Medan
Hampir memasuki 2 minggu pelaku oknum pengasuh day care Medan dijadikan tersangka namun belum ada dilakukan upaya penahanan oleh pihak Kepolisian Polrestabes Medan meski ancaman hukuman sesuai pasal 80 ayat 1 uu perlindungan anak sehingga ancaman hukum dibawah 5 tahun maka tidak ditahan, Namun hal tersebut menjadi sorotan publik karena saat ini telah banyak sekali terjadi kasus kekerasan terhadap anak di Sumatera Utara khususnya kota Medan.
Kasus ini berawal Ibu korban bernama cici yang pada 19 September 2024 menerima video rekaman CCTV dari adiknya yang menunjukkan kalau anaknya disuapin terlalu kasar oleh pengasuh tersebut. Namun, saat itu, cici masih memaklumi perbuatan pengasuh itu dan merasa bahwa perlakuan pengasuh itu disebabkan karena anaknya yang tidak mau makan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lalu, pada 1 Oktober 2024, Cici kembali mendapat laporan dari adiknya soal perlakukan kasar dari pengasuh tersebut, Merasa tidak terima anaknya di aniaya Cici melaporkan oknum tersebut ke Polrestabes Medan pada 02 Oktober 2024.
Selanjutnya Pelaku di amankan oleh Kepolisian Polretabes Medan pada tanggal 10 Oktober 2024 di kediaman pelaku.
Wira yang merupakan salah satu paman dari korban yang selama ini juga turut mengasuh korban yang berinisial E menyampaikan, “Sampai saat ini pelaku belum ditahan dan kami pihak keluarga sangat berharap kasus ini mendapat perhatian khusus baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan, Harusnya pelaku dapat ditahan agar ada efek jera dan tentunya kami berhak pihak Kepolisian Polrestabes Medan segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Medan, ” ucapnya.
Salah satu tokoh pemerhati anak dan bagian pengurus Lembaga Perlindungan Anak Sumut juga menyampaikan”, Harusnya Pihak Kepolisian Polrestabes Medan segera menahan pelaku meski ancaman hukum dibawah 5 tahun namun mengacu sesuai Pasal 21 ayat (4) dan (1) KUHAP Syarat penahanan subjektif Pejabat yang berwenang menahan khawatir tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, Saya yakin Polisi dalam hal ini Penyidik Polrestabes Medan dapat bersikap profesional dalam menangani kasus kekerasan terhadap anaknya, “tandasnya.
Ketika dilakukan konfirmasi dengan Kanit PPA menyampaikan ” Bahwa saat ini masih P19 dan sedang dilengkapi penyidik ke Jaksa, “ucapnya.(tim)