Warga Batanghari Lapor Balik Muhammad Fadil Arief Ke Mapolres Batanghari

edisupriadi

- Redaksi

Rabu, 16 Oktober 2024 - 11:04 WIB

40465 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , BATANGHARI – Seorang warga Mersam yang merupakan wartawan berinisial HR kembali melaporkan balik Muhammad Fadil Arief ke Markas Polisi Restor (Mapolres) Batanghari. Pasalnya, sebelumnya Muhammad Fadil Arief juga melaporkan HR ke Mapolda Jambi terkait dengan dugaan tindak pidana sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 27A Jo Pasal 45A ayat (4) Undang-undang nomor 1 Tahun 2024, tentang informasi dan transaksi elektronik yang di laporkan olehnya.

“Iya, sebelumnya saya minta maaf dulu kepada warga masyarakat Batanghari karena saya merasa tidak bersalah dan menurut keterangan dari pihak penyidik Polda Jambi atas nama Ridho mengatakan, untuk bukti laporan yang disampaikan oleh Muhammad Fadil Arief ke polda terkait salah satu percakapan di salah satu group WA kotak kosong,” kata HR, kepada Media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia juga menceritakan, terkait bukti itu yang disampaikan oleh penyidik Polda kepadanya, lalu dia melihat kembali di akun WA Group kotak kosong dan saya skrul keatas ada percakapannya yang dia tulis, “kalo pemimpin penyabu, kacau kito”. Dan ini mungkin menjadi bahan laporan Muhammad Fadhil Arief ke pihak penyidik Polda.

Baca Juga :  Indonesia Raya: Satu Tanah, Satu Cita.

“Di percakapan itu saya tidak pernah mengatakan siapa dan disitu saya hanya memberikan pernyataan dan harapan supaya pemimpin kita itu baik-baik saja dan di percakapan itu tidak ada saya mengatakan nama siapa,” ujarnya.

Menurut dia, dengan adanya laporan itu, maka dirinya kembali membuat laporan ke Polres Batanghari. Yang mana laporan tersebut berkaitan dengan undang-undang yang sama dilaporkannya ke polda, akan tetapi ayatnya saja yang berbeda.

“Pasal yang sama dan ayatnya saja yang beda, kalau dari beliau memakai ayat 4 dan kita pakai ayat 6 undang-undang ITE yang bunyinya, dalam hal perbuatan sebagaimana yang di maksud pada ayat 4 itu tidak dapat dibuktikan, kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya, dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkab Tebo , Penataan Bagi Pegawai non ASN

Sementara itu, selain dari pasal tersebut, dia juga mengaitkan dengan pasal persangkaan palsu, yakni pasal 318 KUHP, dengan bunyi barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

“Ya, termasuk pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 nomor 1 dan 3 dapat dijatuhkan,” paparnya.

Dia juga berharap dengan adanya laporan tersebut dapat sama-sama mencari keadilan yang sama di mata hukum dan kepada pihak penegak hukum dapat berkerja dengan profesional.

Perlu diketahui, berdasarkan nomor surat tanda Terima bukti pengaduan dengan nomor : STBPP/417/ X/2024/ Satreskrim Polres Batanghari tertanggal 16 Oktober 2024.

Penulis : Ilham

Pimred : Edi uban

Berita Terkait

“Polres Merangin Olah TKP Penemuan Mayat di Kebun Karet”
Kejanggalan Pembangunan CHATHLAB RSUD Bangko: Pengawas dan Direktur Beri Keterangan Berbeda, PPTK Bungkam.
“Nissan Terano Dinas Merangin Hilang: Aset Daerah di Tangan Warga Sipil, Ke Mana Perginya?”
Diduga “cawe-cawe” Fahmi di Proyek Kelurahan Pasar Atas: Heru dan Mulyadi Terseret.
“Cawe-cawe” Fahmi, Mantan Lurah, di Pasar Atas Mencuat: Proyek Swakelola Jadi Sorotan
Tak Ada Ampun! Satpol PP Muaro Jambi Deklarasi Perang Terhadap Mafia Minyak & Rokok Ilegal
Polres Merangin Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Kabupaten Merangin
Ada Apa….!!!! Mobil Dinas Nissan Terano Merangin: Antara Klaim dan Realita

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:18 WIB

Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Desa Lempeni Kecamatan Tempeh Lumajang Omsite 100 Juta;Beranikah Penegak Hukum Polres Lumajang Tertibkan

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Pancasila Tak Tergantikan dan Landasan Fundamental Persatuan Bangsa

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:57 WIB

Jaga Jantung Sehat, Dinkes Pacitan Ajak Warga Cegah Serangan Mendadak

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:04 WIB

DUGAAN PUNGLI DI SMA NEGERI 1 NGIMBANG, MELANGGAR PRINSIP SUKARELA PENDIDIKAN

Senin, 6 Oktober 2025 - 08:02 WIB

Janji Tinggal Janji! Warga Dusun Gading Tuntut PT Lentera Grup Lunasi Kompensasi Rp100 Juta

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 17:38 WIB

Jelang HUT ke-80 TNI, Kodim 0807 Tulungagung Gelar Pangan Murah di GOR Sembung

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 17:31 WIB

Mahasiswa UM Menyusuri Gelap, Menyalakan Jiwa Patriotik

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 17:24 WIB

Darah Prajurit Untuk Negeri, Pengabdian Yonif 514/SY Di HUT TNI Ke-80

Berita Terbaru