Dua Kali Penundaan Sidang PT BSU Dengan Warga SAD

- Redaksi

Rabu, 16 Oktober 2024 - 04:33 WIB

40186 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com Batang hari- sidang kedua gugatan class action yang dilakukan Mahmud Cs, PT Berkat Sawit Utama atau dikenal dengan sebutan BSU sebagai tergugat satu, akhirnya mengutus kuasa hukumnya untuk dapat menghadiri dan menyaksikan langsung persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Muara Bulian. Selasa (15/10/2024)

 

Tergugat pertama yang diperankan PT BSU yang disinyalir menyerobot tanah lahan adat milik Suku Anak Dalam Kelompok Depati ORI Langguk Marga Kubu Lalan, Penyerobotan Lahan Tersebut disinyalir Seluas 1.329 Hektar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Wasdi Yang baru ditunjuk Menjadi Kuasa Hukum PT. BSU pada sidang Class Action di Pengadilan negeri Muara Bulian Tidak begitu menguasai data perbandingan yang diajukan gugatan oleh Mahmud Cs. Wasdi berkilah baru dua hari di panggil untuk di tunjuk Sebagai Kuasa Hukum, Penunjukan Wasdi sebagai kuasa hukum, dalam sidang disebutkannya, dari direktur PT BSU memberikan ke manajer, dan manajer menunjuk Wasdi sebagai kuasa hukum PT BSU tersebut

Baca Juga :  3 Kali Polres Madiun Kota Kembali Raih Predikat Penghargaan Kinerja Satwil Terbaik

 

” kita belum menyiapkan berkas terkait ini, saya baru dua hari dipanggil untuk dikuasakan sebagai Kuasa Hukum, nanti kita akan menuju ke situ ” Jelas Wasdi kuasa hukum PT BSU

 

sementara keabsahan kuasa dari direktur ke Manajer PT BSU, kemudian manajer memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya diragukan, bukan keraguan kuasa hukumnya melainkan keabsahan penunjukan sebagai kuasa hukum itu sendiri.

 

“kita meragukan keabsahan penunjukan kuasa hukum dari direktur ke Manajer, dan dari manajer menunjuk Wasdi sebagai kuasa hukumnya, bukan kuasa hukumnya melainkan pemberian kuasanya yang diragukan” Jelas Mahmud usai sidang digelar

Baca Juga :  Polsek Kota Kendal Perkuat Sinergi dengan Tokoh Agama

 

sambungnya” kita ingin tahu bagaimana adanya perubahan nama dari PT BSU ,PT Asiatick persada hingga PT . BSU , sementara dasar pendirian dan dokumen yang sma, ada apa dengan perusahaan ini, atau hanya menghilangkan jejak saja hingga mengubah nama dengan metode perusahaan yang sama” jelasnya

 

 

sementara sidang kedua gugatan class action tidak bisa dilanjutkan, lantaran tergugat gubernur Jambi tidak hadir, Ketua Majlis Hakim yang dipimpin Hakim Ruben Barcelona Harianja, kembali jadwalkan pada Selasa 29 Oktober 2024 Mendatang dengan kembali mengundang tergugat untuk dapat hadir semua.

 

” sidang kita tunda hingga dua Minggu kedepan yakni Selasa 29 Oktober 2024 dengan menghadirkan semua tergugat.” Sebut KetuaMajlis Hakim Ruben Barcelona Harianja

(ILHAM)

Berita Terkait

Rayakan Ultah ke-38, Ferdy Sanjaya Sembiring Gelar Doa dan Jamuan Bersama Ratusan Anak Yatim
Momen Sejarah, PKD dan Dirosah Ula, PC GP Ansor Pacitan Launching Buku Dalil Amaliyah Aswaja
Razia Gabungan di Rutan I Medan : Ciptakan Situasi Aman dan Tertib di Blok Hunian
KODIM 0909/Kutai Timur Resmi Di Mulai”TMMD Sasar Pembangunan Insfatruktur Dan Pemberdayaan”.
Bazar Produk Warga Binaan, Tampilkan Karya Kreatif dan Produktif
Menteri IMIPAS Sebut Anak di LPKA bagian dari Generasi Emas Indonesia, 1272 Anak Telah Diusulkan Mendapatkan Remisi Anak
Denpom I/5 Medan Kembali Tebar Kepedulian Di Jumat Berkah
Dalam Rangka Hari Bakti ke-78, TNI AU Wilayah Medan Gelar Bakti Sosial, Bazaar Murah, dan Pembagian Sembako

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 18:32 WIB

Budidaya Melon ala Green House Jadi Inspirasi, Kapolsek Warujayeng Beri Dukungan

Minggu, 27 Juli 2025 - 12:09 WIB

Kurang Tegasnya Para Terkait Diduga Beralih Fungsi warung menjadi Tempat Karaoke 

Sabtu, 26 Juli 2025 - 21:39 WIB

Suasana Penuh Syukur Warnai Tasyakuran Khitan dan Aqiqah Putra Kepala Desa Tanjungsari

Sabtu, 26 Juli 2025 - 19:08 WIB

Diduga Ada Permainan, OTT Penangkapan Penebangan Kayu Perhutani di Dringu, Probolinggo Pelaku Bebas Berkeliaran, Ada Apa Dengan APH?

Jumat, 25 Juli 2025 - 20:29 WIB

Bentrokan Masa FPI dan PWI di Pemalang, PNIB : Tangkap Rizieq Shihab Biang Provokasi Adu Domba Warga

Jumat, 25 Juli 2025 - 20:20 WIB

Pemkab Bersama Polres Tulungagung Terapkan Aturan Ketat Sound Horeg: Pembatasan Desibel dan Jam Operasional Demi Kenyamanan Warga

Jumat, 25 Juli 2025 - 20:10 WIB

Kasus Pemerasan di Batu: Wartawan dan LSM Jadi Terdakwa

Jumat, 25 Juli 2025 - 18:49 WIB

Momen Sejarah, PKD dan Dirosah Ula, PC GP Ansor Pacitan Launching Buku Dalil Amaliyah Aswaja

Berita Terbaru

Sulsel

Ada Apa dengan Kades Lito

Minggu, 27 Jul 2025 - 19:01 WIB