak Menyerah Saat Ditabrak Orang Mabuk, Muhammad Ja’far Tetap Kuliah dan Jadi Penemu Herbal Dunia
Warga Sedih, Pertanyakan Masih Kurangnya Perhatian Pemko Medan di Kelurahan Tangkahan
PT Medan Bebaskan Selamet: Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas
Pelantikan Ketua Sempurna Sembiring dan Jajaran Pengurus PP PAC Medan Tuntungan

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:32 WIB

Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Berita Terbaru