Karo
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat, khususnya terkait jaminan fidusia. Salah satu upaya nyata yang dilakukan adalah melalui penyelenggaraan Seminar Layanan Jaminan Fidusia yang berlangsung di Sibayak International Hotel, Berastagi, Kabupaten Karo. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak dari sektor keuangan, notaris, perbankan, pengadilan, kepolisian, instansi pemerintah daerah, akademisi, serta masyarakat umum.
Acara yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan para pemangku kepentingan mengenai jaminan fidusia ini menghadirkan empat narasumber berkompeten. Alex Cosmas Pinem, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, membuka seminar dengan menyampaikan materi tentang “Penghapusan Jaminan Fidusia oleh Kreditur yang Telah Berakhir Masa Penjaminannya”. Materi ini menekankan pentingnya kepatuhan kreditur dalam menghapus jaminan fidusia yang sudah tidak berlaku, demi terciptanya kepastian hukum di masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, Feranita Barus, seorang notaris dari Kabupaten Karo, membahas tentang “Tugas dan Tanggung Jawab Notaris dalam Proses Fidusia Online”, memberikan penjelasan rinci mengenai peran notaris dalam pengurusan fidusia secara digital, yang sejalan dengan perkembangan teknologi hukum.
Pada sesi siang hari, Marcel Soekendar dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Kota Medan menyampaikan materi mengenai “Peran Lembaga Pembiayaan dalam Pendaftaran dan Penghapusan Jaminan Fidusia serta Proses Eksekusinya”. Materi ini menyoroti prosedur dan tantangan yang dihadapi lembaga pembiayaan dalam proses fidusia.
Sesi terakhir ditutup oleh Indra Kristian Tamba dari Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, yang membawakan materi terkait “Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK dan Laporan Dugaan Tindak Pidana Jaminan Fidusia di Sumatera Utara”. Beliau menjelaskan dampak dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait eksekusi jaminan fidusia serta sejumlah kasus yang terjadi di wilayah Sumatera Utara.
Seminar ini merupakan salah satu langkah strategis Kemenkumham dalam menyebarkan informasi mengenai kewajiban penghapusan jaminan fidusia (roya) oleh kreditur setelah jangka waktu penjaminan berakhir. Hal ini sejalan dengan Rencana Aksi Kemenkumham tahun 2024, yang menargetkan peningkatan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan adanya peningkatan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi fidusia, yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif bagi terciptanya sistem hukum yang lebih baik di Sumatera Utara.red