Oknum Pengasuh Day Care Aniaya Balita 1 Tahun 4 Bulan Tidak Ditahan dan Masih Belum P21

- Redaksi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 11:27 WIB

4078 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Hampir memasuki 2 minggu pelaku oknum pengasuh day care Medan dijadikan tersangka namun belum ada dilakukan upaya penahanan oleh pihak Kepolisian Polrestabes Medan meski ancaman hukuman sesuai pasal 80 ayat 1 uu perlindungan anak sehingga ancaman hukum dibawah 5 tahun maka tidak ditahan, Namun hal tersebut menjadi sorotan publik karena saat ini telah banyak sekali terjadi kasus kekerasan terhadap anak di Sumatera Utara khususnya kota Medan.

Kasus ini berawal Ibu korban bernama cici yang pada 19 September 2024 menerima video rekaman CCTV dari adiknya yang menunjukkan kalau anaknya disuapin terlalu kasar oleh pengasuh tersebut. Namun, saat itu, cici masih memaklumi perbuatan pengasuh itu dan merasa bahwa perlakuan pengasuh itu disebabkan karena anaknya yang tidak mau makan.

Lalu, pada 1 Oktober 2024, Cici kembali mendapat laporan dari adiknya soal perlakukan kasar dari pengasuh tersebut, Merasa tidak terima anaknya di aniaya Cici melaporkan oknum tersebut ke Polrestabes Medan pada 02 Oktober 2024.

Selanjutnya Pelaku di amankan oleh Kepolisian Polretabes Medan pada tanggal 10 Oktober 2024 di kediaman pelaku.

Wira yang merupakan salah satu paman dari korban yang selama ini juga turut mengasuh korban yang berinisial E menyampaikan, “Sampai saat ini pelaku belum ditahan dan kami pihak keluarga sangat berharap kasus ini mendapat perhatian khusus baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan, Harusnya pelaku dapat ditahan agar ada efek jera dan tentunya kami berhak pihak Kepolisian Polrestabes Medan segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Medan, ” ucapnya.

Baca Juga :  Partisipasi Kodim 0209/Labuhanbatu Dalam Ajang Turnamen Bola Volly Matra Cup 2024.

Salah satu tokoh pemerhati anak dan bagian pengurus Lembaga Perlindungan Anak Sumut juga menyampaikan”, Harusnya Pihak Kepolisian Polrestabes Medan segera menahan pelaku meski ancaman hukum dibawah 5 tahun namun mengacu sesuai Pasal 21 ayat (4) dan (1) KUHAP Syarat penahanan subjektif Pejabat yang berwenang menahan khawatir tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, Saya yakin Polisi dalam hal ini Penyidik Polrestabes Medan dapat bersikap profesional dalam menangani kasus kekerasan terhadap anaknya, “tandasnya.
Ketika dilakukan konfirmasi dengan Kanit PPA menyampaikan ” Bahwa saat ini masih P19 dan sedang dilengkapi penyidik ke Jaksa, “ucapnya.(tim)

Berita Terkait

*Kodim 0209/LB Laksanakan Pendampingan Pembongkaran Logistik Kitab Suci Al-Qur’an dari Badan Wakaf Sumatera Utara*
Yonif 126/KC Adakan Tradisi Korps Raport Untuk Sambut Prajurit Baru Sebagai Dukungan Personel Satuan Tugas
Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba di Perkebunan Karet
Polres Simalungun Tingkatkan Patroli Blue Light Untuk Jaga Keamanan Malam Hari
Denpom I/5 Rutin Gelar Patroli Pengamanan Begal di Kota Medan
Transformasi Pemasyarakatan Maju, Lapas Cilegon Tegaskan Komitmennya Sesuai Arahan Dirjen
Polres Simalungun Bantu Evakuasi Mayat Korban Hanyut di Sungai Bah Bolon, Ditemukan Setelah Lima Hari Pencarian
Chairum Lubis, SH: Jumat Barokah Membawa Berkah bagi Kita Semua

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:26 WIB

Bambu Tumbang Tutup Jalan di Desa Torong, Polsek Simpang Empat Cepat Tanggapi

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:17 WIB

Satnarkoba Ungkap Kasus Narkotika di Kandibata Kabanjahe, Tangkap Ableh Dengan 9.2 g Sabu l

Sabtu, 11 Januari 2025 - 12:53 WIB

Polres Tanah Karo Gerak Cepat Atasi Pohon Tumbang di Jalan Berastagi-Medan

Sabtu, 11 Januari 2025 - 05:32 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tigapanah Lakukan Cooling System Jelang Pelantikan Pilkada 2024

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:28 WIB

Polsek Tigabinanga Perkuat Kamtibmas dan Ketahanan Pangan di Desa Pergendangen

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:22 WIB

Kapolsek Berastagi Bersama Bhabinkamtibmas Desa Sempajaya Hadiri MusrenbangDes RKPDES 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:01 WIB

Polsek Juhar Galakkan Program Ketahanan Pangan dengan Pemanfaatan Lahan Pekarangan

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:18 WIB

Bhabinkamtibmas Bripka Salmon Sembiring Ajak Siswa SD Pertumbungen Rajin Belajar

Berita Terbaru