Brebes//nasionaldetik.com – Tim gabungan dari Satreskrim Polres Brebes dan Unit Reskrim Polsek Bantarkawung berhasil mengungkap kasus perjudian jenis domino di sebuah warung di Desa Terlaya, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kepala Satreskrim Polres Brebes, melalui Kanit I Pidum Ipda Arenas Bayu menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas perjudian yang berlangsung di lokasi tersebut. Tim segera bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat pelaku yang tengah bermain domino dengan taruhan uang.
Adapun Pelaku yang Ditangkap AS (30), warga Dukuh Secang, Desa Terlaya, TR (50), warga Dukuh Secang, Desa Terlaya, KD (47), warga Dukuh Terlaya, Desa Terlaya dan SW (28), warga Dukuh Secang, Desa Terlaya Bantarkawung Brebes
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Uang tunai sebesar Rp337.000,-, Satu buku tulis berisi rekapan, Satu bolpoin merah, Satu set kartu domino.
Kronologi Penangkapan:
Pada hari Selasa siang, sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan dari Unit 1 Tipidum Satreskrim Polres Brebes dan Resmob Polres Brebes bersama anggota Reskrim Polsek Bantarkawung bergerak menuju lokasi setelah menerima laporan masyarakat. Saat penggerebekan, para pelaku kedapatan sedang bermain judi domino dengan menggunakan uang sebagai taruhan.
Keempat pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Bantarkawung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Polres Brebes mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan segala bentuk kegiatan perjudian di wilayahnya. “Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala aktivitas ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujar Bripka Tri Asrori. ( ** )