Polres Tanah Karo Ungkap Dua Kasus Narkotika di Desa Mulia Rakyat, Amankan 1 Pasutri dan 1 Perempuan  

Putry Ribu

- Redaksi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 06:11 WIB

4042 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo,Nasionaldetik.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Penangkapan dilakukan pada Kamis(17/10/2024), di Desa Mulia Rakyat, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 18.00 WIB di pinggir jalan Desa Mulia Rakyat, dimana petugas menangkap seorang perempuan tersangka, inisial LSP(29), buruh tani, warga Desa Mulia Rakyat.

LSP ditangkap ketika mencoba membuang barang bukti berupa satu paket plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,07 gram saat melihat kedatangan petugas. Dari pengakuannya, sabu tersebut diperolehnya dari temannya I(25), petani, warga Desa Mulia Rakyat, yang kemudian ditangkap di salah satu rumah kos kosan sekitar pukul 18.10 WIB, tidak jauh dari lokasi penangkapan awal.

Baca Juga :  PLT. Kasat Binmas Polres Tanah Karo Hadiri Kegiatan Dialog Lintas Agama Kab. Karo

“Dari keterangan LSP, sabu tersebut didapat dari I, dan setelah dilakukan penangkapan terhadap I di kosnya, ia mengakui bahwa dirinya telah menyerahkan satu paket sabu kepada LSP,” ungkap Kapolres Eko Yulianto.

Barang bukti yang disita dari kedua tersangka meliputi satu paket sabu seberat 0,07 gram dan satu unit handphone merk Oppo warna hitam.

Tidak sampai disitu, saat penangkapan terhadap I di kos kosan tersebut, juga ditemukan ESL(22), buruh tani, suami I, yang berada di dalam rumah dan dicurigai kuat juga terlibat dalam kasus ini.

Petugas kemudian, langsung melakukan penggeledahan di dalam kos tersebut dan menemukan barang bukti berupa dua paket sabu seberat total 0,26 gram, satu bal plastik klip kosong, satu buah sekop runcing, uang tunai Rp 200.000, dan satu unit handphone merk Vivo warna biru.

Baca Juga :  Kinerja Beberapa Dinas Di Karo Buruk Sebut Latief Purba

“Ketiganya tidak bisa mengelak dan mengakui saling terkait dalam melakukan kegiatan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dan kami langsung membawa ketiga tersangka dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna proses hukum selanjutnya”, kata Kapolres.

Saat ini ketiga tersangka tengah menjalani proses penahanan di RTP Polres Tanah Karo, dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Kapolres Tanah Karo menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan jaringan pelaku penyalahgunaan narkotika untuk memberantas peredarannya di wilayah Karo.

“Upaya pemberantasan narkoba ini akan terus kami intensifkan dengan menggandeng masyarakat untuk memberikan informasi yang dapat membantu kami dalam memutus rantai peredaran narkotika,” tambah Kapolres.

Dengan kasus ini, Polres Tanah Karo berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi wilayah Karo dari bahaya narkoba.

(VN_Bangun )

#humaspolrestanahkaro

Berita Terkait

Kapolres Tanah Karo Gelar Kegiatan Cooling System Untuk Pemuda Milenial di Masjid Cengho Jaranguda.
Kapolsek Payung Hadiri Gerakan Tanam Bawang Merah di Kabupaten Karo,Dukung Program Ketahanan Pangan.
Polsek Barusjahe Dukung Peningkatan Produksi Tanaman Pangan di Desa Sinaman
Bhabinkamtibmas Polsek Berastagi Bersosialisasi Pecegahan Penyakit Masyarakat di Kelurahan Tambak Lau Mulgab I
Polres Tanah Karo Kawal Distribusi Surat Suara Pemilu 2024 di Kabupaten Karo
Karutan Kabanjahe Terima Surat Pemberitahuan Pindah Memilih dari KPU Kabupaten Karo Untuk Lokasi Khusus
Terungkap Sudah Kasus Pembuangan Mayat Wanita di Tahura Berastagi  Peran 2  Oknum polisi
Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor di Berastagi

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 13:25 WIB

Polres Wonogiri Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Miras Dan Knalpot Brong

Kamis, 31 Oktober 2024 - 13:21 WIB

Sinergitas TNI Polri Di Wonogiri, Polisi Hadiri Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap IV

Kamis, 31 Oktober 2024 - 13:18 WIB

Dandim 0726/Sukoharjo Resmi Tutup TMMD Sengkuyung Tahap IV Tahun 2024 di Desa Tambakboyo

Kamis, 31 Oktober 2024 - 13:14 WIB

Danrem Wijayakusuma Dampingi Kasdam IV/Diponegoro Tutup TMMD Reg 122 Kodim 0711/Pemalang.

Kamis, 31 Oktober 2024 - 12:14 WIB

Jelang pilkada 2024,Polsek Majalengka Kota pererat silahturahmi dengan Tokoh Masyarakat

Kamis, 31 Oktober 2024 - 12:07 WIB

“Kapolsek Majalengka Kota,ajak Aparatur Kecamatan dan Desa Bersenergi jaga Kamtibmas jelang pilkada 2024 “

Kamis, 31 Oktober 2024 - 10:33 WIB

Jelang pilkada 2024, Bhabhinkamtibmas Polsek Majalengka Kota blusukan di Desa sidamukti

Kamis, 31 Oktober 2024 - 10:26 WIB

HUT Desa ke-324,Polsek Majalengka Kota hadiri Tablig Akbar bersama Warga

Berita Terbaru